Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaikkan Gaji Kepala Daerah

Oleh

image-gnews
Iklan

Boleh saja pemerintah menaikkan gaji pokok gubernur, bupati, dan wali kota. Gaji mereka memang sudah lama tidak naik. Tapi kebijakan ini mesti diikuti dengan pemangkasan berbagai tunjangan yang jumlahnya amat besar. Dengan cara ini, jenis pendapatan kepala daerah tak terlalu banyak sehingga mudah diawasi.

Rencana kenaikan gaji politik itu diisyaratkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini. Ia menanggapi permintaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia yang mengeluhkan kecilnya gaji kepala daerah, tak sebanding dengan tanggung jawabnya yang besar. Total gaji pokok beserta tunjangan jabatan untuk bupati/wali kota adalah Rp 5,8 juta, dan untuk gubernur Rp 8,4 juta.

Gaji pokok kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat. Bila belum ditambah tunjangan jabatan, gaji mereka amat kecil. Untuk gubernur, misalnya, hanya Rp 3 juta. Adapun tunjangan jabatan yang jumlahnya sedikit lebih besar dibanding gaji pokok diatur dalam Keputusan Presiden No. 168/2000.

Kedua aturan itu memang belum direvisi hingga sekarang. Artinya, selama 13 tahun gaji pokok dan tunjangan pejabat, termasuk kepala daerah, belum pernah dinaikkan. Karena itulah, sudah sewajarnya pemerintah meninjaunya. Bandingkan pula dengan gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD, yang telah berkali-kali dinaikkan sejak 2000.

Masalahnya, pendapatan kepala daerah selama ini sudah amat besar, kendati gaji dan tunjangan jabatan mereka kecil. Di luar penghasilan utama itu, mereka masih mendapat berbagai macam tunjangan rumah tangga dan operasional. Kepala daerah juga masih memperoleh upah pungut pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Jumlah upah pungut pajak itu amat besar. Bahkan ada gubernur yang mendapat Rp 50 juta sebulan.

Besarnya biaya rumah tangga dan operasional pun bervariasi, bergantung pada kemampuan daerah. Jangan heran bila ada gubernur yang mendapat total penghasilan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Variabel penentunya adalah pendapatan asli daerah tersebut dan besarnya pajak yang dipungut dari rakyatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah pentingnya menyederhanakan jenis pendapatan kepala daerah. Upah pungut pajak, misalnya, sudah saatnya dihapus karena relevan sebagai sumber penghasilan seorang gubernur atau bupati. Biaya operasional dan tunjangan rumah tangga pun perlu dibatasi dan diatur secara lebih transparan agar tidak menjadi ladang korupsi.

Tanpa pemangkasan jenis tunjangan, kenaikan gaji justru membuat pendapatan kepala daerah menjadi berlipat ganda. Ini akan mengundang kecaman rakyat, yang selama ini selalu kecewa atas kinerja para kepala daerah. Jangan lupa juga, banyak kabupaten atau kota yang sebagian besar anggarannya habis untuk gaji para pejabat dan pegawai negeri. Artinya, hanya sedikit yang tersisa buat pembangunan.

Jadi, boleh saja merevisi struktur pendapatan kepala daerah, termasuk menaikkan gaji pokok. Gaji dan tunjangan mereka wajib pula diumumkan secara terbuka. Tapi tidak sepantasnya kepala daerah mendapat total penghasilan yang lebih besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

36 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

46 menit lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.


Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

50 menit lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 jam lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

2 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

4 jam lalu

Ilustrasi otak. Pixabay
Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

Hilangnya ingatan alias memori jangka pendek adalah peningkatan atau kelupaan yang tidak biasa segera setelah mengalami suatu peristiwa.


7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

5 jam lalu

Kota bernuansa pink di Rajasthan, Jaipur, India. Unsplash.com/Dexter Fernandes
7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara


Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

5 jam lalu

Ilustrasi kencan (pixabay.com)
Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.