Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rente Gula Rafinasi

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberlakukan sistem lelang dalam perdagangan gula kristal rafinasi seharusnya tidak diteruskan. Jika tetap dilanjutkan, beleid itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh para pemburu rente.

Menteri Perdagangan menunjuk perusahaan swasta, yakni PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), untuk menyelenggarakan pelelangan per 1 Oktober 2017. Perusahaan yang diduga kuat berafiliasi dengan Grup Artha Graha ini belum berpengalaman menyelenggarakan lelang dan baru berdiri pada November 2016.

Perubahan tata niaga menjadi sistem lelang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 yang dirilis 15 Maret lalu. Aturan tersebut menggantikan sistem kontrak yang selama ini telah berjalan. Dalam sistem lelang, kalangan pembeli gula rafinasi, yakni pengusaha makanan dan minuman, tak lagi bertransaksi langsung dengan produsen, melainkan mesti lewat perusahaan lelang. Cara ini sudah pasti menambah panjang rantai niaga, yang akan meningkatkan harga gula.

Menteri Enggartiasto Lukita berdalih sistem ini mampu mencegah terjadinya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen. Selama ini pemerintah mengklaim terjadi kebocoran 200-300 ribu ton per tahun. Alasan lain adalah sistem lelang menjamin adanya perlakuan sama di antara pelaku usaha dalam mendapatkan bahan baku.

Adanya perburuan rente terendus dari pengenaan berbagai biaya yang ditetapkan PT PKJ kepada pelaku di pasar lelang. Rente itu, antara lain, berasal dari biaya transaksi Rp 85 ribu per ton yang ditanggung pembeli. Dengan total kebutuhan gula rafinasi 3,5 juta ton per tahun, PT PKJ diperkirakan memperoleh dana Rp 255 miliar dalam kurun yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka masih mengeduk fulus dari berbagai pungutan biaya yang dikenakan baik kepada penjual maupun pembeli. Pungutan kepada pembeli, misalnya, berupa biaya pendaftaran, administrasi setiap lelang, uang deposit, dana jaminan risiko transaksi 5 persen dari harga batas atas, dan pelunasan dengan dana tunai. Adapun pungutan kepada peserta jual, selain biaya transaksi, antara lain adalah biaya pendaftaran Rp 10 juta.

Jadi, bisa dibayangkan berapa rupiah yang diraup pihak swasta itu hanya dengan "buka lapak" lelang. Maka, sebelum telanjur, perburuan rente baru melalui perusahaan swasta itu sepatutnya dibatalkan.

Negeri ini pernah punya pengalaman pahit di masa lalu saat tata niaga cengkeh diserahkan ke sebuah badan swasta milik keluarga Soeharto. Produsen rokok hanya bisa membeli bahan baku dari lembaga partikelir tersebut. Dana jumbo pun sukses disapu BPPC. Seperti kali ini, aturan tata niaga dibikin hanya untuk kedok perburuan rente.

Perlu diingatkan, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57/2004, komoditas gula termasuk barang dalam pengawasan pemerintah. Jadi, tak semestinya gula rafinasi dilelang bebas dan dikendalikan swasta. Komoditas ini mesti tetap dalam kontrol pemerintah sepenuhnya. Dengan pengawasan yang ketat itu pula, perembesan yang selama ini terjadi bisa ditekan serendah mungkin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula

2 menit lalu

Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula

Terdapat permainan lainnya seperti Ludo, Cangkulan, Kamar 5 Kartu, Kartu 41, Dam, Congklak, Puzzle, Jagoan Ayam, Susun Kata, hingga Wood Blast.


Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia

3 menit lalu

Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari. Instagram
Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia

Pelatih Australia U-23 mengatakan jalannya laga akan berbeda jika kiper timnas U-23 Indonesia Ernando Ari tidak mampu menggagalkan penalti itu.


Vivo Y200i Muncul di Situs Operator China, Ini Spesifikasi yang Terungkap

6 menit lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y200i Muncul di Situs Operator China, Ini Spesifikasi yang Terungkap

Ponsel Vivo Y200i ditenagai chipset Snapdragon 4 Gen 2 yang merupakan peningkatan dari 4 Gen 1 pada Y200.


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

8 menit lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.


Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

11 menit lalu

Seorang pria memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di desa Nongriat, selama tahap pertama pemilu, di Shillong di negara bagian Meghalaya, India, 19 April 2024. REUTERS/Adnan Abidi
Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

Jika menang, Narendra Modi akan menjadi perdana menteri kedua yang terpilih tiga kali berturut-turut, setelah Jawaharlal Nehru.


Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

13 menit lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.


Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

16 menit lalu

Sidang promosi doktor Ignatius Haryanto Djoewanto atas disertasi berjudul Disrupsi Digital, Journalistic Field (Arena Jurnalistik), dan Transformative Capital Kompas dan Tempo (1995-2020), di FISIP UI, Jumat, 20 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.


Dari Tumor hingga Henti Jantung, Inilah Sederet Istilah Medis yang Kerap Disalahpahami

18 menit lalu

Ilustrasi tumor mata
Dari Tumor hingga Henti Jantung, Inilah Sederet Istilah Medis yang Kerap Disalahpahami

Banyak istilah medis yang sering dipahami dengan keliru. Berikut di antaranya.


Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

20 menit lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

Per hari ini di Google Finance, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pukul 09.27 WIB berada pada level Rp 16.282.


Kim Sae Ron tak Jadi Tampil di Teater Dongchimi, Mengenal Pementasan Ini

24 menit lalu

Aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron. Instagram/@ron_sae.
Kim Sae Ron tak Jadi Tampil di Teater Dongchimi, Mengenal Pementasan Ini

Kim Sae Ron mengundurkan diri sebagai pemain teater Dongchimi, karena masalah kesehatan