Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Detasemen Antikorupsi Kepagian

Oleh

image-gnews
Iklan

Zainal Arifin Mochtar
Ketua PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM

Di tengah pelbagai serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan politikus belakangan ini, ada ide baru untuk mendorong pembentukan Detasemen Khusus Anti-Korupsi. Ide ini mengemuka dengan dukungan kuat dari politikus Senayan berupa janji fasilitas, penguatan, dan dana yang lumayan besar.

Kita perlu menyambut penuh sukacita ide ini sebagai iktikad untuk memberantas korupsi yang lebih serius. Apalagi jika ide itu didatangkan dalam wacana Kepala Polri, yang mengepalai lembaga yang selama ini dianggap gagal memberantas korupsi sehingga menjadi alasan di balik pembentukan KPK pada 2002.

Hanya, ide tersebut terlalu sumir karena nyaris tanpa pemikiran yang matang tentang politik hukumnya. Sekadar menyitir Mahfud Md., politik hukum dapat dimaknai dalam tiga aras: pertama, cetak biru yang matang; kedua, tarik-menarik kepentingan politik dalam penyusunannya; dan ketiga, bagaimana memastikan implementasinya. Dalam hal inilah ide Detasemen Khusus Anti-Korupsi masih jauh dari matang.

Perihal cetak biru, kita belum melihat apa sebenarnya yang diinginkan dengan Detasemen Khusus Anti-Korupsi. Apa dasar hukumnya nanti? Bagaimana bentuk lembaganya? Bagaimana fungsinya? Bagaimana mekanisme kerjanya? Bagaimana relasi dengan lembaga lain? Dan seterusnya.

Itu semua bukan pertanyaan sederhana karena jawabannya akan sangat menentukan kelembagaan detasemen itu. Misalnya, pilihan hukumnya menggunakan undang-undang atau peraturan presiden atau malah peraturan Kapolri? Pilihan menggunakan aturan bukan tanpa konsekuensi karena akan sangat menentukan bentuk kelembagaan serta, jika harus menegasikan atau mengecualikan, menetapkan hal yang telah diatur dengan undang-undang atau peraturan lain.

Mengapa pertanyaan ini muncul karena belum jelas apa yang akan dilakukan oleh detasemen tersebut. Yang baru ada masih seputar pernyataan bahwa Kapolri senantiasa menjanjikan tidak akan mengganggu dan menegasikan peran lembaga yang sudah ada, yakni kejaksaan dan KPK. Lalu ada pula ide yang berseliweran tentang mau menggabungkan fungsi di dalam detasemen ini dengan penuntutan (kejaksaan) dan kerja pendukung lainnya (misalnya Badan Pemeriksa Keuangan). Pada ide ini saja masih akan mendatangkan perdebatan serius, apalagi tatkala ide itu belum ada tapi ujug-ujug sudah membicarakan kemungkinan sokongan dana negara hingga triliunan demi mendorong kerja lembaga ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memperkuat kepolisian dalam menangani perkara korupsi sebenarnya tak perlu membentuk lembaga semacam detasemen khusus. Penguatan fungsi dan personel di unit kepolisian yang selama ini menangani perkara korupsi tetap dapat dilakukan. Ini termasuk penanganan berbagai perkara non-korupsi yang ditengarai terjadi di kepolisian dengan model penanganan koruptif.

Kita semua masih mendengar cerita langsung dari orang-orang yang beperkara di kepolisian yang dimintai dana sangat besar dengan semua tetek bengek pungli. Ini perkara non-korupsi yang ditangani secara koruptif. Masalah tersebut bisa banyak penyebabnya. Bisa karena kualitas aparat yang buruk, gaji yang minim, dan kemungkinan lain, seperti biaya operasional yang kurang. Biaya operasional ini bukan hal sepele. Sebab, dengan ratusan ribu laporan perkara setiap tahun, lemahnya biaya operasional penanganan perkara sering berdampak terhadap kualitas penanganan perkara.

Jika dana triliunan ke detasemen khusus itu bisa terwujud, rasanya lebih baik menggunakan dana tersebut untuk penguatan kelembagaan dan fungsi kepolisian daripada memaksakan pembentukan Detasemen Khusus Anti-Korupsi. Adalah kesalahan besar jika membayangkan sumber korupsi di kepolisian adalah tatkala menangani kasus korupsi. Kasus non-korupsi yang ditangani secara koruptif adalah juga sumber utama korupsi. Maka, ide Detasemen Khusus Anti-Korupsi ini adalah ide yang kepagian di antara sekian tahun masalah kualitas penanganan perkara di kepolisian.

Belum lagi soal mekanisme dan kerja kelembagaannya. Bagaimana mereka akan bekerja dan berkoordinasi dengan lembaga lain akan menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah rumitnya. Bayangkan, bahkan KPK-yang sudah punya kewenangan koordinasi dan supervisi secara kuat-masih tertatih-tatih dalam melaksanakannya karena berbagai faktor aturan maupun praktis. Kita semua paham, perkara korupsi menghadapi tembok besar yang namanya kepentingan. Dalam langgam kepentingan inilah koordinasi dan supervisi itu mudah terbengkalai.

Tentu masih ada banyak pertanyaan lain karena tak jelasnya cetak biru detasemen ini. Padahal "setan datangnya di detail". Detail yang jelas dan baik itulah yang akan menentukan apakah ide ini memang lahir dari pemikiran yang jernih soal pemberantasan korupsi atau malah hanya akan menjadi pengganggu ritme pemberantasan korupsi yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.