Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Obat Berbahaya

Oleh

image-gnews
Iklan

JATUHNYA korban hampir 80 anak dan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, akibat obat PCC merupakan peringatan keras bagi pemerintah, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi seorang anak sekolah dasar di daerah itu tewas karena meloncat ke laut dan tenggelam di bawah pengaruh obat tersebut.

Sesuai dengan namanya, PCC merupakan senyawa parasetamol, caffeine, dan carisoprodol. Di Indonesia, obat ini dulu beredar dengan merek dagang Somadril dan digunakan sebagai penghilang rasa sakit. Ia termasuk obat keras sehingga hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Lantaran kerap disalahgunakan untuk kepentingan non-kesehatan, obat ini dilarang beredar oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala BPOM RI Tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung carisoprodol.

Kasus Kendari menunjukkan bahwa pengawasan BPOM ternyata amat lemah. Obat yang mengandung carisoprodol masih beredar bebas di pasar. Di Kendari, obat ini dijual cuma seharga Rp 25 ribu per 20 biji. Padahal berbagai laporan sudah menegaskan bahwa PCC memiliki efek mengerikan bagi kesehatan dan membuat penggunanya ketagihan.

Sebagai contoh, pada 2003 sebanyak 208 orang dilaporkan meninggal di Florida, Amerika Serikat, lantaran menenggak obat ini. Menurut data Departemen Penegakan Hukum Florida, lima tahun kemudian jumlah kematian akibat PCC melonjak dua kali lipat, melebihi kematian yang disebabkan oleh penggunaan heroin. Sejumlah kasus pemerkosaan juga diketahui melibatkan obat ini. Pelaku mencampurkan carisoprodol ke dalam minuman untuk menghilangkan kesadaran korbannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perangkat hukum untuk menindak pembuat dan pengedar obat yang mengandung carisoprodol sebenarnya sudah tersedia, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sayangnya, aturan ini tak digunakan secara maksimal. Sebagai contoh, Pasal 197 undang-undang itu memberi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara kepada orang yang menjual PCC. Dalam praktiknya, aparat hukum bertindak amat lunak. Pengedar yang tertangkap selama ini hanya dihukum ringan. Seorang apoteker di Bangka yang terbukti menjual PCC pada 2014 cuma divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta.

Mengingat efek PCC yang sangat berbahaya, pengadilan seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal kepada pembuat dan pengedar obat ini. BPOM pun mesti lebih serius mengawasi peredaran PCC dan obat-obat terlarang lainnya. Bila selama ini petugas BPOM rutin merazia makanan di pasar dan toko, semestinya mereka juga secara rutin memantau produksi berbagai obat keras dan merazia apotek, rumah sakit, serta tempat obat-obatan ini beredar.

Kalau perlu, Kementerian Kesehatan segera memasukkan obat ini ke dalam daftar obat yang tergolong narkotik. Dengan begitu, pembuat dan pengedarnya juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Badan Narkotika Nasional pun dapat ikut mengawasi peredaran obat tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

11 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

11 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

14 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

14 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

33 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

39 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

44 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

44 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

44 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

44 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa