Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Palsu Pengembang Pulau D

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

Konsumen properti yang tidak mendapatkan haknya di Pulau D mesti terus menagih tanggung jawab PT Kapuk Naga Indah. Sebagai penjual, perusahaan tersebut harus mengembalikan uang pembelian rumah dan toko di kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah mereka terima. Semestinya tak ada celah untuk berkelit, karena Kapuk Naga terbukti menjual properti tanpa mengantongi legalitas.

Praktik lancung itu terkuak setelah sembilan konsumen properti di Pulau D kian dapat mengungkap borok Kapuk Naga Indah. Meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), anak usaha Agung Sedayu Group itu ternyata sudah memasarkan rumah dan toko sejak 2013. Masalah kian ruwet setelah pemerintah memberikan sanksi moratorium alias penghentian pembangunan di lahan reklamasi pada 2016, salah satunya yang dikelola Kapuk Naga Indah, lantaran melanggar izin lingkungan.

Tanda-tanda ketidakberesan langkah penjual proyek properti sudah terlihat sejak awal. Menurut pengakuan sembilan konsumen yang mengaku sudah menyetor Rp 36,7 miliar, Kapuk Naga mengklaim sudah memiliki izin yang lengkap di Pulau D. Selain itu, mereka diiming-imingi janji harga jual properti akan melonjak tajam ketika proyek rampung. Kendati ada unsur keteledoran pembeli, kecurigaan adanya unsur kesengajaan atau niat tidak baik layak disematkan ke PT Kapuk Naga ketika memasarkan produk.

Pasal 1338 alinea ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: perjanjian-perjanjian, termasuk jual-beli, harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Jika hal ini terbukti dilanggar, Kapuk Naga Indah bukan cuma terjerat persoalan perdata, melainkan juga pidana penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini semestinya menjadi pelajaran penting bagi konsumen properti agar lebih teliti sebelum membeli. Rekam jejak pengembang dan legalitas proyek harus menjadi pertimbangan utama, selain lokasi, harga, dan proyeksi keuntungan. Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk mengantongi IMB, status kepemilikan tanah, fasilitas umum dan sosial, hingga mendirikan 20 persen dari total bangunan sebelum memperjualbelikan perumahan. Jika satu atau beberapa syarat ini tak terpenuhi, sebaiknya menimbang ulang rencana membeli properti di kawasan tersebut.

Pemerintah juga harus lebih giat menertibkan para pengembang properti nakal. Hingga saat ini belum pernah ada sanksi tegas bagi perusahaan properti yang terbukti mengelabui konsumen. Padahal bukan rahasia lagi, banyak pengembang ataupun agen perumahan yang menjual produknya sebelum mengantongi berkas perizinan maupun status legal secara lengkap. Jika praktik jahat ini terus dibiarkan, pemerintah bisa dinilai gagal melindungi hak konsumen properti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.