Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompleksitas Masalah Kartu Indonesia Pintar

image-profil

image-gnews
Iklan

Darmaningtyas
Pengamat Pendidikan

Salah satu program unggulan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini mengadopsi Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sudah diterapkan di Jakarta sejak 2013. KJP dimaksudkan untuk memberi bantuan personal kepada anak-anak dari golongan miskin agar tetap bersekolah tanpa mengalami hambatan mengenai pakaian seragam, sepatu, tas, atau bahkan transportasi.

KJP ini melengkapi bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah untuk SD-SMP ataupun bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk sekolah-sekolah negeri. BOS dan BOP merupakan bantuan pendanaan untuk institusi (sekolah), sedangkan KJP merupakan bantuan yang bersifat personal.

Prinsip program KIP tidak berbeda dengan KJP. Yang berbeda adalah cakupannya saja, yaitu bantuan personal untuk anak-anak orang miskin agar dapat membeli peralatan sekolah yang bersifat personal, seperti pakaian seragam, sepatu, transportasi, dan uang saku.

Karena KIP mencakup seluruh wilayah Indonesia, program ini memiliki kompleksitas yang lebih tinggi. Jika KJP hanya mencakup sekitar 332.465 murid miskin, KIP mungkin bisa mencapai 5 juta jiwa. Dengan cakupan yang lebih luas dan jumlah yang lebih besar itu, ada dua konsekuensi logis yang akan terjadi: 1) diperlukan kecermatan dalam identifikasi calon penerima KIP agar tepat sasaran; 2) dana yang diperlukan jauh lebih tinggi, bisa sepuluh kali lipat dari dana KJP 2013 sebesar hampir Rp 1 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran KJP antar-tingkat satuan pendidikan berbeda-beda, disesuaikan dengan unit cost/tahun/satuan pendidikan. Sebagai contoh, SD/SDLB/MI unit cost per tahun sebesar Rp 2.160.000 sehingga besaran KJP per bulan Rp 180.000. Perhitungan unit cost itu sebatas pada komponen transportasi ke dan dari sekolah, pembelian buku, alat tulis, tas sekolah, baju, sepatu sekolah, serta tambahan makan dan minum.

Implementasi KIP tidak jauh berbeda dengan KJP, yang merupakan bantuan personal. Dengan demikian, keberadaan KIP tidak perlu dipertentangkan dengan BOS yang diberikan oleh pemerintah dan BOP yang diberikan oleh pemda dan selama ini mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar ataupun menengah (di beberapa daerah). BOS dan BOP tetap berjalan dan tidak terganggu oleh keberadaan KIP karena penerima manfaat BOS dan BOP adalah institusi (sekolah), sedangkan penerima KIP adalah pribadi.

Problem terbesar dari KIP ini adalah masalah penyediaan dana yang cukup besar, bergantung pada banyaknya anak dari keluarga miskin. Namun masalah sumber dana tidak perlu dipersoalkan asalkan pemerintah memiliki komitmen/kebijakan yang jelas terhadap BBM. Jauh lebih positif dan jelas hasilnya bila pemerintah memotong subsidi BBM dan kemudian mengalihkannya untuk biaya pendidikan gratis 12 tahun dan implementasi KIP. Hanya, yang perlu diingat, besaran KIP tidak boleh sama di seluruh wilayah Indonesia, mengingat harga-harga, termasuk biaya transportasi daerah-daerah di kepulauan, jauh lebih mahal dibanding di Jawa dan Bali.

Karena itu, perlu ada pemetaan harga-harga barang di setiap wilayah kepulauan. Kecuali itu, masyarakat perlu diedukasi agar tidak menyalahgunakan uang KIP untuk kepentingan konsumsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

21 hari lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

Megawati mengatakan pemerintah bisa mengambil anggaran bantuan sosial atau bansos jika tak punya cukup dana untuk biayai pendidikan.


Muhadjir Effendy: Pemimpin Perguruan Tinggi Harus Ubah Mindset Cari Duit

24 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia akan mengirimkan bantuan senilai Rp17 miliar untuk korban tanah longsor di Papua Nugini. Rencana pengiriman bantuan ini mulai disalurkan pada 8 Juli 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Muhadjir Effendy: Pemimpin Perguruan Tinggi Harus Ubah Mindset Cari Duit

Muhadjir Effendy mengatakan, para pemimpin di kampus atau rektor perlu mengubah cara pandang mereka untuk mencari uang demi biaya pendidikan kampus.


Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

34 hari lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan tingginya tarif UKT di PTN karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp 7 triliun.


DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

36 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD).


Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

36 hari lalu

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

Menurut Nanang, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN seharusnya dikelola oleh Kemendikbudristek.


Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

40 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat menghadiri acara Pelepasan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi (PKKPT) untuk Rektor Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu 20 April 2024. ANTARA/HO-Kemendikbudristek.
Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

Abdul Haris, mengatakan, penambahan porsi anggaran pendidikan untuk Kemendikbudristek bisa menambah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


Minta Porsi Anggaran Pendidikan Ditambah, Kemendikbudristek: Supaya Bisa Bantu Biaya Operasional Perguruan Tinggi

40 hari lalu

Ilustrasi perguruan tinggi. shutterstock.com
Minta Porsi Anggaran Pendidikan Ditambah, Kemendikbudristek: Supaya Bisa Bantu Biaya Operasional Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek sedang melakukan diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan membahas tata kelola 20 persen anggaran pendidikan.


KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

40 hari lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Saran KPK tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag.


Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

40 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.


JPPI Respons Temuan KPK soal Kesenjangan Anggaran Antara Sekolah Kedinasan dan PTN

41 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Respons Temuan KPK soal Kesenjangan Anggaran Antara Sekolah Kedinasan dan PTN

JPPI mengimbau anggaran sekolah kedinasan seharusnya menggunakan anggaran dari kementerian atau lembaga masing-masing bukan dari anggaran pendidikan.