Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengukuhkan Eksistensi KPK

Oleh

image-gnews
Logo KPK. Dok Tempo
Logo KPK. Dok Tempo
Iklan

Melky Sidhek Gultom
Advokat

Sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat ad hoc (sementara), sesungguhnya masyarakat sangat berharap eksistensi KPK tetap dipertahankan. Namun mengapa selama ini terlalu banyak gempuran untuk melucuti eksistensi KPK, dari kriminalisasi terhadap pimpinan, keinginan mengurangi fungsi KPK lewat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, angket KPK, hingga rencana membentuk Densus Tipikor?

Sesungguhnya fenomena ini merupakan wujud kepedulian bangsa dan negara terhadap KPK supaya lembaga antirasuah itu melaksanakan tugasnya secara maksimal. Gebrakan dengan penindakan, seperti operasi tangkap tangan, ternyata tidak membuat jera koruptor. Semestinya hal itu diiringi dengan koordinasi, supervisi, pencegahan, dan monitor bersama berbagai instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum lain, supaya tidak ada kesan "menyapu lantai tapi sapunya kotor".

Untuk mempertahankan eksistensinya, KPK justru harus bersih luar-dalam. Mustahil pula KPK dapat berjalan sendirian tanpa melibatkan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Namun, yang menjadi sasaran OTT KPK justru koleganya sendiri, yakni aparat peradilan, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini seharusnya dapat dikoordinasikan terlebih dulu lewat pimpinan Mahkamah Agung atau Ketua Komisi Yudisial, Jaksa Agung, dan Kepala Polri. Ini perlu dilakukan supaya institusi tersebut menegakkan tata kelola yang baik, termasuk sumber daya manusia serta visi dan misi yang sama, seperti yang sudah dibangun KPK dengan MA melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Jika, misalnya, ada jaksa yang terindikasi korupsi dan KPK akan menggelar OTT, KPK bisa secara langsung menghubungi Jaksa Agung. Dengan demikian, pimpinan lembaga itulah yang pertama sekali menindak anak buahnya tanpa harus diketahui publik melalui siaran pers. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Tentunya, tiga lembaga penegak hukum itu harus merespons secara positif temuan KPK tersebut.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengapa hal ini sangat urgen dilakukan KPK? Sebab, ini untuk menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Bayangkan saja, bagaimana jika seorang hakim ditangkap dan dipertontonkan kepada dunia melalui siaran televisi. Apa kata masyarakat dan dunia terhadap peradilan Indonesia, yang seharusnya KPK turut serta menjaga harkat dan wibawanya di mata dunia.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berpendapat, dari hasil studi banding yang dilakukan di Negara Belanda, tidak seorang pun hakim Belanda pernah ditangkap dan diberhentikan. Kalau hakim itu bermasalah, dia akan diminta mengundurkan diri sebagai hakim dengan kerahasiaan tetap dijaga. Jika ia tidak bersedia mundur, barulah dikenakan proses hukum.

Saya mengapresiasi contoh tersebut. Apalagi selama ini telah ada kerja sama antara KPK dan pimpinan Mahkamah terkait dengan Saber Pungli. Mahkamah pun sudah menerbitkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/2017 tentang tanggung jawab pimpinan pengadilan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Pimpinan pengadilan kini dapat dicopot dari jabatannya. Ini adalah salah satu wujud keseriusan pimpinan Mahkamah untuk memperbaiki sistem. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa OTT seperti yang sudah dipertontonkan KPK kepada publik ketika seorang Ketua Pengadilan Tinggi Manado diringkus KPK lewat OTT.

Pesan Ketua Mahkamah Agung yang ingin mencontoh sistem di Belanda tersebut telah dilakukannya melalui penelusuran Badan Pengawasan Mahkamah Agung ke daerah terhadap setiap berita dan laporan masyarakat. Sekecil apa pun peristiwa di media massa (online) terkait dengan integritas hakim, pengawas langsung menelusuri kebenaran berita tersebut. Jika benar, hakim itu langsung diberi sanksi, dicopot dari jabatannya, disuruh mengundurkan diri, atau diproses secara hukum tanpa harus diketahui publik. Namun, apabila berita itu tak benar, nama baiknya akan dipulihkan.
Setelah KPK berkoordinasi secara profesional dengan pimpinan lembaga penegak hukum, barulah kemudian berkoordinasi dengan lembaga tinggi negara, seperti lembaga eksekutif (presiden), legislatif, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Adalah sangat ajaib jika pejabat lembaga tinggi negara harus diciduk dan dipertontonkan di muka umum melalui siaran televisi dan media cetak. Padahal belum tentu dia bersalah di pengadilan.

KPK perlu berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah untuk bersama-sama melakukan supervisi dan pemantauan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Ketika sistem sudah dibangun oleh KPK secara komprehensif di seluruh instansi terkait, berarti KPK sudah melaksanakan tugas pokoknya secara maksimal. Kalau masih tetap terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum, ultimum remedium (penerapan sanksi pidana sebagai jalan terakhir) harus dilakukan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.