Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Tepat Pasal Kesusilaan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pekan lalu patut diapresiasi. Perubahan atas ketiga pasal itu memiliki implikasi luas dan berjangka panjang. Putusan MK untuk menyerahkan pembahasan mengenai perubahan ketiga pasal itu kepada lembaga legislatif sudah tepat.

Sejak pertama kali disidangkan, perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menyangkut permohonan perubahan definisi atas tiga pasal kejahatan kesusilaan dalam sistem hukum pidana sudah menyulut pro dan kontra. Jika permintaan pemohon dikabulkan, perubahan Pasal 284 akan membuat semua hubungan seksual di luar pernikahan bisa dipidana, baik ada maupun tak ada pengaduan. Sedangkan perubahan atas Pasal 285 akan membuat semua jenis pemerkosaan, bukan hanya yang dilakukan lelaki terhadap perempuan, bisa dipidana.Terakhir, perubahan atas Pasal 292 akan membuat semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Kontroversi seputar perubahan tiga pasal itu berpangkal dari perbedaan pandangan di masyarakat soal kesusilaan dan posisinya di ranah publik. Harus diakui, pandangan publik soal ini masih terbelah. Meski begitu, ketiadaan dalil yang dimohonkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengindikasikan bahwa hukum negara ini menilai hubungan seksual di luar pernikahan dan homoseksualitas merupakan ranah privat, bukan urusan yang perlu dipidanakan.

Perubahan apa pun atas prinsip dasar semacam itu memang tidak bisa diserahkan hanya kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Semua pemangku kepentingan perlu didengarkan sebelum sebuah keputusan dapat diambil. Apalagi saat ini masih marak aksi persekusi secara sistematis di masyarakat yang menimpa kaum minoritas yang berbeda, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT). Negara perlu mengirim sinyal kuat untuk menjamin perlindungan atas hak asasi warga negaranya, tanpa kecuali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itulah, publik tak perlu buru-buru bereaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tidak benar bahwa sejak putusan itu dibacakan, LGBT dan hubungan di luar pernikahan kini dilegalkan di Indonesia. Pemahaman yang keliru soal ini perlu diluruskan agar tidak menjadi sumber perdebatan sengit di kalangan khalayak ramai.

Putusan Mahkamah itu justru perlu dipuji. Diambil dengan pemungutan suara yang ketat, yakni 5:4, putusan itu mencerminkan kebijaksanaan Mahkamah dalam melihat perannya dalam sistem peradilan kita. Pada beberapa perkara lampau, Mahkamah kerap dituding melampaui kewenangannya karena membuat dalil sendiri atau menafsirkan terlalu jauh keterkaitan sebuah undang-undang dengan konstitusi UUD 1945.

Ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai representasi kedaulatan rakyat, perlu mengagendakan rapat dengar pendapat yang inklusif membahas isu ini. Rapat-rapat di Senayan membahas rancangan KUHP yang baru juga harus bisa memfasilitasi perdebatan publik. Semua kubu perlu saling mendengarkan dan memahami. Tanpa itu, isu kesusilaan di ranah publik bakal terus jadi kontroversi berkepanjangan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.