Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Tepat Pasal Kesusilaan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pekan lalu patut diapresiasi. Perubahan atas ketiga pasal itu memiliki implikasi luas dan berjangka panjang. Putusan MK untuk menyerahkan pembahasan mengenai perubahan ketiga pasal itu kepada lembaga legislatif sudah tepat.

Sejak pertama kali disidangkan, perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menyangkut permohonan perubahan definisi atas tiga pasal kejahatan kesusilaan dalam sistem hukum pidana sudah menyulut pro dan kontra. Jika permintaan pemohon dikabulkan, perubahan Pasal 284 akan membuat semua hubungan seksual di luar pernikahan bisa dipidana, baik ada maupun tak ada pengaduan. Sedangkan perubahan atas Pasal 285 akan membuat semua jenis pemerkosaan, bukan hanya yang dilakukan lelaki terhadap perempuan, bisa dipidana.Terakhir, perubahan atas Pasal 292 akan membuat semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Kontroversi seputar perubahan tiga pasal itu berpangkal dari perbedaan pandangan di masyarakat soal kesusilaan dan posisinya di ranah publik. Harus diakui, pandangan publik soal ini masih terbelah. Meski begitu, ketiadaan dalil yang dimohonkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengindikasikan bahwa hukum negara ini menilai hubungan seksual di luar pernikahan dan homoseksualitas merupakan ranah privat, bukan urusan yang perlu dipidanakan.

Perubahan apa pun atas prinsip dasar semacam itu memang tidak bisa diserahkan hanya kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Semua pemangku kepentingan perlu didengarkan sebelum sebuah keputusan dapat diambil. Apalagi saat ini masih marak aksi persekusi secara sistematis di masyarakat yang menimpa kaum minoritas yang berbeda, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT). Negara perlu mengirim sinyal kuat untuk menjamin perlindungan atas hak asasi warga negaranya, tanpa kecuali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itulah, publik tak perlu buru-buru bereaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tidak benar bahwa sejak putusan itu dibacakan, LGBT dan hubungan di luar pernikahan kini dilegalkan di Indonesia. Pemahaman yang keliru soal ini perlu diluruskan agar tidak menjadi sumber perdebatan sengit di kalangan khalayak ramai.

Putusan Mahkamah itu justru perlu dipuji. Diambil dengan pemungutan suara yang ketat, yakni 5:4, putusan itu mencerminkan kebijaksanaan Mahkamah dalam melihat perannya dalam sistem peradilan kita. Pada beberapa perkara lampau, Mahkamah kerap dituding melampaui kewenangannya karena membuat dalil sendiri atau menafsirkan terlalu jauh keterkaitan sebuah undang-undang dengan konstitusi UUD 1945.

Ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai representasi kedaulatan rakyat, perlu mengagendakan rapat dengar pendapat yang inklusif membahas isu ini. Rapat-rapat di Senayan membahas rancangan KUHP yang baru juga harus bisa memfasilitasi perdebatan publik. Semua kubu perlu saling mendengarkan dan memahami. Tanpa itu, isu kesusilaan di ranah publik bakal terus jadi kontroversi berkepanjangan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.