Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restrukturisasi Pasar BBM

Oleh

image-gnews
Iklan

Ibrahim Hasyim
Komisioner BPH Migas 2007-2017

Sejarah menunjukkan bahwa struktur pasar bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri berubah dari waktu ke waktu karena dorongan kebutuhan dan perubahan peraturan. Pada awal kemerdekaan, pelaku pasar minyak adalah badan usaha seperti Shell, Caltex, dan Bataafse Petroleum Maatschappij (BPM). Struktur pasarnya oligopoli, hanya beberapa pemain, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi menjadi monopoli. Pertamina ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBM dalam negeri. Pertamina kemudian membangun infrastruktur, seperti kilang, terminal, depot, kapal tanker, pipa, gerbong tangki kereta, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan agen BBM di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Tugas ini secara efektif berjalan lancar, BBM tercukupi, dan pembangunan infrastruktur secara bertahap bertambah. Namun kemudian, efisiensinya dipertanyakan. Pasar monopoli dituding sebagai penyebab jeleknya layanan dan biaya tinggi. Maka, setelah 30 tahun, struktur pasar diubah menjadi pasar terbuka. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa badan usaha dapat memasarkan BBM di dalam negeri, asalkan ada izin usaha niaga BBM. Sekalipun volume BBM tidak meningkat dalam lima tahun terakhir, yang sekitar 74 juta kiloliter, tapi jumlah badan usaha terus bertambah melebihi 200 buah-boleh jadi yang terbanyak di sebuah negara. Ada pandangan bahwa semakin banyak badan usaha, semakin baik.

Dengan persiapan lima tahun, pada 2006 pasar dibuka. Sejak itu, ada dua jenis BBM di pasar, yaitu BBM bersubsidi dan non-subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, yang kuota volume nasionalnya ditetapkan oleh DPR serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang menugaskan suatu badan usaha untuk mendistribusikannya. Pada tahun awal beauty contest, puluhan badan usaha melamar, tapi yang memenuhi syarat cuma empat. Setiap tahun hal ini dilakukan, tapi jumlahnya terus berkurang dan kini tinggal Pertamina dan Aneka Kimia Raya (AKR).

Mengapa hal ini terjadi, padahal pasar BBM subsidi bersifat terikat dan mendapat insentif untuk membangun infrastruktur. Hanya AKR yang memanfaatkannya dan kini ada di Medan, Lampung, Merak, Pontianak, Banjarmasin, dan Manado. Lain halnya dengan Shell, Total, Petro Andalas, dan Patra Niaga yang bisa hidup karena juga menguasai rantai pasokan BBM. Setelah 10 tahun berjalan, sekalipun ada 200 badan usaha, target pembukaan pasar BBM dalam negeri ternyata gagal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini terjadi karena, pertama, hanya beberapa badan usaha yang aktif dan pangsa pasar Pertamina masih sangat besar. Kedua, layanan BBM sepeda motor, yang populasinya melebihi 100 juta buah, terabaikan. Maka hadirlah usaha Pertamini, yang kini jumlahnya mencapai 20 ribu unit di bawah koordinasi beberapa asosiasi di seluruh Indonesia. Manfaatnya dirasakan masyarakat, tapi belum memperoleh legalitas, sumber BBM tidak jelas, dan harga bervariasi.

Ketiga, tidak ada badan usaha yang punya rencana bisnis untuk membangun infrastruktur BBM di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal, sehingga memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan BBM satu harga. Keempat, tidak ada penambahan infrastruktur yang signifikan dari badan usaha baru, terutama infrastruktur penyimpanan dan mata rantai pasok lainnya. Kelima, tidak terjadi perluasan sumber pasokan BBM. Hanya beberapa badan usaha yang melakukan impor, sedangkan yang lain melakukan pembelian antar-badan usaha.

Sebenarnya, kondisi seperti itu tidak aneh karena di negara mana pun, termasuk di literatur ekonomi energi, pasar BBM dalam negeri itu pada hakikatnya adalah pasar oligopoli. Di sana hanya bermain beberapa badan usaha. Karena itu, untuk membangun sosok hilir migas nasional ke depan, pemerintah perlu merestrukturisasi pasar BBM dalam negeri menjadi pasar oligopoli. Badan usaha bisa berfokus dan mempunyai kepastian dalam berinvestasi. Lima besar badan usaha bentukan pasar terbuka saat ini bisa ditetapkan menjadi pedagang besar (wholesaler), sedangkan yang lain melebur jadi pengecer, termasuk Pertamini. Kemudian, sebagai sebuah pasar oligopoli, perlu diawasi oleh sebuah badan pengatur. Pemikiran ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan tata kelola hilir migas dalam revisi Undang-Undang Migas yang sedang dibahas DPR saat ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.