Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melistriki Seluruh Rumah Tangga

Oleh

image-gnews
Iklan

Jaya Wahono
Wakil Ketua Komite Tetap Bioenergi dan Tenaga Air Kadin

Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengangkat isu risiko gagal bayar PLN terhadap utangnya yang melonjak. Kebijakan penyediaan listrik untuk seluruh rakyat tentunya harus memperhatikan kemampuan finansial negara dan tata kelola keuangan PLN. Satu hal yang bisa ditarik dari surat teguran Menteri kepada otoritas energi adalah diperlukannya transparansi dalam rencana perluasan jaringan PLN dan penetapan tarif, sehingga proses tersebut dapat memberi ruang untuk pengawasan dan masukan dari masyarakat.

Kondisi unik Indonesia adalah PLN sudah memegang wilayah usaha kelistrikan di seluruh wilayah, kecuali di beberapa kompleks industri dan dua desa. Implikasinya, di mana pun orang tinggal, mereka berhak mendapat layanan sambungan listrik dari PLN. Konsekuensi berikutnya adalah tarif listrik pun harus seragam untuk semua wilayah karena PLN tidak mengenal aturan tarif regional. Untuk itu, PLN perlu mendapat mandat, wewenang, dan kapasitas untuk melaksanakan tugas berat ini. Bila tidak, PLN akan mengalami penurunan kepercayaan dari konsumen dan pada akhirnya mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah sebagai pemegang saham PLN.

Pemerintah berencana meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, menumbuhkan konsumsi listrik, dan menurunkan emisi karbon melalui peningkatan penyerapan sumber energi terbarukan. Hal ini tentunya akan berdampak langsung pada kesehatan finansial PLN bila tidak diikuti dengan kebijakan kenaikan tarif. Seiring dengan rencana kenaikan tarif itu, tekanan dari berbagai kelompok dan partai politik juga semakin besar, sehingga membuat reformasi sektor kelistrikan berjalan lambat.

Pada dasarnya, banyak pihak menuntut transparansi soal pengaturan tarif dan proses pemberian subsidi. Tanpa hal itu, bisa diasumsikan bahwa kepentingan politik jangka pendek akan selalu mendominasi kebijakan subsidi. Apabila kondisi ini berlanjut terus, seluruh bangsa dan negara akan dirugikan karena pemerataan pembangunan mandek dan lingkungan semakin rusak karena pembangkit listrik berbasis energi fosil dominan.

Baca Juga:

Banyak negara berkembang sudah mereformasi sektor kelistrikan mereka, misalnya swasta ikut serta dalam membangun pembangkit listrik dan jaringan distribusinya dengan menggunakan sumber energi terbarukan. Tapi, di sini, usaha pengembangan tersebut tidak mungkin dilepaskan dari keterlibatan PLN dan pemerintah daerah. Undang-Undang Energi memang memungkinkan peran swasta sepanjang tingkat pelayanan dan tarif menyamai PLN. Hal ini tentu sulit dilaksanakan karena badan usaha itu tidak mempunyai wilayah usaha seluas PLN, sehingga tak memungkinkan subsidi silang antar-wilayah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usaha melistriki seluruh rumah tangga memang merupakan mandat dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Maka perlu ada mekanisme baku kerja sama antara swasta, PLN, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di berbagai wilayah, terutama menggunakan sumber energi terbarukan.

Organisasi masyarakat sipil berpendapat bahwa subsidi untuk energi terbarukan tidak boleh dijadikan "cek kosong", tapi harus dikaitkan dengan kepentingan publik dan pengawasan. Bila suara masyarakat adat dan lokal diabaikan dalam pengembangan proyek energi terbarukan setempat, maka akan memberikan dampak pada berkurangnya dukungan mereka pada proyek-proyek kelistrikan secara umum. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengembangan energi telah menyebabkan dikompromikannya prinsip dan standar lingkungan serta konflik sosial yang mengakibatkan meningkatnya biaya pembangunan sektor kelistrikan nasional. Hal ini harus dihindari karena Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara-negara tetangga, baik dalam distribusi listrik maupun penyerapan energi terbarukan.

Konsumen listrik selayaknya memiliki peran penting dalam proses pengaturan tarif, memberikan umpan balik mengenai kebutuhan daya di wilayahnya, membantu mengurangi asimetri informasi, dan menuntut tata kelola perusahaan serta standar kinerja yang lebih baik dari PLN dan mitra swastanya. Mereka juga dapat memberikan masukan penting dalam penetapan prioritas investasi dan dampak distribusi dari rancangan tarif. Para pemangku kepentingan perlu diberi akses data tentang potensi energi terbarukan, sehingga dapat menganalisis secara tepat keputusan dan data pendukungnya.

Negara harus membangun institusi pengatur kebijakan kelistrikan yang lebih kuat dan proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, harus ada investasi dalam pengembangan kapasitas untuk partisipasi efektif organisasi masyarakat sipil. Pembangunan akses listrik ke seluruh rumah tangga dan penetapan tarif listrik seyogianya tidak dapat dipisahkan dari tata pemerintahan yang baik, sehingga di masa depan penetapan tarif listrik dapat sejalan dengan kondisi keuangan PLN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.