Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fenomena Vonis Ringan Koruptor

image-profil

image-gnews
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad TEMPO/Aditia Noviansyah
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia  baru-baru ini merilis hasil penelitian perihal vonis yang dijatuhkan para hakim terhadap para terdakwa koruptor, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, terjadi inkonsistensi dan disparitas putusan hakim dalam memutus perkara korupsi. Hasil penelitian menunjukkan ada perbedaan signifikan pada 587 sampel vonis hakim yang diteliti.

Hasil penelitian yang mencakup putusan hakim sepanjang 2011-2015 ini jelas membuat kita prihatin. Benar hakim memiliki kekuasaan mandiri yang tak bisa diintervensi siapa pun dalam memutuskan perkara. Namun, jika fenomena ini terus terjadi, masyarakat tentu akan bertanya: apa yang terjadi pada lembaga peradilan kita? Para terdakwa koruptor juga bisa tersenyum karena memiliki “yurisprudensi” vonis terhadap para pelaku korupsi yang ternyata bisalah tidak tinggi.

Sejak setidaknya tujuh tahun terakhir kita memang melihat ada sesuatu yang ganjil dalam vonis yang dijatuhkan para hakim terhadap terdakwa koruptor. Keganjilan tersebut terutama pada pengadilan tindak pidana korupsi di luar Jakarta.

Pada 2011 misalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas terdakwa korupsi bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Masyarakat terkejut atas vonis tersebut. Kekagetan ini kemudian ditambah lagi dengan kejutan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, antara lain, Bengkulu dan Semarang yang juga memvonis bebas sejumlah pelaku korupsi. Bahkan pada perkara  korupsi bekas wali kota Semarang, Soemarmo Hadi, persidangan kasus ini dipindah dari Semarang  ke Jakarta mengingat rekor mengerikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang memvonis bebas tujuh terdakwa koruptor dalam usia pengadilan antikorupsi tersebut yang belum dua tahun.

Publik memang kemudian menaruh harapan kepada lembaga peradilan lebih tinggi untuk mengkoreksi vonis yang dinilai jauh dari rasa keadilan tersebut. Jika pun kecewa pada pengadilan tingkat banding, harapan masih ada pada benteng peradilan terakhir, Mahkamah Agung. Secara teori tentu para hakim pada lembaga peradilan lebih tinggi itu memiliki pandangan yang jauh lebih maju, sikap yang lebih adil –dalam melihat kehendak masyarakat- dalam memutus perkara korupsi.

Tapi, persoalannya, apakah memang harus demikian? Mesti menggantungkan harapan kepada lembaga lebih tinggi atas ketidakadilan, ketidakpuasan vonis terhadap para koruptor? Semestinyalah, pada tataran lembaga peradilan tingkat pertama ini  keadilan dan ketegasan menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana koruptor sudah terjadi.  Apalagi kenyataanya lembaga peradilan lebih tinggi itu pun kerap tidak menganulir putusan rendah hukuman para terdakwa koruptor tersebut.

Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch juga menunjukkan betapa makin memprihatinkannya vonis atas pelaku korupsi. ICW melakukan penelitian sepanjang Januari-Juni 2016 dan memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah divonis,  baik oleh pengadilan negeri, pengadilan banding, hingga Mahkamah Agung. ICW menemukan fakta, ada 46 terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari pemantauan,  ada sebelas pengadilan Tipikor yang memvonis bebas terdakwa korupsi. Paling banyak Pengadilan Makassar, kemudian Pengadilan Banda Aceh, dan ketiga Jayapura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat perilaku korupsi yang sudah demikian akut ini, seharusnya para hakim memiliki sikap tegas dan sama dalam memandang tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime ini. Para hakim yang mengadili kasus korupsi, yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, mesti memiliki pandangan sama bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa setengah-setengah. Dan mereka adalah bagian penting pemberantasan itu karena vonis hakim merupakan salah satu unsur untuk membuat jera para koruptor dan pengingat bagi yang lain.

Mappi memberi saran bagus untuk mengatasi “bahaya vonis hakim” terhadap para terdakwa korupsi. Saran tersebut, perlunya adanya pedoman pemidanaan. Pedoman tersebut akan menjadi pegangan para hakim dan diharapkan dengan demikian terjadi pemahaman yang sama atas berapa vonis yang tepat untuk para pelaku koruptor.

Saran tersebut seandainya pun kemudian ditindaklanjuti, misalnya oleh  Mahkamah Agung, kita tahu, Mahkamah tak akan tegas menetapkan, dengan  angka, misalnya, berapa vonis yang mestinya dijatuhkan untuk para koruptor.  Ini karena, selain kembali lagi kepada kredo suci  “hakim mandiri, tak bisa diintervensi siapa dan lembaga apa pun,” juga karena ada batas minimal dan maksimal hukuman yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Dan hakim akan bersandar pada “kebebasam hakim” untuk memutuskan berapa tahun vonis akan mereka ketuk sesuai keyakinan mereka. 

Seandainya pun keluar pedoman itu, tampaknya pedoman itu lebih banyak meminta para hakim untuk menghukum para koruptor dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ada pun jika pedoman tidak dibuat oleh Mahkamah, maka satu-satunya yang mestinya memiliki kekuatan hukum untuk mengatur pedoman itu ada di undang-undang –dan itu perlu waktu lama.

Itu sebabnya semua semestinya kembali pada para hakim itu sendiri. Tanpa ada pedoman dari manapun, termasuk dari lembaga peradilan di atasnya, mereka mestinya paham, bahwa masyarakat yang muak dengan korupsi ini, menginginkan hukuman yang tegas dan berat bagi  para pelaku korupsi, termasuk hukuman menyita harta mereka yang didapat dari uang hasil korupsi tersebut.

LESTANTYA R. BASKORO –LAWMAG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.