Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntutan Ringan buat Rasyid

Oleh

image-gnews
Iklan

Ringannya tuntutan bagi M. Rasyid Amirullah Rajasa amat mencengangkan. Terdakwa kecelakaan lalu lintas ini hanya dituntut hukuman percobaan kendati menyebabkan korban meninggal. Hal ini jelas melukai rasa keadilan. Jika sang terdakwa orang biasa, bukan anak petinggi, tentu tak seringan itu tuntutannya.

Keistimewaan putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu bahkan sudah dinikmati sejak ia menjadi tersangka, awal Januari lalu. Rasyid sama sekali tidak ditahan. Alasannya, ia mesti menjalani terapi trauma pasca-kecelakaan. Padahal terapi sebetulnya tetap bisa dilakukan sekalipun ia ditahan. Praktis, selama dua bulan lebih, Rasyid masih menikmati udara segar bersama keluarganya.

Sopir angkutan kota atau Metromini yang menabrak dan menyebabkan orang lain meninggal tentu langsung ditahan. Tapi Rasyid memang bukan sopir angkutan umum. Ia mengemudikan BMW X5 ketika mengalami kecelakaan pada hari pertama tahun baru itu. Mobil mewahnya ini menabrak Daihatsu Luxio. Akibat tabrakan ini, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, dan setidaknya tiga orang terluka.

Dengan hanya dituntut hukuman percobaan, bisa saja Rasyid tidak akan pernah masuk ke bui. Bayangkan, ia cuma dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Andaikata hakim nanti memvonis sesuai dengan tuntutan, berarti Rasyid hanya akan masuk penjara bila ia mengulangi kelalaian yang sama dalam setahun.

Perdamaian dengan keluarga korban digunakan sebagai alasan jaksa menuntut ringan terdakwa. Dalih ini memang sering digunakan oleh jaksa atau hakim dalam menangani kasus serupa. Inilah antara lain yang membuat Undang-Undang Lalu Lintas tak pernah diberlakukan secara tegas, khususnya Pasal 310 ayat 4 yang mengatur mengenai kelalaian mengemudi yang menimbulkan korban meninggal. Akibatnya, ancaman hukuman maksimal pasal ini, yakni 6 tahun penjara, jarang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung semestinya meluruskan salah kaprah penerapan hukum itu. Benar, perdamaian dengan pihak korban bisa dipertimbangkan dalam kasus pidana. Tapi seharusnya hal ini hanya berlaku untuk delik aduan, seperti penipuan. Hukum di Indonesia jelas berbeda dengan di negara seperti Arab Saudi. Di negara itu, keluarga korban tewas-baik oleh pembunuhan maupun kelalaian--bisa mencabut tuntutan jika sudah ada kesepakatan dengan pelaku.

Jika penanganan kasus kecelakaan juga mempertimbangkan soal perdamaian, ini tentu akan merusak tujuan hukum lalu lintas. Keluarga korban boleh saja menerima hukuman bagi pelaku. Tapi hukuman yang ringan tak akan menimbulkan efek jera, sehingga khalayak tetap terancam oleh perilaku pengemudi yang ceroboh atau ugal-ugalan.

Itu sebabnya, hakim mesti berpikir mendalam dalam memvonis Rasyid. Jangan ragu menghukum terdakwa melebihi tuntutan jaksa bila memang lebih sesuai dengan rasa keadilan. Hakim juga perlu memberikan sinyal jelas bahwa semua warga negara--entah itu anak menteri ataupun sopir angkutan umum--berkedudukan sama di hadapan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

21 menit lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

23 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

25 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.


Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

25 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.


Makanan yang Dianjurkan Pakar Saraf untuk Pasien Stroke

27 menit lalu

ilustrasi kacang. Unsplash/Maksim Shutov
Makanan yang Dianjurkan Pakar Saraf untuk Pasien Stroke

Pakar saraf menyarankan pasien stroke memakan kacang-kacangan karena mengandung antioksidan tinggi. Apa lagi yang dianjurkan?


Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

41 menit lalu

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meninjau langsung pembukaan jalan di Desa Rura Julu Toruan, Selasa 23 April 2024.


Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

42 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024 besok. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakal Alhabsy mengatakan partainya mengundang semua partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden peserta Pilpres 2024 untuk datang ke agenda persamuhan tersebut.


18 Negara Ini Desak Hamas Terima Kesepakatan Bebaskan Sandera

51 menit lalu

Seorang anak perempuan Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
18 Negara Ini Desak Hamas Terima Kesepakatan Bebaskan Sandera

Sekelompok 18 negara meminta Hamas untuk segera membebaskan sandera dan menerima perjanjian gencatan senjata.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

52 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran

57 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran

Satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Terpilih 2024-2029, Kamis, 25 April 2024, Gibran kembali masuk kerja sebagai Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu siang tadi di Balai Kota Solo pada sekitar pukul 13.00 WIB.