Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukum Acara bagi KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, yang sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mesti berhati-hati. Salah satu pasal dalam rancangan itu yang isinya mengatur masalah penyadapan sangat berpotensi melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila pasal ini lolos, KPK tak bisa lagi bebas melakukan penyadapan seperti dijamin oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Meski Undang-Undang KPK bersifat lex specialis, tidak terkena aturan KUHAP yang bersifat lex generalis, pencantuman pasal tersebut tetap berpotensi mengganggu KPK. Demi kepastian hukum dan menghindari gangguan terhadap KPK, rancangan itu semestinya diubah. Penyadapan boleh saja diatur dalam KUHAP, namun mesti dikecualikan bila menyangkut tugas KPK.

Soal penyadapan diatur cukup terperinci dalam rancangan KUHAP itu. Pasal 83 ayat 1 menyebutkan, penyadapan melalui telepon atau alat komunikasi lain dilarang kecuali untuk tindak pidana serius. Korupsi tergolong salah satu tindak pidana serius. Yang jadi masalah, ayat 3 pasal yang sama menegaskan bahwa penyidik yang hendak menyadap harus mengajukan permohonan izin tertulis ke hakim pemeriksa pendahuluan. Kalaupun izin diberikan, ini hanya berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang maksimal satu kali.

Bukan kali ini saja ada undang-undang yang mencoba membatasi penyadapan oleh KPK. Lima tahun lalu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lolos dengan salah satu pasal--Pasal 34 ayat 1--menyebutkan soal penyadapan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal inilah yang kemudian digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat peraturan mengenai penyadapan, termasuk oleh KPK. Untunglah, pasal bermasalah itu digugat ke Mahkamah Konstitusi, diterima, dan dinyatakan tidak berlaku.

Memang ada argumen bahwa rancangan KUHAP itu tak perlu dicemaskan bakal melumpuhkan kewenangan KPK menyadap. Argumennya adalah, Undang-Undang KPK bersifat khusus, lex specialis. Karena sifatnya ini, ia tidak terkena ketentuan dalam KUHAP yang bersifat umum, lex generalis. Hal ini dikenal sebagai asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum. Karena Undang-Undang KPK dibuat khusus untuk kasus korupsi, ia dianggap lex specialis.

Namun argumen itu juga bergantung pada interpretasi penyidik, penuntut, dan hakim. Dalam kasus sengketa pemberitaan, misalnya, meski sudah ada Undang-Undang tentang Pers yang bersifat lex specialis, beberapa kali digunakan ketentuan pidana umum. Dalam hal Undang-Undang KPK, peluang penafsiran seperti itu makin terbuka karena masih ada lubang dalam pasal 12. Pasal yang mengatur masalah penyadapan ini ternyata tidak dibekali ketentuan terperinci mengenai tata cara dan prosedur penyadapan. Lubang ini bisa dijadikan dalih bahwa masalah penyadapan dalam Undang-Undang KPK pun harus mengikuti ketentuan KUHAP yang bersifat umum.

Peluang bermain-main penafsiran hukum itulah yang harus dicegah. Yang bisa dilakukan adalah menambahkan pasal pengecualian dalam ketentuan KUHAP mengenai penyadapan. Harus ditegaskan bahwa pasal itu tidak berlaku bagi tugas penyadapan oleh KPK. Kalaupun tidak dimasukkan dalam salah satu pasal, pengecualian tersebut minimal dicantumkan dalam penjelasan. Tujuan pencantuman pasal itu adalah menutup peluang sekecil apa pun bagi mereka yang ingin mengusik kewenangan KPK menyadap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 menit lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 menit lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

12 menit lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

13 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.


Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

14 menit lalu

Duel Irak vs Vietnam di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Irak vs Vietnam akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Al Janoub pada Sabtu dinihari, 27 April 2024.


Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

14 menit lalu

Maia Estianty menunjukkan foto wajahnya yang kemerahan karena penyakit rosacea. Foto: tangkapan layar YouTube Maia AlElDul TV
Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

Dermatolog mengatakan pengobatan penyakit kulit rosacea bisa dilakukan dengan beberapa modalitas seperti suntik atau laser.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

18 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

19 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

25 menit lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.