Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Densus

Oleh

image-gnews
Sejumlah pasukan Densus 88 Anti Teror melakukan penyergapan saat simulasi dalam rangka Peringatan 15 Tahun Kerjasama Internasional Penanggulangan Terorisme di Executive Jet Gate, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, 17 November 2017. Simulasi yang melibatkan berbagai unsur di Polri dan TNI itu bertujuan untuk melatih kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman terorisme jelang digelarnya pertemuan tingkat dunia IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua, Bali. Johannes P. Christo
Sejumlah pasukan Densus 88 Anti Teror melakukan penyergapan saat simulasi dalam rangka Peringatan 15 Tahun Kerjasama Internasional Penanggulangan Terorisme di Executive Jet Gate, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, 17 November 2017. Simulasi yang melibatkan berbagai unsur di Polri dan TNI itu bertujuan untuk melatih kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman terorisme jelang digelarnya pertemuan tingkat dunia IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua, Bali. Johannes P. Christo
Iklan

Mendengar kata detasemen khusus alias densus langsung terbayang hal yang menyeramkan. Sejumlah polisi dengan senjata lengkap menyerbu sebuah tempat. Dor... dor.... Lalu tergeletak satu atau dua orang sekarat bersimbah darah. Teroris dilumpuhkan.

Itulah hebatnya Densus Antiteror. Institusi khusus kepolisian Indonesia dengan personel pilihan, umumnya dari pasukan Brigade Mobil. Orang bisa berdecak kagum. Tapi apakah orang akan setuju jika polisi membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi alias Densus Tipikor? Belum tentu. Banyak orang berpendapat kepolisian tak seharusnya membuat Densus Tipikor. Termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Karena yang mengurusi korupsi sudah ada, sementara yang mengurusi teroris hanyalah kepolisian, bagian dari memberi rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga:

Untuk memberantas korupsi, orang masih percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini dibentuk justru dengan alasan, antara lain, polisi dan jaksa kurang gesit menindak koruptor. Kejaksaan punya bagian khusus menangani pidana korupsi. Polisi pun punya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, karena keduanya "masih kurang gesit", maka dibentuklah KPK.

Kepolisian tinggal mengaktifkan Direktorat Tipikor jika berniat serius memberantas korupsi. Kenapa harus lembaga baru dengan personel demikian besar sampai 3.650 orang? Apalagi meminta anggaran Rp 2,69 triliun, jumlah yang mencengangkan, padahal anggaran KPK tak sampai Rp 1 triliun. Koruptor yang mana mau diperangi?
Bahwa fraksi-fraksi DPR mendukung wacana ini, hal yang mudah dibaca apa maunya. Sudah sejak dulu- ketika KPK menangkapi wakil rakyat yang korup- DPR mencari celah untuk melemahkan KPK. Mulai dari niat merevisi undang-undang tentang komisi antirasuah untuk mempereteli kewenangan KPK sampai pada munculnya Hak Angket tentang KPK. Tak mau menyerah karena publik tetap mendukung KPK, rupanya wakil rakyat berhasil "mengompori" kepolisian membentuk "pesaing KPK" lewat Densus Tipikor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi sebaiknya becermin lebih dulu, apakah wajahnya sudah benar-benar bersih untuk sampai berani mengusulkan Densus Tipikor? Masih banyak orang melihat polisi "tak begitu bersih", barangkali penglihatan yang dibayangi masa lalu. Masih membekas dalam ingatan, ada jenderal polisi yang dihukum karena korupsi, justru yang memimpin Bareskrim. Misalnya, Brigjen Samuel Ismoko (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim), Komjen Suyitno Landung dan Komjen Susno Duadji (keduanya Kepala Bareskrim). Belum lagi korupsi kakap yang dilakukan Irjen Djoko Susilo dalam proyek pengadaan simulator SIM.

Lalu, karena wacana Densus Tipikor geraknya sampai ke pedesaan, bagaimana menghapus bayangan masyarakat adanya polisi yang menjadi backing judi- dari togel sampai adu ayam- dan "polisi jalanan" yang merazia kendaraan dengan memberi surat tilang abal-abal sambil meminta menitipkan denda?
Kesan buruk ini harus dibenahi dulu sebelum polisi bertindak jauh ikut bersih-bersih negeri lewat densus. Lalu mulailah mengaktifkan Direktorat Tipikor dan tangkap lebih banyak para koruptor. Ada pula Tim Saber Pungli di mana polisi sebagai penggeraknya, bagaimana hasilnya, sudahkah pungutan liar berkurang? Jika di situ polisi sukses, baru meminta anggaran lebih banyak dan wacanakan status lebih tinggi dari direktorat menjadi densus. Pada ujungnya, jika polisi dan jaksa sudah dipercaya, KPK sebagai "lembaga terobosan" bisa saja hanya dijadikan lembaga koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. PUTU SETIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.