Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lubang Peraturan Restitusi Anak Korban Kejahatan

Oleh

image-gnews
Iklan

Reza Indragiri Amriel
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Ada kabar baik bagi dunia perlindungan anak. Istana resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Peraturan ini laksana membalik bandul. Masyarakat, yang selama ini lebih berfokus pada bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak, kini dikuatkan untuk mencurahkan simpati nyata kepada korban. Namun ada lubang-lubang dalam peraturan ini yang bisa saja menjadi alasan perlunya revisi atau penyusunan aturan turunan atas peraturan baru tersebut.

Sesuai dengan peraturan itu, korban atau pihak yang mewakilinya harus melalui proses pengajuan permohonan untuk mendapat restitusi. Prosedur tambahan ini kian melelahkan korban yang baru saja mengalami peristiwa kejahatan. Peraturan itu seharusnya juga menetapkan bahwa tuntutan jaksa tidak hanya memuat berat hukuman bagi terdakwa, melainkan jumlah restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar pelaku.

Perubahan prosedur tersebut akan mendorong polisi, jaksa, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membangun skema yang terintegrasi. Dengan demikian, ihwal restitusi diproses begitu korban masuk ke tahap penyidikan di kepolisian.

Presiden Joko Widodo mengkategorikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Besaran restitusi untuk mengobati penderitaan akibat kejahatan semacam itu-andai mungkin-pasti sangat besar. Apalagi jika pelaku tunggal menjahati banyak korban. Pada kenyataannya, tidak sedikit pelaku yang berasal dari kaum papa. Sanggupkah si predator menunaikan kewajiban restitusi yang ia pikul? Tak pelak masalah ini akan memunculkan situasi miris: korban dipaksa untuk memahami kesulitan pelaku seandainya ia tak kunjung menerima ganti rugi dari pelaku sebagaimana yang telah "dijanjikan" oleh negara.

Di atas kertas, negara bisa saja mengembangkan sistem untuk mempekerjakan warga binaan selama ia berada di penjara. Dengan sistem tersebut, warga binaan berpeluang memperoleh penghasilan atas kerjanya. Namun, dengan jumlah restitusi yang melangit, entah kapan-apabila mungkin-pendapatannya itu cukup untuk melunasi utang restitusinya.

Kiranya perlu diadopsi aturan main yang sudah diterapkan di sejumlah negara. Ketika pelaku tidak mampu menunaikan restitusi kepada korban, negara seketika mengalihkan restitusi ke kompensasi yang ditanggung pemerintah. Dasar pemikiran bagi pengalihan tersebut adalah kompensasi merupakan "sanksi" yang harus ditanggung pemerintah akibat ketidakseriusannya dalam menjamin perlindungan anak-anak dari kejahatan. Tentu, perlu pula diperhitungkan secara cermat agar aturan main tersebut tidak mengakibatkan masalah susulan berupa pailitnya negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, belum tersedia regulasi tentang boleh-tidaknya terdakwa mengajukan permohonan banding atas jumlah restitusi yang ia nilai berada di luar kesanggupannya. Ini jangan ditafsirkan sebagai tidak bundar sempurnanya keberpihakan terhadap korban. Regulasi tentang hal tersebut diperlukan karena ketika hukum menutup mata terhadap ketidaksanggupan terdakwa, pada gilirannya justru korban sendiri yang hanya bisa menikmati iming-iming tak berujung.

Peraturan restitusi tidak memuat secara memadai ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Ketika kejahatan semacam itu terjadi, apakah restitusi akan ditanggung oleh orang tua atau pemegang kuasa asuh si pelaku? Bisakah tanggung jawab pidana dipindahkan dari diri pelaku ke pihak lain?

Bagaimana pula hubungannya dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Dalam undang-undang tersebut, hukuman pidana bagi pelaku anak-anak adalah separuh dari pelaku dewasa. Penting untuk dipertimbangkan bahwa rumusan "setengah porsi" tersebut juga diberlakukan dalam penentuan besaran restitusi yang harus dilaksanakan oleh pelaku kejahatan berusia anak-anak.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga memandang pelaku anak-anak sebagai individu yang pada hakikatnya adalah korban. Persoalan muncul di sini. Dengan pandangan bahwa dia juga korban, masih relevankah kepadanya dipikulkan kewajiban membayar restitusi?

Dengan banyaknya lubang dalam peraturan baru ini, pemerintah sepatutnya mempertimbangkan untuk merevisi peraturan tersebut atau menyusun aturan turunan yang lebih lengkap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.