Terlambatnya pengiriman materi ujian nasional bukan masalah sepele. Tak cukup membentuk tim investigasi untuk mengusut kisruh ini, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mesti bersikap tegas. Ia harus segera menindak pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan naskah ujian nasional.
Dampak distribusi materi ujian yang telat itu sungguh memalukan. Kemarin, 100 ribu lebih siswa sekolah menengah atas di 11 provinsi tidak bisa mengikuti ujian nasional. Mereka baru akan menjalani ujian nasional pada Kamis mendatang, ketika para siswa di provinsi lain sudah kelar. Ini jelas mengganggu konsentrasi siswa yang sudah menyiapkan diri mengikuti ujian. Masalah baru bisa muncul: bocornya soal ujian nasional dari provinsi yang lebih dulu menggelar ujian.
Penyebab kekacauan ujian nasional sudah gamblang. PT Ghalia Indonesia Printing, salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan materi ujian, melakukan wanprestasi. Perusahaan ini gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal. Pertanyaan yang belum terjawab, kenapa pejabat Kementerian Pendidikan lalai memastikan proses pencetakan sekaligus pengiriman naskah ujian? Pemenuhan tenggat cetak dan distribusi semestinya bisa diawasi jauh hari.
Langkah Menteri Nuh membentuk tim investigasi untuk mengusut semua itu perlu didukung. Tim ini sebaiknya tidak berhenti pada urusan keterlambatan distribusi naskah, tapi juga mengungkap kejanggalan tender pengadaan naskah ujian. Panitia terkesan berjudi ketika memilih PT Ghalia sebagai pemenang tender senilai Rp 22,5 miliar itu. Sebab, perusahaan ini tak berpengalaman menyebarkan naskah ujian ke banyak provinsi. Pada tahun lalu, PT Ghalia hanya menangani pencetakan dan distribusi naskah ujian untuk wilayah Sumatera Barat.
Kecurigaan atas tender yang dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan itu bukan tanpa alasan. Lelang pengadaan ini terkesan sembarangan, bahkan mirip arisan. Total nilai pagu pengadaan naskah ujian Rp 120 miliar dipecah ke dalam beberapa paket. Lalu beberapa perusahaan yang bersaing seolah berbagi jatah.
Itulah keanehan yang perlu dibongkar investigasi tim. Hasil temuan tim ini semestinya disampaikan bukan hanya kepada publik, tapi juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proyek pengadaan seperti ini penuh dengan patgulipat yang membuat penentuan pemenang jauh dari obyektivitas.
Tanpa harus menunggu hasil tim investigasi itu pun, Menteri Nuh seharusnya bisa bertindak. Ia mesti memberikan sanksi, jika perlu memecat, bagi pejabat yang mengurusi masalah ini. Terlepas dari ada-tidaknya korupsi tender naskah ujian, pejabat Kementerian Pendidikan mesti bertanggung jawab atas kisruh pelaksanaan ujian nasional.
Sikap bertanggung jawab itu amat penting diperlihatkan oleh kementerian yang menentukan standar pendidikan siswa ini. Sementara siswa yang tak mengerjakan pekerjaan rumah saja diberi sanksi, tidaklah elok jika pejabat yang lalai dibiarkan.