Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi, Pencemaran, dan Pertahanan

Oleh

image-gnews
Iklan

Widodo Pranowo
Peneliti dan Pengajar Teknik Hidrografi di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut

Dari sekian banyak perhatian publik kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, isu pulau reklamasi adalah yang terbesar. Janji mereka untuk menolak reklamasi berbenturan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan reklamasi.
Di luar hiruk-pikuk politik itu, Jakarta sebagai salah satu kota megapolitan pesisir saat ini mendapat perhatian besar dari para peneliti internasional akibat rencana pembangunan tanggul laut raksasa dan reklamasinya. Konflik pemanfaatan ruang laut terjadi akibat tekanan kepadatan penduduk dan terbatasnya ketersediaan ruang darat, ditambah lagi dengan penurunan muka tanah di pesisir utara Jakarta. Pertambahan jumlah penduduk menciptakan permasalahan terhadap pengelolaan lingkungan, seperti limbah dan sampah.

Baca Juga:

Peningkatan aktivitas di sektor industri, pertanian, dan pembukaan lahan untuk perumahan di kawasan penyangga ibu kota negara pun turut memberikan dampak beban terhadap lingkungan daerah aliran sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Beban tersebut bukanlah beban Anies dan Sandi saja. Diperlukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup secara bersama oleh pemerintah daerah Jakarta dan sekitarnya. Revolusi mental juga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat dalam membuang sampah dan limbah rumah tangganya.

Pemerintah DKI telah menerbitkan Ekoregion Laut DKI Jakarta (2014). Ekoregion Laut hendaknya benar-benar diacu sebagai dasar menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memperkuat kebijakan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Luasan perairan Teluk Jakarta telah berkurang akibat pembangunan pulau reklamasi. Namun kompleksitasnya semakin tinggi akibat lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pariwisata, serta fasilitas kabel dan pipa bawah laut. Teluk Jakarta merupakan wilayah pemerintah provinsi, tapi faktanya sebagian besar aktivitas di dalamnya justru untuk kepentingan pemerintah pusat atau nasional.

Sirkulasi arus Teluk Jakarta dibangkitkan oleh kombinasi antara pasang surut dan angin monsun. Secara umum, kecepatannya rendah dan pola sirkulasinya yang bolak-balik menyebabkan segala material polutan yang terangkut oleh sungai masuk ke Teluk Jakarta akan lama tertinggal di dalamnya. Hasil riset banyak pakar menunjukkan bahwa polutan terakumulasi di sepanjang pesisir teluk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teluk Jakarta telah tercemar menengah hingga berat. Pencemaran logam berat yang terkandung dalam sedimen tidaklah dapat diselesaikan dengan cara reklamasi. Apabila limbah dari daratan, sebelum masuk ke teluk, tidak diolah terlebih dahulu, akumulasi limbah akan tetap terjadi. Sedimen tercemar di dasar laut, apabila hanya ditimbun dengan pasir, pada suatu saat akan tergerus dan kembali bercampur ke badan air akibat sirkulasi arus pada suatu saat nanti pada kondisi tertentu.
Beberapa hasil penelitian menyatakan bakau dapat mereduksi logam berat yang terakumulasi di pantai. Namun, bila menilik rencana reklamasi dan konsep tanggul laut yang membendung teluk, keberadaan bakau dikhawatirkan akan hilang dan logam berat di sana pun akan semakin tidak tertangani.

Reklamasi rencananya juga dilakukan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan ini menjadi salah satu yang ditargetkan untuk menggenjot potensi ekonomi maritim nasional dari sektor jasa kelautan. Namun patut pula diperhitungkan adanya rencana dari International Maritim Organization yang akan memberlakukan kebersihan air ballast kapal yang masuk di setiap pelabuhan. Biaya jasa peralatan pembersihan tersebut diperkirakan mahal dan dikhawatirkan terjadi pembuangan air

ballast secara diam-diam oleh kapal-kapal sebelum masuk pelabuhan. Manakala hal tersebut terjadi, pencemaranlogam berat diduga bakal meningkat. Dugaan ini patut diantisipasi secara bersama oleh lintas instansiagar nilai ekonomi maritim tidak tereduksi oleh penurunan kualitas lingkungan hidup perairan.

Pulau-pulau reklamasi yang telanjur telah jadi mungkin dapat dialokasikan untuk ditanami bakau sebagai kawasan konservasi untuk mereduksi pencemaran logam berat dan berfungsi sebagai penjebak sampah yang terbawa arus. Bakau juga berfungsi sebagai daerah asuhan ikan. Hal ini akan sinergis dengan program percepatan pembangunan sektor perikanan nasional.

Sebagai alternatif, pulau-pulau reklamasi tersebut mungkin dapat direvisi peruntukannya menjadi Pangkalan Militer TNI. Saat ini Indonesia hanya memiliki Pangkalan TNI Angkatan Laut di Pondok Dayung, Jakarta, dan Armada Timur di Surabaya. Pangkalan kapal perang di Pondok Dayung dalam beberapa tahun ke depan dikhawatirkan terkena dampak pembangunan dan pengembangan pulau-pulau reklamasi. Sudah selayaknya hal ini mendapat perhatian apabila negara ini masih memiliki visi sebagai poros maritim. Keamanan kedaulatan wilayah laut harus dikedepankan, bukan dengan cara meletakkan pangkalan kapal perang penjaga ibu kota negara berada di belakang pulau-pulau reklamasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.