Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mempercepat Reforma Agraria

Oleh

image-gnews
Iklan

R. Yando Zakaria
Peneliti di Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria

Presiden Joko Widodo telah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritasnya. Target program akan dicapai melalui dua skema: legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektare serta pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. Program perhutanan sosial akan mengalokasikan sumber daya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin (a) menciptakan dan mempercepat pemerataan akses serta distribusi aset sumber daya hutan, (b) menyelesaikan konflik tenurial (penguasaan lahan) di kawasan hutan, dan (c) mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Menurut Wiratno (2016), target perhutanan sosial itu setara 10 persen dari keseluruhan kawasan hutan negara. Kemampuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merujuk data 2010-2014 dan 2015-Juli 2016, nyatanya hanya mampu menyerahkan hak kelola dan izin seluas 200-300 ribu hektare per tahun. Artinya, target rata-rata 2,5 juta hektare per tahun pada periode 2015-2019 tidak akan tercapai.

Belum lagi hambatan pendanaan program. Namun, menurut Mubariq Ahmad, ekonom senior cum praktisi dunia perhutanan sosial, sebenarnya pemerintah punya banyak sekali dana untuk kegiatan ini. Sayangnya, dana itu dikelola dalam kavling kecil dan dikuasai raja-raja kecil yang hasilnya kecil juga. Menurut Mubariq, perlu dilakukan konsolidasi program dan dananya disatukan dalam satu sistem pengendalian. Karena itu, catatan yang dikemukakan Wiratno tentang perlunya kelembagaan, regulasi, dana, dan kekuatan jaringan kerja banyak pihak untuk ditinjau ulang harus mendapat perhatian yang serius.

Kendala lain adalah panjangnya rantai perizinan. Memang ada pengecualian pada provinsi yang telah memasukkan perhutanan sosial dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau mempunyai peraturan gubernur yang mengatur hal itu dan anggarannya. Adanya pengecualian tersebut sebenarnya mengindikasikan kemungkinan pendelegasian kewenangan. Hal ini sesuai dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pendelegasian kewenangan kepada provinsi ini justru dapat diperkuat posisinya sebagai pilihan utama untuk menggantikan posisi pusat. Dalam prakteknya, proses penerbitan hak pengelolaan dan izin itu bisa didelegasikan kepada Dinas Kehutanan. Dengan demikian, peran pusat betul-betul berfungsi pada tingkat penyusunan kebijakan dan pengendalian kegiatan di tingkat lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam satu dasawarsa terakhir, untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan, seluruh kawasan hutan di Indonesia telah terbagi habis ke dalam sejumlah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) (Kementerian Kehutanan, 2011). Maka, untuk mempercepat proses perizinan, bukan tidak mungkin persetujuan atas permohonan hak dan izin pengusahaan perhutanan sosial dikeluarkan oleh pimpinan KPH.

Pada akhir tahun lalu, Presiden telah menyerahkan surat keputusan tentang pengakuan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat adat. Luas hutan yang diserahkan itu sekitar 13.500 hektare, yang akan dinikmati oleh sekitar 5.000 keluarga. Pada masa sebelumnya, khususnya sejak reformasi 1998, sudah ada pula pengakuan untuk hutan adat seluas 15 ribu hektare.

Apakah ini cara penyelesaian persoalan yang tepat dan cepat? Jelas tidak. Pada 2014 saja, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat sedikitnya terjadi 472 konflik agraria dengan luas mencapai 2,87 juta hektare. Konflik ini melibatkan sedikitnya 106 ribu keluarga.

Adapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 26 ayat 2 butir j disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berwenang mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di samping itu, pada Pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa aset desa adalah, antara lain, berupa hutan milik desa.

Merujuk pada dua pengaturan ini, maka dalam menyelesaikan konflik tata batas antara desa dan kawasan hutan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan itu, pemerintah bisa mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial. Ini khususnya dalam bentuk program hutan desa dan hutan adat melalui penetapan desa adat yang masih terancam mandul (Zakaria, 2016). Cara tersebut dapat mencapai target program dan mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial itu sendiri sekaligus menyelesaikan konflik tata batas desa dan hutan.

Andai saja untuk 33 ribu desa yang memiliki konflik tata batas itu dapat dialokasikan 100 hektare saja, pelaksanaan program hutan desa ini akan mampu direalisasikan pada 3,3 juta hektare, atau sekitar 25 persen dari target program perhutanan sosial secara keseluruhan. Jika masing-masing dialokasikan 1.000 hektare, realisasi reforma agraria akan menjadi dua kali lipat dari target. Apalagi jika ada political will pemerintah dalam merealisasi nomenklatur desa adat versi Undang-Undang Desa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mempercepat Reforma Agraria

4 April 2017

Mempercepat Reforma Agraria

Presiden Joko Widodo telah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritasnya. Target program akan dicapai melalui dua skema: legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektare serta pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. Program perhutanan sosial akan mengalokasikan sumber daya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.


Mempercepat Reforma Agraria

4 April 2017

Mempercepat Reforma Agraria

Presiden Joko Widodo telah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritasnya. Target program akan dicapai melalui dua skema: legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektare serta pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. Program perhutanan sosial akan mengalokasikan sumber daya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.


Ketuhanan dalam Kehutanan

19 September 2015

Ketuhanan dalam Kehutanan

Tuhan dan hutan ialah satu-kesatuan yang utuh. Di Indonesia, tema tentang Tuhan mendapat perhatian lebih, tapi tema hutan masih kurang. Padahal hutan adalah kekayaan luar biasa negeri ini yang diperhitungkan oleh bangsa dan negara lain. Hutan belum menjadi isu sentral, apalagi ketika pemerintah sekarang menjadikan kemaritiman sebagai tema utama mendefinisikan ulang identitas dan integritas keindonesiaan kita.


Ketuhanan dalam Kehutanan

19 September 2015

Ketuhanan dalam Kehutanan

Tuhan dan hutan ialah satu-kesatuan yang utuh. Di Indonesia, tema tentang Tuhan mendapat perhatian lebih, tapi tema hutan masih kurang. Padahal hutan adalah kekayaan luar biasa negeri ini yang diperhitungkan oleh bangsa dan negara lain. Hutan belum menjadi isu sentral, apalagi ketika pemerintah sekarang menjadikan kemaritiman sebagai tema utama mendefinisikan ulang identitas dan integritas keindonesiaan kita.


Ketuhanan dalam Kehutanan

19 September 2015

Ketuhanan dalam Kehutanan

Tuhan dan hutan ialah satu-kesatuan yang utuh. Di Indonesia, tema tentang Tuhan mendapat perhatian lebih, tapi tema hutan masih kurang. Padahal hutan adalah kekayaan luar biasa negeri ini yang diperhitungkan oleh bangsa dan negara lain. Hutan belum menjadi isu sentral, apalagi ketika pemerintah sekarang menjadikan kemaritiman sebagai tema utama mendefinisikan ulang identitas dan integritas keindonesiaan kita.