Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendorong Presidensialisme Efektif

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wawan Sobari, Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya

Siapa pun pasangan kandidat yang menang, paradoks sistem pemerintahan presidensial (presidensialisme) dan sistem kepartaian multipartai (multipartisme) sudah menunggu. Pemilihan presiden langsung sebenarnya dinilai tidak serasi dengan sistem multipartai di DPR (10 parpol).

Studi Mainwaring (1993) menunjukkan, mayoritas negara dengan demokrasi yang stabil menerapkan sistem pemerintahan parlementer (parlementerisme). Dari 31 negara demokratis dan stabil yang diteliti, hanya empat negara yang menerapkan presidensialisme, sisanya menerapkan parlementerisme.

Mainwaring melanjutkan, ketidakcocokan presidensialisme dan multipartisme bisa mengarah pada ketidakstabilan pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Pertama, presidensialisme multipartai seperti di Indonesia dikhawatirkan menimbulkan kebuntuan saat pengambilan keputusan, meskipun kasus kebuntuan anggaran Amerika Serikat hingga Oktober 2013 sebenarnya merupakan anomali presidensialisme dua partai. Risiko kebuntuan bisa jadi lebih besar di Indonesia, mengingat banyaknya partai politik di DPR dan adanya dua kutub koalisi yang belum menunjukkan kondisi polarisasi yang mereda.

Kedua, kombinasi presidensialisme multipartai menjadi kompleks karena kesulitan koalisi antarparpol. Kisruh antarparpol yang tergabung dalam sekretariat gabungan koalisi memberi pelajaran bahwa tidak selamanya partai setuju dengan kebijakan pemerintahan koalisi.

Fakta kartelisme kepartaian Indonesia sebenarnya menepis argumen pengaruh sistem pemerintahan terhadap efektivitas pemerintahan dan stabilitas demokrasi. Kartel politik dan kartel legislatif tampak kuat dalam pengambilan kebijakan. Pidato perpisahan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada 19 Mei 2010 seolah berusaha menunjukkan fakta arah koalisi pragmatis pemerintahan saat itu. Istilah-istilah politis seperti "kartel politik" dan "perkawinan politik" mengindikasikan bahwa kepentingan politik dan ekonomi telah menjadi pertimbangan kuat dalam pembuatan kebijakan pemerintah (Sobari, 2010).

Sebelumnya, studi Ambardi (2009) berhasil mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi lima ciri kartel dalam sistem kepartaian di Indonesia Pasca-Reformasi, yaitu hilangnya peran ideologi partai politik, sikap permisif pembentukan koalisi, tiadanya oposisi kuat, tidak berartinya hasil pemilu dalam membentuk perilaku partai, dan kuatnya kolektivisme antarparpol daripada kompetisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Indonesia, penyebab sebenarnya cukup sederhana, yakni berkaitan dengan hubungan akuntabilitas politik antara para legislator dan partai. Sentralisasi kepemimpinan dan pengambilan keputusan partai-partai politik memaksa para legislator mengikuti strategi, taktik, dan kepentingan politik partai sebagai patronnya (anutan). Ketakutan dan kekhawatiran akan peringatan partai yang berujung pada penarikan (recall) keanggotaan parlemen menyebabkan posisi mereka menjadi rentan. Dampaknya, akuntabilitas kinerja para legislator (dalam pembuatan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan pemerintah) terhadap konstituen terabaikan.

Konsekuensinya, pemerintahan presidensial mendatang sepertinya akan mengalami nasib sama. Pemerintah tertekan oleh desain pemerintahan presidensialisme multipartai yang paradoksal dan praktek-praktek politik informal yang menyandera akuntabilitas pemerintahan. Namun, bila para elite politik dan pemerintahan mengubah presidensialisme yang mulai mapan, tentunya juga bukan solusi bijak.

Maka pemerintah mendatang mesti mengupayakan terciptanya presidensialisme efektif sebagai salah satu jalan keluar. Pertama, berupaya meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi persoalan publik (negara dan rakyat) yang menghambat kemajuan dan mencarikan jalan keluarnya. Kapasitas itu dibutuhkan untuk mendorong akuntabilitas pemerintahan terpilih dalam merealisasi janji-janji kampanyenya.

Kedua, berusaha meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan efektif. Prinsip musyawarah mufakat dalam demokrasi Pancasila relevan dalam pembuatan kebijakan strategis maupun implementatif. Debat-debat kebijakan antara pemerintah, DPR, dan kalangan non-pemerintah mesti dilakukan atas dasar bukti-bukti kebijakan yang kuat dan relevan. Musyawarah dengan dukungan argumen kebijakan yang otentik jauh lebih baik daripada mekanisme voting yang lebih menguntungkan koalisi mayoritas dalam parlemen.

Ketiga, memperkuat institusi-institusi penjaga akuntabilitas, seperti BPK, BPKP, UKP4, KPK, Komisi Informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Yudisial, serta Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran dan peran lembaga-lembaga itu akan mengawasi pemerintahan dan menjadi jembatan akuntabilitas antara pemerintah dan rakyat. Tidak ketinggalan upaya-upaya kampanye akuntabilitas dan pelibatan publik dalam mendorong akuntabilitas pemerintahan.  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

29 Juli 2023

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dalam bidang pencarian dan pertolongan.


Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

1 November 2022

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

Alfons melihat UU PDP tajam pada lembaga swasta, namun tumpul pada lembaga pemerintah.


Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

11 Oktober 2022

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah


Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

2 Maret 2022

Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-26 pada Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA/HO-Humas BRIN/am. (ANTARA/HO-Humas BRIN)
Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

Kini total ada 1.896 periset kementerian dan lembaga sudah resmi bergabung ke BRIN.


Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

18 Agustus 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini adalah model dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.


Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

18 Agustus 2021

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Kegiatan PKKMB Polteknaker Tahun 2021 secara daring, Rabu, 18 Agustus 2021.
Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

Mahasiswa baru agar memanfaatkan perkuliahan di kampus sebagai kawah candradimuka, guna meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.


Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

17 Juli 2021

Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai fungsi dan tugas instansi terkait


Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

17 Mei 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebelum mengikuti konperensi pers, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah secara resmi memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia, karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah pusat bakal memaksa pemerintah daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota untuk menerapkan e-government.


Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

17 Mei 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

Asman menjelaskan, dengan sistem ini, pemerintah pusat tidak lagi menakar keberhasilan program daerah melalui penyerapan anggaran.


Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

25 Januari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

Wacana pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.