Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat Pilihan Menteri PAN

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
KPK Anggap Tin Zuraida Sembunyikan Dokumen
KPK Anggap Tin Zuraida Sembunyikan Dokumen
Iklan

PENGANGKATAN Tin Zuraida sebagai staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan cacat pikir dan sesat kebijakan Menteri Asman Abnur. Tanpa perlu susah-payah mencari informasi latar belakang Tin, menteri dari Partai Amanat Nasional ini seharusnya sudah tahu bahwa Tin pernah berurusan dengan hukum.

Jika Menteri Asman Abnur dan stafnya malas mengecek latar belakang seorang pejabat ke pelbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mereka bisa mencarinya di Google. Ada banyak berita tentang siapa Tin Zuraida di pelbagai media.

Tin Zuraida bukan sekadar istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang diduga terlibat dalam suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi ia juga ditengarai berusaha menghilangkan barang bukti berupa dokumen dan uang Rp 1,7 miliar ke toilet ketika rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2016.

Ia pun bolak-balik diperiksa KPK. Tin memang tak terjerat perkara hukum dalam pengusutan kasus itu. Tapi mengangkat dia menjadi pejabat publik menunjukkan bahwa Kementerian PAN gagal mencari orang bersih untuk membereskan birokrasi. Seolah-olah tak ada orang bersih dan kompeten untuk duduk di jabatan penting itu. Menteri PAN seharusnya mencari penggantinya begitu Tin diusut KPK, bukan malah menunda pelantikannya. Apalagi jabatan Tin adalah staf ahli menteri bidang politik dan hukum. Apa yang akan dia sarankan kepada sang menteri jika ia sendiri pernah berurusan dengan hukum dalam perkara dugaan korupsi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Status Tin sebagai pegawai negeri juga patut dipertanyakan. Mahkamah Agung tak pernah menerima surat pengunduran diri atau surat pemindahan Tin Zuraida dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Mahkamah bahkan tak mengetahui bahwa Tin diangkat menjadi staf ahli Menteri PAN. Alih-alih menjadi contoh dan standar reformasi, pengangkatan Tin menunjukkan bahwa Kementerian PAN tak mendukung gerakan perubahan dalam birokrasi. Kementerian PAN gagal menjadi lembaga negara paling reformis yang layak ditiru dan dicontoh lembaga negara lain. Padahal ini kementerian penting yang menunjukkan Indonesia ingin berubah menjadi bangsa yang lebih baik.

Pada zaman normal, Menteri PAN seharusnya malu dan mundur dengan sukarela karena mengangkat orang yang terindikasi bermasalah. Bisa dikatakan ia tak ikut arus menjadikan Indonesia bebas korupsi yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh rakyat Indonesia. Mundur merupakan cara elegan agar sejarah tak mengecapnya sebagai batu sandungan reformasi. Kita sudah bosan melihat akrobat politik dan kekuasaan melakukan pelanggaran hukum.

Indonesia membutuhkan sapu yang bersih karena kotornya politik dan kekuasaan saat ini. Tanpa keinginan kuat dari para pemimpin untuk menempatkan pejabat yang bersih, perubahan itu masih jauh panggang dari api. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.