Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Pentingnya Kebijakan Ekonomi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bismar Nasution, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Fredrich August Hayek (1899-1992), pemenang Hadiah Nobel pada 1974, telah memusatkan perhatiannya pada persoalan membentuk dan membatasi kebijakan ekonomi pemerintah. Ia mengartikan kebijakan sebagai "upaya pemerintah mencapai tujuan sehari-hari yang konkret dan senantiasa berubah". Hayek juga mengatakan, "menerapkan kebijakan dalam pengertian tersebut merupakan tugas administrasi untuk mengarahkan dan mengalokasikan sumber daya yang tersedia bagi pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah".

Pandangan Hayek tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan ekonomi sebagai respons terhadap krisis ekonomi pada 1930 yang dikenal dengan Great Depression atau Black Tuesday yang terjadi di Amerika Serikat. Pada waktu itu, Keyness, melalui bukunya, General Theory, mendesak pemerintah agar mengambil langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (governmental intervention) sebagai upaya menyelamatkan perekonomian AS.

Atas dasar pandangan Keyness tersebut, Presiden Franklin D. Roosevelt mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan The New Deal Program. Inti pendapat Keyness adalah agar pemerintah mendukung pembangunan proyek-proyek kebutuhan sosial, pembangunan perumahan, rumah sakit, dan sekolah-sekolah. Di bidang keuangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa penerbitan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan. Sejak itu, pemerintah AS mendelegasikan pengaturan ekonomi ke tangan pemerintah federal.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ketiga undang-undang itu berkenaan dengan industri keuangan yang diatur secara ketat oleh pemerintah federal. Misalnya, memisahkan antara kegiatan di perbankan dan pasar modal. Ketika pada 2008 terjadi lagi krisis keuangan di AS, pertanyaan yang sama terulang kembali, yaitu apakah pemerintah perlu mengatur dengan ketat atau detail industri keuangan. Jawabannya adalah penerbitan undang-undang lembaga keuangan yang dikenal dengan Dodd-Frank Act, yang intinya membatasi keleluasaan industri keuangan untuk menjual produk keuangan dan/atau mengembangkan bisnis.

Indonesia juga terimbas krisis keuangan pada 2008 tersebut. Untuk mengatasinya, pemerintah Indonesia menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang berkenaan dengan bantuan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Perpu yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan cara meningkatkan jumlah simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS serta Perpu tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Ketiga Perpu tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia, LPS, dan KSSK yang antara lain dalam bentuk penyempurnaan beberapa peraturan di bidang perbankan. Di sini, perlu diingat bahwa salah satu syarat pengaturan yang baik adalah dengan memperhatikan interaksi antar-tiga dimensi, yaitu ekonomi, politik, dan hukum, dalam proses pembentukan suatu institusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konkretnya, bentuk pengaturan institusi harus meminimalkan pengaruh negatif dari pemerintah, pengaruh negatif dari industri keuangan, dan terakhir kesewenang-wenangan oleh institusi itu sendiri. Sejalan dengan Hayek, terutama memusatkan perhatian pada persoalan membentuk dan membatasi kebijakan ekonomi pemerintah. Hayek tidak mendukung pemerintah yang pasif, melainkan yang mengupayakan berbagai manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan tujuan akhir kebijakan adalah harus memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

Sebagaimana halnya dengan ajaran Hayek, bahwa intervensi pemerintah harus memenuhi disiplin tertentu, dalam membuat kebijakan pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan dan proporsionalitas, profesionalitas, serta asas akuntabilitas.

Sayangnya, undang-undang yang dimaksudkan tidak memberi jawaban kepada pemerintah jika terjadi krisis. Karena itu, penilaian terhadap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu harus juga memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Perpu sebagai dasar hukum yang membolehkan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab di bidang keuangan mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi menghadapi krisis. Meski begitu, semua kebijakan yang diambil pasti sudah memperhatikan ketentuan UU Nomor 28 tersebut.

