Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Janggal Rusuh Sampang

Oleh

image-gnews
Iklan

Kesan bahwa negara tak berdaya menghadapi pelaku kekerasan berlatar belakang agama semakin terbukti dari vonis bebas atas terdakwa kerusuhan Sampang. Dalam kasus konflik Syiah vs Sunni ini, pelaku seolah kebal hukum. Padahal kerusuhan tidak hanya memakan satu korban tewas, tapi juga menyebabkan ratusan warga Syiah terteror dan dipaksa mengungsi dari kampungnya.

Vonis janggal oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu diberikan kepada Roies al-Hukama, Rabu lalu. Majelis hakim yang dipimpin Ainur Rofiq menyatakan terdakwa tidak bersalah. Hakim menyimpulkan, dakwaan jaksa bahwa Roies adalah otak pembakaran permukiman Syiah di Karanggayam, Sampang, Jawa Timur, pada 26 Agustus 2012, tidak terbukti.

Semestinya hakim gigih mengorek keterangan para saksi bahwa Roies adalah dalang pengeroyokan yang menewaskan warga Syiah bernama Hamanah. Sungguh janggal bahwa majelis hakim hanya memeriksa satu dari 20 saksi yang diajukan jaksa penuntut. Celakanya, keterangan satu-satunya saksi ini pun meringankan terdakwa. Saksi menyebutkan Roies tidak berada di lokasi kejadian saat kerusuhan berlangsung. Inilah yang kemudian jadi dasar putusan hakim.

Ringannya vonis itu tak lepas dari lemahnya proses penyidikan sejak awal. Berkas pemeriksaan Roies sempat empat kali bolak-balik dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi. Mondar-mandirnya berkas menunjukkan bahwa penyidik tak menyusun pembuktian dan kesaksian dengan benar. Andai kasus ini ditangani dengan serius, sebetulnya sepak terjang Roies sudah terlihat bahkan sebelum kerusuhan pecah. Pada 2011, misalnya, dia sering menghasut warga Sunni untuk menjauhi, bahkan mengusir pemeluk Syiah dari kampung halaman mereka di Dusun Nangkernang. Penghasutan dan penyebaran kebencian ini tak bisa dilepaskan dari kerusuhan yang kemudian meledak.

Kelemahan juga terlihat dalam proses penuntutan oleh jaksa. Jaksa hanya menuntut Roies dengan hukuman 2 tahun penjara. Padahal Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur, pelaku perusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa dapat dituntut 12 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis ini hanya menambah panjang daftar hukuman ringan bagi para pelaku kekerasan berlatar belakang agama. Dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, awal Februari 2011, misalnya, hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menghukum 12 terdakwa hanya 3-6 bulan penjara. Padahal kekerasan ini menyebabkan tiga anggota jemaah Ahmadiyah meninggal.

Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Murhadi Barda. Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya ini didakwa terlibat kasus penusukan anggota jemaat sebuah gereja. Vonis ringan pun berlaku untuk beberapa kolega Murhadi, yang dituduh terlibat dalam insiden yang sama.

Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial semestinya turun tangan menelisik mengapa vonis bisa begitu ringan. Boleh jadi, jaksa, polisi, dan hakim ada di bawah tekanan sehingga takut memvonis lebih berat. Bisa juga, mereka tidak obyektif dalam mengungkap kasus ini. Jaksa Agung pun perlu mencegah berulangnya tuntutan ringan atas kasus yang menyangkut kebebasan beragama. Vonis ringan akan menyebabkan kekerasan seperti ini terus terjadi. Warga minoritas yang menjadi korban pun tak akan pernah bisa tenang menjalankan keyakinannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 menit lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

11 menit lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

22 menit lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

24 menit lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

34 menit lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

38 menit lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

43 menit lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

44 menit lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

45 menit lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

45 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.