Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agenda Prioritas Bidang Pers

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agus Sudibyo, Direktur Eksekutif Matriks Indonesia

Perkembangan kebebasan pers di Indonesia sesungguhnya mendapat banyak pengakuan dari dunia internasional. Indonesia dianggap berhasil melakukan transisi demokrasi dan melembagakan kebebasan pers. Pelembagaan kebebasan pers di Indonesia bahkan dijadikan model bagi negara-negara lain, seperti Malaysia, Myanmar, dan Timor Leste. Namun ada satu masalah yang membuat indeks kebebasan pers Indonesia tidak kunjung meningkat, bahkan beberapa kali menurun. Masalah tersebut adalah tingginya angka kekerasan terhadap wartawan, sebagaimana selalu mewarnai laporan akhir tahun asosiasi jurnalis dan Dewan Pers.

Pemerintah yang baru harus mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Apalagi fakta menunjukkan pelaku kekerasan terhadap wartawan umumnya adalah kalangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Yang paling dibutuhkan dalam konteks ini adalah penegakan hukum secara tegas dan konsekuen. Para pelaku kekerasan harus diberi hukuman yang setimpal dan diberi efek jera. Harus ada penyelesaian yang jelas secara hukum ataupun politis atas kasus pembunuhan Udin, wartawan Bernas Yogyakarta. Kasus ini sudah terlalu lama mengambang. Sudah lima presiden tidak berhasil menyelesaikannya.

Para pejabat pemerintah dan penegak hukum juga harus dididik dalam hal fungsi-fungsi pers serta mekanisme penyelesaian sengketa dengan pers. Mereka perlu diajari bagaimana menyelesaikan masalah dengan media atau wartawan, bagaimana menghindari tindakan main hakim sendiri kepada wartawan, bagaimana menghadapi wartawan abal-abal, dan seterusnya. Upaya-upaya untuk melakukan kampanye media literasi di kalangan badan publik harus menjadi prioritas pemerintah.

Selanjutnya, presiden yang baru harus memilih Menteri Komunikasi dan Informasi yang menguasai persoalan dan relatif bebas kepentingan politik. Jika Menkominfo masih dipilih dengan pertimbangan bagi-bagi jabatan politis dalam koalisi partai politik pendukung pemerintahan, kinerjanya akan tetap mengecewakan. Mereka suka membuat kontroversi sendiri, gamang dalam mengambil tindakan saat situasi genting, dan sering menunjukkan gelagat kepentingan politik tertentu saat membuat keputusan atau pernyataan publik. Persoalan pers, penyiaran, serta teknologi informasi dan media sosial sangat menentukan ke depan. Karena itu, dibutuhkan menteri yang benar-benar mumpuni, profesional, dan visioner.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan etika pers ataupun penyiaran, pemerintah juga perlu memperkuat kedudukan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. Kedua lembaga ini harus menjadi "wasit" sekaligus pembuat kebijakan dalam bidang pers dan penyiaran. KPI harus dibuat semakin independen dari intervensi industri dan pemerintah. Fungsi KPI sebagai regulator bidang penyiaran harus dipulihkan. Pada sisi lain, Dewan Pers perlu diberi daya dukung administrasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia yang memadai agar dapat meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pembinaan profesionalisme, etika media, serta lembaga penyelesaian sengketa pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, TVRI dan RRI harus diselamatkan kedudukannya sebagai lembaga penyiaran publik. Berbeda dengan RRI yang kondisinya relatif baik, kondisi TVRI saat ini sangat memprihatinkan. TVRI berjalan di tempat, bahkan dalam beberapa hal mengalami kemunduran akibat konflik yang tak kunjung padam. Tarik-menarik kepentingan politik antara unsur-unsur DPR, pemerintah, dan kalangan internal TVRI bahkan belakangan semakin kusut. Masalah ini bagaimanapun harus diselesaikan. Namun penyelesaiannya jelas bukan dengan cara mengembalikan kedudukan TVRI sebagai lembaga corong pemerintah, tapi mengembalikan khitah TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Presiden yang baru perlu memahami persoalan itu.

Jika lima tahun ke depan dilakukan amendemen terhadap UU Pers, harus dipastikan amendemen ini memperkuat pelembagaan kebebasan pers, bukan sebaliknya. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 masih mengandung beberapa kekurangan sehingga gagasan amendemen menjadi relevan. Namun, fakta juga menunjukkan, belakangan ini sering terjadi amendemen sebuah undang-undang yang tujuannya baik, tapi justru berakhir dengan keburukan. Undang-undang baru hasil amendemen mengandung substansi-substansi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan HAM, kebebasan berpendapat, atau keterbukaan informasi.

Amendemen UU Pers yang menganulir prinsip-prinsip kebebasan pers hanya akan menghadapkan pemerintah dan DPR pada hubungan yang antagonistik dengan komunitas pers nasional. Amendemen itu juga akan membuat buruk citra Indonesia di mata dunia internasional. Pemerintah yang baru harus menghindari amendemen semacam ini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

35 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

55 hari lalu

Seorang wanita berhijab berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. (File foto: Reuters)
Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

Seorang jurnalis Maroko yang berhijab mengajukan banding atas aturan larangan jilbab dalam foto yang tertera di kartu pers Prancis


Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

27 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers yang dilakukan hari ini. Salah satunya minta pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.


UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

24 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meminta revisi Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran) dihentikan karena mengancam kemerdekaan pers.


Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

18 Mei 2024

Salim Said. TEMPO/Zulkarnain
Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

18 Mei 2024

Salim Said. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

Salim Said tutup usia pada umur 80 tahun. Ia merupakan akademikus yang lahir pada 10 November 1943 di Amparita Parepare


7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 Mei 2024

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari berdirinya mereka di Hotel Aone, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. (Sumber: Istimewa)
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


Pj Wali Kota Ambon Minta Wartawan Perkuat Wawasan Kebangsaan

11 Maret 2024

Pj Wali Kota Ambon Minta Wartawan Perkuat Wawasan Kebangsaan

Pers sudah berperan luar biasa dalam menjaga integrasi bangsa


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.