Singkat kata, standar tertinggi yang dipakai untuk menilai kebijakan adalah kepentingan masyarakat. Hal itu perlu menjadi pemahaman manakala pemerintah dihadapkan pada kondisi harus membuat suatu kebijakan dalam situasi yang tidak normal atau keadaan krisis.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Daisuki saat usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi


IMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini

14 Oktober 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di sela Pertemuan Tahunan IMF- WB di Washington DC, AS, Selasa (11/10/2022) waktu setempat. ANTARA/Satyagraha
IMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini

Di tengah proyeksi ekonomi gelap 2023 oleh IMF, pemerintah Indonesia dinilai harus segera mengeluarkan paket kebijakan antisipasi resesi ekonomi.


Jajak Pendapat: Stimulus Ekonomi Saat Corona Diyakini Tak Mujarab

11 Mei 2020

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Jajak Pendapat: Stimulus Ekonomi Saat Corona Diyakini Tak Mujarab

Jajak pendapat yang digelar Tempo.co selama sepekan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kebijakan ekonomi pemerintah di tengah pandemi Corona.


Perangkat Teknis Paket Kebijakan Ekonomi Akan Selesai Pekan Ini

4 Maret 2020

Presiden Joko Widodo didampingi Seskab Pramono Anung (kedua kiri) dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki (kedua kanan) menerima pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. Presiden meminta masukan dari Apindo terkait pemerintahan ke depan, salah satunya tentang upaya peningkatan nilai ekspor. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perangkat Teknis Paket Kebijakan Ekonomi Akan Selesai Pekan Ini

Penyusunan perangkat teknis yang memayungi pelaksanaan empat paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak virus corona akan kelar dalam waktu dekat.


4 Paket Kebijakan Ekonomi Antisipasi Pasokan Bahan Baku Menipis

4 Maret 2020

Menko PMK Muhadjir Effendy berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020. TEMPO/Subekti
4 Paket Kebijakan Ekonomi Antisipasi Pasokan Bahan Baku Menipis

Pemerintah tengah menyiapkan empat paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak virus corona.


Beri Stimulus Dampak Virus Corona, Cina Siap Pangkas Pajak

17 Februari 2020

Interior Wuhan Sport Center yang dipenuhi ratusan ranjang, di Provinsi Hubei, Cina, 12 Februari 2020. Gedung olahraga ini disulap menjadi rumah sakit sementara untuk menampung pasien virus Corona. Xinhua/Xiao Yijiu
Beri Stimulus Dampak Virus Corona, Cina Siap Pangkas Pajak

Pemerintah Cina siap meluncurkan paket stimulus ekonomi setelah negeri itu dihantam virus corona.


Ada Virus Corona, Singapura Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Khusus

14 Februari 2020

Turis mengenakan masker bedah saat mengunjungi di Merlion Park di Singapura, 28 Januari 2020. Di negara ini, 18 kasus corona telah dikonfirmasi. REUTERS/Feline Lim
Ada Virus Corona, Singapura Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Khusus

Menilai dampak virus corona lebih dahsyat dari SARS, pemerintah Singapura pun menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus.


Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, Ini Kritik Para Pengusaha

1 Oktober 2019

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), berdiskusi dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelum konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Peraturan Presiden tersebut memuat Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. TEMPO/Aditia Noviansyah
Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, Ini Kritik Para Pengusaha

Pemerintah telah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi (PKE) dalam rangka menstimulus perekonomian nasional.


Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, CORE: Koordinasi Lembaga Kurang

1 Oktober 2019

Presiden Jokowi (tengah) saat peluncuran geoportal kebijakan satu peta dan buku kemajuan infrastruktur nasional tahun 2018 di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. TEMPO/Subekti.
Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, CORE: Koordinasi Lembaga Kurang

Peneliti Center of Reform on Economics atau CORE Yusuf Rendy Manilet menuturkan efek dari 16 paket kebijakan ekonomi


16 Paket Kebijakan Ekonomi Terbit Selama 5 Tahun, Apa Hasilnya?

1 Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), dan Gubernur BI Perry Warjiyo saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Keterangan pers ini terkait Paket Kebijakan Ekonomi XVI. TEMPO/Subekti.
16 Paket Kebijakan Ekonomi Terbit Selama 5 Tahun, Apa Hasilnya?

Pemerintah menyatakan sedang mengevaluasi pelaksanaan 16 paket kebijakan ekonomi (PKE) yang selama telah dikeluarkan dalam kurun 5 tahun terakhir.