Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manusia Menghukum Manusia

Oleh

image-gnews
Iklan
INILAH Travers, desa Perancis yang tak dikenal. Penduduknya cuma 350 orang. Sejarah seolah tak bergerak. Masa lalu seperti ikut mengendap dalam kesunyian di sana, bagian kekal dari hutan dan sungai Saone yang mengalir di dekatnya. Tapi di tahun 1976, Travers digedor dari ilusi ini. Seorang diperkirakan terbunuh di rumahnya yang terpencil di sana -- justru lantaran sepotong sejarah. Orang itu adalah Joachim Peiper. Ia lahir 30 Januari 1915, di Berlin. Bapaknya seorang perwira tentara Prusia. Pada usianya yang ke-18, Joachim ikut Pemuda Hitler. Ia kemudian masuk Junkerschule dan pada umur ke-21 ia dilantik dengan pangkat letnan. Dengan jalan hidup yang lurus menurut garis Nazi ini, di tahun 1938 ia jadi aidede-camp Heinrich Himmler, pemimpin dinas rahasia Jerman yang ditakuti, Gestapo. Pada saat itu juga ia anggota brigade pilihan yang merupakan anak emas pemerintah Hitler, pasukan pengawal yang dikenal sebagai SS, Schutz Staffel. Persisnya, ia perwira Waffen SS. Dengan demikian ia ikut bertempur di pelbagai front. Dari pelbagai front -- Polandia, Rusia, Perancis -- ia banyak mendapatkan medali, sebagaimana halnya juga ia banyak mendapat luka. Ia jadi kolonel pada umur 29 tahun. Tapi yang mungkin menyebabkannya dikenal ialah pertempurannya di daratan Perancis dengan sepasukan tentara Amerika, ketika Jerman setapak demi setapak dipukul mundur ke Belgia. Selama 6 bulan ia bertahan sengit. Dan ketika Jerman melancarkan serangan balasan -- yang terakhir kalinya -- pasukan tempur Peiper berada di depan. Ia berhasil menahan 500 tentara Amerika dan 90 orang sipil Belgia. Di hutan Ardennes di dekat Malmedy, seluruh orang tahanan itu ditembakinya habis. Sekaligus. Dengan senapan mesin. Lalu Jerman pun kalah perang. Di tahun 1945, di Austria, Joachim Paiper tertangkap. Di Dachau, 14 Mei 1946, bersama 73 perwira Jerman lain, Peiper diadili. Pengadilan berjalan cepat, mungkin agak bergegas. Joachim Peiper dijatuhi hukum gantung. Ketika vonnis dibacakan, sebuah bola lampu kamera pecah di dekat wajahnya. Peiper ketawa mengakak. Lalu ia minta kepada pengadilan, agar ia -- seorang prajurit -- ditembak mati, bukannya digantung. Permintaannya dipenuhi. Tapi Peiper belum saatnya mati. Pengadilan yang berlangsung cepat itu kemudian oleh mahkamah lain dinilai melakukan beberapa kesalahan teknis. Joachim Peiper dialihkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup, meskipun kejahatannya oleh mahkamah tak pernah diragukan. Lalu, dalam suatu klemensi menjelang Natal 1956, ia dibebaskan dengan beberapa syarat - sampai akhirnya, setelah 11 setengah tahun di penjara, ia merdeka kembali. Banyak penjahat perang yang setelah dibebaskan mengganti namanya. Tapi Peiper tidak. Ia bahkan mencari kerja dengan merk masa silam yang belum terhapus. Ketika orang tahu siapa dia, ia pun dipecat. Dan itu terjadi beberapa kali. Hingga ia menetap di Travers. Dengan tangannya sendiri ia mendirikan rumah di tepi hutan. Suatu ketika ia pernah berkata bahwa ia mendapatkan kebahagiaan selama empat tahun di situ. "Empat tahun dalam sebuah kehidupan -- itu berarti banyak." Memang banyak -- tapi tak panjang. 14 Juli 1976, ketika orang Perancis merayakan hari hancurnya penjara Bastille, rumah Peiper yang terpencil itu diserbu orang. Dendam belum habis rupanya terhadap seorang kolonel Nazi - meskipun ia sudah menjalani hukumannya. Rumahnya dibakar. Sebuah mayat ditemukan di dalamnya. Masih haruskah Peiper diburu? Pertanyaan seperti itu sama nilainya dengan pertanyaan sampai di mana batas manusia bisa menghukum manusia lain. Apa lagi bila orang lain itu, tidak seperti Peiper, belum terbukti bersalah.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

5 hari lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.