Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Angkatan 45

image-profil

image-gnews
Iklan

Muhidin M. Dahlan
Kerani, @warungarsip

Secara jujur, Ketua Lembaga Sastra Indonesia (Lestra/Lekra) Bakri Siregar (1980: 39) mengakui bahwa penemu label "Angkatan 45" adalah Rosihan Anwar. Label yang ditemukan jurnalis Pedoman pada Januari 1948 itu merujuk pada seniman-sastrawan yang terhimpun dalam "Gelanggang", yang didirikan pada 19 November 1946 atas usaha penyair Chairil Anwar. Sebagai manifesto, ditunjuklah "Surat Kepercayaan Gelanggang".

Angkatan 45, yang bermula dari angkatan sastra, kita tahu kemudian menjadi sebutan untuk figur-figur yang meletakkan dasar bagi semangat Revolusi 1945. Yang dimaksudkan pejuang kemerdekaan dalam pengertian kamus adalah serdadu non-laskar rakyat yang dalam banyak hal diorganisasi oleh kalangan komunis.

Alih-alih label Angkatan 45 berusaha menyatukan seluruh kekuatan revolusioner yang ada di kalangan seniman/sastrawan dan serdadu rakyat, justru label ini dijadikan politik untuk membersihkan Revolusi Agustus dari seluruh unsur yang terkait dengan komunisme.

Hans Bague Jassin, misalnya. Mula-mula ia memberikan lampu hijau bagi beberapa sastrawan Lekra masuk dalam barisan Angkatan 45 lewat penerbitan prosa dan puisi Gema Tanah Air. Namun pada cetakan Gema Tanah Air 1976, di era ketika militer-non-laskar rakyat berkuasa penuh, nama-nama golongan Lekra-PKI itu dimumikan.

Politik Angkatan 45 bukan hanya membersihkan sastra/seniman dari komunisme, tapi juga mengubur vitalitas laskar rakyat dalam meneguhkan fondasi Revolusi Agustus. Nama pemimpin dan jejak darah anggota-anggota laskar rakyat dihapus dari Pertempuran Besar 10 November dan seluruh rute perang gerilya hingga era Clash II.

Puncak penistaan laskar rakyat adalah "Pemberontakan Madiun" pada 1948. Ini bukan hanya peristiwa yang menjadi dalih bagi penguburan komunisme dalam kronik Revolusi 45, tapi juga penumpasan seluruh memori negara-bangsa bahwa ada unsur komunisme dalam vitalitet Revolusi Agustus kita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang, ada usaha sastrawan Lekra ataupun PKI untuk merebut memori yang (di)hilang(kan) dengan cara merevisi label "Angkatan 45" bukan sebagai golongan, melainkan sebuah semangat kepeloporan terhadap nilai revolusioner. Dan secara politik label "Angkatan 45" bergeser menjadi "Revolusi Agustus".

Usaha ini membawa hasil yang gemilang. Komunisme masuk kembali dalam trek sejarah. Periode 1950-1965 menjadi babak fantastis bagi golongan revolusioner untuk menunjukkan bahwa semangat "Revolusi Agustus" belum selesai.

Membaca arah dan gelagat angin seperti ini, sastrawan macam H.B. Jassin dan serdadu anti-komunis seperti Abdul Haris Nasution mengendurkan sedikit suaranya lantaran Sukarno memberi kembali tempat terhormat pada komunisme.

Subuh 1 Oktober 1965, prahara datang dan memporak-porandakan komunisme. Bukan hanya komunisme, Sukarno pun tak menduga sama sekali bahwa angin barat ini turut menjungkalkan sosoknya dan warisan pemikirannya.

Setelah prahara mereda, musim baru pun dimulai. Revolusi Agustus 1945 yang diberi label "Angkatan 45" kemudian kita tahu suci dari komunisme dan marhaenisme, baik dalam pikiran maupun tindakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

15 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

25 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

35 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

41 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.