Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Hakim dan Masa Depan MA

Oleh

image-gnews
Iklan

Imam Anshori Saleh
Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial

Empat tahun lalu, saat Komisi Yudisial (KY) masih memiliki kewenangan untuk bersama Mahkamah Agung (MA) ikut menyeleksi hakim, seorang hakim kawan baik saya sudah membisiki: "Nanti, kalau ada seleksi calon hakim, saya nitip keponakan saya, ya. Segala sesuatunya beres."

Saya kaget, kok, begitu vulgar hakim bicara kepada saya, yang waktu itu menjabat Wakil Ketua KY. Saya tak menjawab, pura-pura tidak mendengar. Saya alihkan pembicaraan ke masalah lain. Maka, ketika Koran Tempo edisi 6 November 2017 memuat berita "Dugaan Pungli Coreng Seleksi Hakim", saya tidak kaget lagi.

Ya, jabatan hakim di negeri ini adalah jabatan yang prestisius. Begitu lolos menjadi calon hakim, dilatih sekitar enam bulan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA, lalu magang menjadi calon hakim di pengadilan negeri selama dua tahun, jadilah ia seorang hakim. Kelulusan rata-rata di atas 95 persen. Gaji minimal seorang hakim pemula saat ini lebih dari Rp 10 juta. Di mata masyarakat, hakim adalah jabatan terhormat. Di ruang sidang pun, ia dipanggil "Yang Mulia".

Kabar "pungli-memungli" calon hakim sebetulnya sudah bertahun-tahun yang lalu beredar. Maka, empat undang-undang tentang kehakiman- Undang-Undang Kehakiman, Undang-Undang Peradilan Umum, Undang-Undang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara- menetapkan bahwa seleksi hakim dilakukan oleh MA dan KY. Tujuannya agar seleksi hakim berlangsung bersih dan transparan. Sangatlah wajar KY dilibatkan karena kelak KY melakukan pengawasan etik terhadap hakim. Kalau sejak awal diberi kesempatan mengawal para calon hakim, tentu KY dapat ikut memilih calon-calon yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga:

Tapi MA ternyata tidak legawa menerima kehadiran KY. Empat undang-undang pun dilawan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Walhasil, pasal yang menyangkut kesertaan KY dalam seleksi hakim dihapus. Sejak 2011 sampai 2016 memang tidak ada seleksi hakim. Saat ini diperkirakan ada kekurangan sekitar seribu hakim karena enam tahun tidak ada rekrutmen hakim baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dulu pembuat undang-undang memasang KY sebagai mitra MA untuk menyeleksi calon hakim karena khawatir akan praktik percaloan dan pungli seperti yang terjadi saat ini. Untuk melaksanakan perintah undang-undang, pimpinan MA dan KY pada 2013 pernah menyepakati pembentukan tim seleksi bersama. Tapi di tengah jalan tiba-tiba MA mengajukan judicial review untuk melepas peran KY dalam seleksi itu, dan dikabulkan. Maka, mimpi buruk itu pun terjadi lagi. Dugaan kuat adanya praktik pungli dan percaloan tak terelakkan.

Seperti memutar kaset lama, kita lantas meragukan hasil seleksi itu. Saya jadi teringat pada diskusi saya dengan Profesor Sebastian Pompe, penulis buku The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, di Den Haag, Belanda, pada akhir 2012. Dia mengindikasikan ada model "ijon" dalam seleksi calon hakim dan hakim agung di Indonesia. Menurut hasil penelitian Pompe, ada pengacara mapan yang membiayai calon hakim dan hakim agung dengan berbagai cara. Jika sang calon berhasil masuk institusi kehakiman, itu merupakan "investasi" berharga bagi pengacara tersebut saat kelak memenangkan kliennya di pengadilan.

Masa depan MA sebagai penjaga keadilan di negeri ini sesungguhnya sangat bergantung pada generasi hakim baru. Jika kemudian terjadi dugaan kuat seleksi hakim yang tidak bersih seperti saat ini, masa depannya akan semakin suram. Ketika MA tengah berjuang membersihkan institusinya, kini kedatangan calon hakim baru diwarnai isu pungli dan percaloan. Betapa susahnya membangun sosok-sosok hakim berintegritas kalau sebagian dari mereka terseleksi melalui lorong gelap seperti itu. Apalagi dunia peradilan penuh dengan godaan materi. Hakim-hakim yang tadinya baik bisa larut, apalagi hakim-hakim yang masuknya lewat percaloan dan sistem "ijon" sebagaimana ditengarai Pompe.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang model seleksi yang dilakukan MA secara tunggal. Undang-Undang Jabatan Hakim perlu kembali memasukkan unsur KY dalam proses seleksi hakim. Saat ini hanya seleksi hakim agung yang melibatkan KY. Mengapa untuk hakim biasa hanya dilakukan MA sendiri? Semua itu demi menjaga marwah MA dan hakim.

MA tidak mungkin mampu menolong dirinya untuk membersihkan diri karena kondisinya sudah sedemikian akut dengan persoalan rendahnya kualitas dan integritas hakim. Sebagaimana dipaparkan Koran Tempo, dalam lima tahun terakhir, hampir setiap tahun ada hakim yang bermasalah, dari kasus suap, tindak asusila, dan lainnya. Maka perlu campur tangan yang konkret dari institusi lain, dalam hal ini pemerintah dan DPR, melalui penataan undang-undang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.