Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Palsu Pengembang Pulau D

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

Konsumen properti yang tidak mendapatkan haknya di Pulau D mesti terus menagih tanggung jawab PT Kapuk Naga Indah. Sebagai penjual, perusahaan tersebut harus mengembalikan uang pembelian rumah dan toko di kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah mereka terima. Semestinya tak ada celah untuk berkelit, karena Kapuk Naga terbukti menjual properti tanpa mengantongi legalitas.

Praktik lancung itu terkuak setelah sembilan konsumen properti di Pulau D kian dapat mengungkap borok Kapuk Naga Indah. Meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), anak usaha Agung Sedayu Group itu ternyata sudah memasarkan rumah dan toko sejak 2013. Masalah kian ruwet setelah pemerintah memberikan sanksi moratorium alias penghentian pembangunan di lahan reklamasi pada 2016, salah satunya yang dikelola Kapuk Naga Indah, lantaran melanggar izin lingkungan.

Tanda-tanda ketidakberesan langkah penjual proyek properti sudah terlihat sejak awal. Menurut pengakuan sembilan konsumen yang mengaku sudah menyetor Rp 36,7 miliar, Kapuk Naga mengklaim sudah memiliki izin yang lengkap di Pulau D. Selain itu, mereka diiming-imingi janji harga jual properti akan melonjak tajam ketika proyek rampung. Kendati ada unsur keteledoran pembeli, kecurigaan adanya unsur kesengajaan atau niat tidak baik layak disematkan ke PT Kapuk Naga ketika memasarkan produk.

Pasal 1338 alinea ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: perjanjian-perjanjian, termasuk jual-beli, harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Jika hal ini terbukti dilanggar, Kapuk Naga Indah bukan cuma terjerat persoalan perdata, melainkan juga pidana penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini semestinya menjadi pelajaran penting bagi konsumen properti agar lebih teliti sebelum membeli. Rekam jejak pengembang dan legalitas proyek harus menjadi pertimbangan utama, selain lokasi, harga, dan proyeksi keuntungan. Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk mengantongi IMB, status kepemilikan tanah, fasilitas umum dan sosial, hingga mendirikan 20 persen dari total bangunan sebelum memperjualbelikan perumahan. Jika satu atau beberapa syarat ini tak terpenuhi, sebaiknya menimbang ulang rencana membeli properti di kawasan tersebut.

Pemerintah juga harus lebih giat menertibkan para pengembang properti nakal. Hingga saat ini belum pernah ada sanksi tegas bagi perusahaan properti yang terbukti mengelabui konsumen. Padahal bukan rahasia lagi, banyak pengembang ataupun agen perumahan yang menjual produknya sebelum mengantongi berkas perizinan maupun status legal secara lengkap. Jika praktik jahat ini terus dibiarkan, pemerintah bisa dinilai gagal melindungi hak konsumen properti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.