Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rente Gula Rafinasi

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberlakukan sistem lelang dalam perdagangan gula kristal rafinasi seharusnya tidak diteruskan. Jika tetap dilanjutkan, beleid itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh para pemburu rente.

Menteri Perdagangan menunjuk perusahaan swasta, yakni PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), untuk menyelenggarakan pelelangan per 1 Oktober 2017. Perusahaan yang diduga kuat berafiliasi dengan Grup Artha Graha ini belum berpengalaman menyelenggarakan lelang dan baru berdiri pada November 2016.

Perubahan tata niaga menjadi sistem lelang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 yang dirilis 15 Maret lalu. Aturan tersebut menggantikan sistem kontrak yang selama ini telah berjalan. Dalam sistem lelang, kalangan pembeli gula rafinasi, yakni pengusaha makanan dan minuman, tak lagi bertransaksi langsung dengan produsen, melainkan mesti lewat perusahaan lelang. Cara ini sudah pasti menambah panjang rantai niaga, yang akan meningkatkan harga gula.

Menteri Enggartiasto Lukita berdalih sistem ini mampu mencegah terjadinya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen. Selama ini pemerintah mengklaim terjadi kebocoran 200-300 ribu ton per tahun. Alasan lain adalah sistem lelang menjamin adanya perlakuan sama di antara pelaku usaha dalam mendapatkan bahan baku.

Adanya perburuan rente terendus dari pengenaan berbagai biaya yang ditetapkan PT PKJ kepada pelaku di pasar lelang. Rente itu, antara lain, berasal dari biaya transaksi Rp 85 ribu per ton yang ditanggung pembeli. Dengan total kebutuhan gula rafinasi 3,5 juta ton per tahun, PT PKJ diperkirakan memperoleh dana Rp 255 miliar dalam kurun yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka masih mengeduk fulus dari berbagai pungutan biaya yang dikenakan baik kepada penjual maupun pembeli. Pungutan kepada pembeli, misalnya, berupa biaya pendaftaran, administrasi setiap lelang, uang deposit, dana jaminan risiko transaksi 5 persen dari harga batas atas, dan pelunasan dengan dana tunai. Adapun pungutan kepada peserta jual, selain biaya transaksi, antara lain adalah biaya pendaftaran Rp 10 juta.

Jadi, bisa dibayangkan berapa rupiah yang diraup pihak swasta itu hanya dengan "buka lapak" lelang. Maka, sebelum telanjur, perburuan rente baru melalui perusahaan swasta itu sepatutnya dibatalkan.

Negeri ini pernah punya pengalaman pahit di masa lalu saat tata niaga cengkeh diserahkan ke sebuah badan swasta milik keluarga Soeharto. Produsen rokok hanya bisa membeli bahan baku dari lembaga partikelir tersebut. Dana jumbo pun sukses disapu BPPC. Seperti kali ini, aturan tata niaga dibikin hanya untuk kedok perburuan rente.

Perlu diingatkan, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57/2004, komoditas gula termasuk barang dalam pengawasan pemerintah. Jadi, tak semestinya gula rafinasi dilelang bebas dan dikendalikan swasta. Komoditas ini mesti tetap dalam kontrol pemerintah sepenuhnya. Dengan pengawasan yang ketat itu pula, perembesan yang selama ini terjadi bisa ditekan serendah mungkin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

1 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

2 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

2 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

5 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?


Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

5 menit lalu

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia
Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Konvensi Jenewa, Apa itu dan bagaimana sejarahnya? Politisi AS sebut Netanyahu sebagai penjahat perang, artinya langgar Konvensi Jenewa.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

6 menit lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

6 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Penggerebekan dan penangkapan anggota komunitas masyarakat adat Sihaporas Simalungun dinilai melanggar prosedur.


Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

11 menit lalu

MiChat
Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

Cara menggunakan MiChat di iPhone dan Android, berikut adalah langkah-langkahnya.


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

21 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

23 menit lalu

Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

Sembilan atlet Indonesia dari tiga cabang olahraga akan memulai kiprahnya di Olimpiade Paris 2024 pada hari ini Sabtu, 27 Juli.