Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Informasi Kehutanan

Oleh

image-gnews
Iklan

Nirarta Samadhi
Direktur World Resources Institute Indonesia

Louis Brandeis, Jaksa Agung Amerika periode 1916-1939, mengawali pembentukan konsep pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, yang kini kita kenal sebagai transparansi. Ia menekankan tiga konsep transparansi yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan yang baik: pengumpulan dan penyebarluasan data dan informasi pemerintah; pertemuan dan rapat yang bersifat terbuka; dan peran lembaga non-pemerintah untuk membuat pemerintah lebih transparan. Pernyataannya yang terkenal adalah "sinar matahari adalah disinfektan terbaik" ("What Publicity Can Do", 1913), bahwa transparansi adalah penangkal korupsi dan praktik pemerintahan yang tidak akuntabel.

Dalam konteks Indonesia, kita memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Senapas dengan konsep Brandeis, keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokratis dan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Atas dasar itulah kelompok masyarakat sipil memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar informasi , terutama yang terkait dengan luasan dan lokasi hutan, dapat diakses oleh masyarakat. Informasi itu antara lain izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, dan rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Yang dimohonkan adalah informasi dalam format digital shapefile, format data geospasial yang dapat dianalisis dengan perangkat lunak tertentu. Dengan informasi ini, berbagai kejadian pada hutan dan lahan dapat secara spasial dipahami, termasuk pembukaan hutan di kawasan lindung atau lokasi terjadinya kebakaran.

Pada 24 Oktober 2016, sidang Majelis Komisioner Keterbukaan Informasi Pusat menetapkan KLHK untuk membuka informasi di atas dalam format shapefile. Tapi, pada 7 November 2016, KLHK mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan alasan kekhawatiran bahwa format tersebut akan mudah dimanipulasi dan disalahgunakan oleh masyarakat. KLHK menyatakan belum memiliki teknologi digital signature atau digital watermarking sebagai penanda legalitas dan keaslian informasi. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung memutuskan bahwa KLHK memperoleh penguatan hukum untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut dalam format shapefile.

Sebagai hasil keputusan itu, kegiatan pemantauan dan pengawasan masyarakat yang memanfaatkan informasi berformat shapefile tidak dapat dilakukan. Partisipasi masyarakat untuk memastikan agar sumber daya alam dimanfaatkan secara berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia pun tidak berjalan secara efektif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebetulnya setiap data dan informasi yang diciptakan secara digital akan memiliki timestamp atau cap waktu, yaitu waktu ketika sebuah peristiwa dicatat oleh komputer, bukan waktu peristiwa itu terjadi. Maka, setiap shapefile yang diproduksi oleh KLHK memiliki timestamp yang menjadi penanda unik dari informasi (baik perizinan maupun peta) yang dihasilkan. Penanda ini bahkan telah diatur dalam ISO8601. Siapa pun yang kemudian memanipulasinya atas dasar kepentingan apa pun akan menciptakan timestamp yang berbeda. Bahkan, jika manipulasi itu dilakukan sepersepuluh menit dari sejak data diserahkan kepada masyarakat, cap waktunya pun telah berubah.

Setiap data dan informasi dalam bentuk shapefile yang diterbitkan KLHK pada dasarnya bersifat final dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang serta memiliki cap waktu unik. Dengan demikian, cap waktu yang dicatat dalam sistem informasi KLHK sejatinya telah berperan sebagai digital signature.

Secara sederhana, KLHK dapat menetapkan standar metadata, yakni informasi terstruktur yang menjelaskan bagaimana suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola. Standar tersebut dapat diberlakukan untuk setiap data dan informasi, baik dalam format digital maupun non-digital, dan cap waktu adalah salah satu unsurnya. Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data yang diinisiasi oleh kantor Staf Presiden, Bappenas, Badan Pusat Statistik, dan Badan Informasi Geospasial telah memuat ketentuan tersebut.

Pemerintah sepatutnya menempatkan lembaga non-pemerintah dan anggota masyarakat sebagai mitra. Meragukan niat baik masyarakat untuk menggunakan data pemerintah tidak akan memperkuat akuntabilitas pemerintah. Sebaliknya, mendidik dan membimbing masyarakat untuk memanfaatkan data itu secara bertanggung jawab adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Saat ini, partisipasi masyarakat untuk memastikan agar sumber daya alam dimanfaatkan secara berkeadilan belum terjadi secara efektif. Meminjam analogi Brandeis, tampaknya diperlukan lebih dari sekadar sinar matahari sebagai disinfektan untuk membunuh berbagai kuman penyakit pada masa kini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.