Meski akhirnya membolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil-mobil Luthfi Hasan Ishaaq, Partai Keadilan Sejahtera sesungguhnya telah mempertontonkan dagelan hukum. Berhari-hari mereka menghalangi langkah penyitaan itu. Bahkan mereka juga mengadukan juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ke kepolisian. Dia dianggap mencemarkan nama baik.
Kendati pengurus partai itu punya penafsiran berbeda atas upaya penyitaan mobil, mereka seharusnya tak menghambat penyitaan. Mustahil penyidik KPK bisa cepat menuntaskan kasus bila usaha menemukan barang bukti yang diduga hasil korupsi direcoki. Sejumlah mobil yang disita adalah milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diparkir di kantor pusat PKS di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Kepemilikan sebagian mobil itu juga sudah dialihkan. Senin lalu, KPK gagal menyita mobil milik tersangka kasus suap impor daging sapi dan dugaan pencucian uang tersebut.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik. Sejumlah petinggi PKS melawan dengan perang opini di media massa. Mereka muncul dalam talk show dan siaran langsung televisi, bahkan mengadu ke polisi. Mereka juga menuding Johan mencemarkan nama baik PKS. Pengaduan itu merujuk pada penjelasan Johan bahwa penyitaan itu urung karena tindakan petugas keamanan di kantor PKS. Dalam keterangannya, Johan mengatakan KPK memastikan seluruh prosedur sudah komplet, termasuk membekali penyidik dengan surat perintah penyitaan.
Menuduh bahwa juru bicara KPK melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan adalah salah kaprah. Langkah keliru PKS ini hanya membuang-buang waktu dan energi. Jika petugas keamanan PKS tidak menghalangi, mereka semestinya tinggal menunjukkan barang-barang yang diinginkan penyidik, bukan malah menghalangi. Sikap tak kooperatif itu juga ditunjukkan ketika mereka mempertahankan mobil agar tidak keluar dari markas PKS dengan cara ban dikempiskan.
Persoalan dihalang-halangi atau tidak bukanlah masalah yang harus disikapi dengan melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam perkara ini, yang penting PKS seharusnya membantu KPK ketika menyita mobil Luthfi. Hal ini jelas lebih terhormat sekaligus sebagai bukti konsistensi partai yang memiliki slogan antikorupsi.
Apalagi ada upaya mempertahankan mobil tidak keluar dari markas PKS dengan cara ban dikempiskan. Sikap tidak kooperatif juga diperlihatkan kader PKS bernama Ahmad Zaky. Dia mendadak kabur ketika diminta menunjukkan mobil-mobil milik Luthfi.
Tindakan PKS itu kekanak-kanakan. Seharusnya, jika ada kekeliruan keterangan dari juru bicara KPK, mereka cukup melakukan klarifikasi atau menggelar konferensi pers bantahan. Kepolisian juga seharusnya tak memproses pengaduan ini. Biarlah KPK bekerja dengan tenang.
PKS semestinya sadar bahwa langkah hukum terhadap KPK itu bisa menjadi bumerang. Publik akan melihat mereka tak serius memerangi korupsi. Jika PKS tidak pandai melihat kecenderungan kesadaran publik tersebut, bersiap-siaplah dijauhi rakyat. Sensasi PKS memidanakan juru bicara KPK bisa dengan mudah dicap sebagai tindakan melindungi pelaku korupsi. Jika anggapan ini terus menguat, sangat mungkin suara PKS akan kian tenggelam dalam Pemilu 2014 nanti.