Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gas Bumi untuk Siapa

Oleh

image-gnews
Iklan

Haposan Napitupulu
Mantan Deputi Perencanaan SKK Migas

Indonesia pernah menjadi eksportir gas alam cair (LNG) terbesar di dunia. Konsumen gas dari Indonesia pernah menikmati harga gas murah pada era 1970-1990. Kini, era itu telah berlalu. Penemuan cadangan gas dalam 20 tahun terakhir kecil-kecil dan jauh dari sentra konsumen. Pengembangan lapangan-lapangan gas tersebut membutuhkan teknologi dan biaya yang tinggi.
Total cadangan gas terbukti di Indonesia saat ini sebesar 100 triliun kaki kubik. Namun sebagian besar bisa dikatakan antara ada dan tiada. Contohnya, Blok Natuna Timur memiliki cadangan 45 triliun kaki kubik gas. Cadangan besar ini hingga kini belum bisa diproduksi karena tingginya kandungan karbon dioksida, yang mencapai 72 persen.
Absennya lapangan gas besar yang sulit diproduksi ini menyebabkan volume cadangan gas komersial berkurang hingga 50 persen atau sekitar 50-60 triliun kaki kubik. Cadangan sebesar itu hanya mampu memasok kebutuhan gas selama 15 tahun.

Ini kekeliruan sejak Orde Baru, ketika gas dijadikan komoditas yang hasil penjualannya disetor ke kas negara. Semestinya, sebagai sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui, gas diperlakukan sebagai modal pembangunan. Gas seharusnya menjadi komoditas strategis penggerak ekonomi nasional.

Sejak Orde Baru, pemerintah mengekspor gas ke luar negeri dalam bentuk LNG. Pengimpornya, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, memanfaatkan gas itu untuk industri petrokimia dan produk turunannya, seperti benang nilon, karpet, dan bahan baku cat, yang kemudian diekspor ke Indonesia.

Cadangan gas Arun di Aceh sebesar 14,7 triliun kaki kubik, yang mulai diproduksi pada 1978. Secara bertahap dibangun enam train LNG guna mengubah gas bumi menjadi LNG untuk pasar ekspor. Pada 2013-2014, cadangan gas itu habis. Kondisi yang sama juga terjadi di kilang pengolahan LNG Bontang, Kalimantan Timur. Dari delapan train LNG Bontang, diperkirakan tinggal satu train yang beroperasi pada 2025-2038 dan cadangannya diperkirakan habis sekitar 20 tahun lagi.

Baca Juga:

Jika pemerintah masa lalu merencanakan pengembangan gas alam di Arun dan Bontang cukup dengan masing-masing membangun hanya dua train LNG, diperkirakan cadangan di dua lapangan ini baru akan habis masing-masing 70 dan 100 tahun mendatang. Selain itu, pemerintah bakal menghemat devisa dari kelebihan biaya dari cost recovery untuk membangun empat train di Arun dan enam train di Bontang. Dan, yang terpenting, masa pakai masing-masing dua train di Arun dan Bontang menjadi lebih panjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seandainya ketika itu pemerintah membangun kompleks industri petrokimia dan industri turunannya di Arun dan Bontang, Indonesia tidak perlu mengimpor produk-produk petrokimia dan turunannya. Negara juga bisa menghemat devisa lebih dari US$ 10 miliar per tahun.
Kegiatan industri petrokimia akan mampu menampung tenaga kerja 15-20 kali lebih banyak daripada kilang LNG. Sebagai ilustrasi, kilang LNG menyerap tenaga kerja 0,1 job/mmscf (juta standar kaki kubik gas). Sedangkan industri petrokimia, seperti pabrik amonia, mampu menampung 2,1 jobs/mmscf; urea 2,2 jobs/mmscf; dan methanol 1,5 jobs/mmscf. Artinya, kegiatan pengolahan 1.000 mmscf per hari gas menjadi LNG hanya menampung 100 pekerja. Sedangkan industri petrokimia membuka lapangan kerja langsung lebih dari 2.100 orang. Angka itu belum termasuk peluang kerja pada industri turunan dan industri lain yang berkembang sebagai dampak pembangunan industri petrokimia.

Apabila pemerintah berniat menjadikan gas bumi sebagai motor penggerak perekonomian nasional dan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, seharusnya harga jual gas domestik didasarkan pada keekonomian lapangan. Caranya dengan mengakomodasi hurdle rate (tingkat keuntungan minimum yang disyaratkan dari suatu investasi) dari kontraktor kontrak kerja sama yang mengelola blok migas, bukan didasarkan untuk mendapat keuntungan di sektor hulu setinggi-tingginya.

Misalnya, parameter keekonomian internal rate of return (IRR)- indikator tingkat efisiensi dari suatu investasi- sebesar 18 persen telah dapat dipenuhi dengan harga jual gas US$ 4 per juta British thermal unit, maka gas di dalam negeri dijual tidak lebih tinggi dari angka itu. Jika sebagian produksi gas dari suatu lapangan diekspor dengan harga jual yang tinggi, harga jual sebagian produksi gas di dalam negeri tidak harus berpatokan pada harga jual ekspor, tapi dengan harga tertentu dengan tetap memenuhi parameter keekonomian lapangan.

Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah mengalokasikan sekitar 15-20 persen gas Tangguh untuk pembangunan industri petrokimia dan turunannya di Bintuni, Papua. Jika terlaksana, efek ganda yang bakal dinikmati adalah terciptanya puluhan ribu tenaga kerja dan menggeliatnya perekonomian lokal.

Ke depan, gas bumi tidak harus diproduksi secara besar-besaran untuk dijual ke luar negeri hanya demi mengejar penerimaan negara sebesar-besarnya. Cadangan gas harus dimanfaatkan untuk menjadi penggerak perekonomian nasional dan wilayah.Buruh Migran Belum Terlindungi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.