Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekonstruksi Subsidi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Khudori, pegiat asosiasi ekonomi politik Indonesia

Menjelang peralihan kekuasaan, dari duet SBY-Boediono ke Jokowi-JK, terjadi perdebatan seru mengenai BBM bersubsidi. Sejumlah pihak, terutama politikus PDIP dan partai pengusung Jokowi-JK, mendesak agar Presiden SBY menaikkan harga BBM. Tanpa penaikan harga BBM bersubsidi, ruang fiskal yang diwariskan SBY ke Jokowi amat sempit. Presiden SBY menolak desakan itu. Menurut SBY, saat ini tidak tepat untuk menaikkan harga BBM. Penaikan harga BBM bakal menyengsarakan rakyat.

Untuk kesekian kalinya, kata "subsidi" menjadi materi debat seru. Dengan dalih ada lapisan rakyat yang dimanjakan, tiba-tiba subsidi jadi barang haram. Yang dianggap subsidi adalah pengeluaran pemerintah untuk membantu rakyat mendapatkan BBM murah. Mengapa aneka pos pengeluaran APBN buat para politikus dan wakil rakyat di DPR, seperti uang sidang, tunjangan jabatan, studi banding ke luar negeri, dan pelbagai fasilitas yang hasilnya tak pernah dilaporkan ke rakyat, tidak disebut sebagai subsidi yang bisa dipangkas?

Dalam UUD 1945 tak ada kata "dibantu", "disubsidi", atau "pemerintah membantu rakyat". Konstitusi mengamanatkan negara menyediakan penghidupan yang layak, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat 1), akses pendidikan (Pasal 31 ayat1 dan 2), dan hak dipelihara bagi fakir miskin dan anak-anak telantar (Pasal 34 ayat 1).

Rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28h ayat 3), hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 1), dan hak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28c ayat 1). Menurut konstitusi, itu semua merupakan hak.

Kewajiban itu belum ditunaikan oleh negara. Rakyat tentu tidak marah jika pemerintah tidak pandang bulu menghapus segala bentuk dan segala jenis subsidi. Tapi pemerintah tidak konsekuen. Salah satunya, bunga dana rekapitalisasi perbankan akibat krisis 1998 sebesar Rp 600 triliun. Tiap tahun APBN, termasuk di RUU APBN 2015, tersedot Rp 60 triliun untuk membayar bunga yang tak perlu itu. Bunga itu berasal dari pajak rakyat. Ironisnya, bunga hanya dinikmati segelintir pemilik bank, termasuk asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Subsidi bukan barang haram. Subsidi jadi tugas negara untuk membantu warga miskin. Subsidi lazim ada di negara-negara kesejahteraan. Tapi di negara liberal pun subsidi diberikan. Pemberian subsidi sangat ketat, melewati proses seleksi yang meletihkan, dan antre dalam kurun waktu tertentu. Untuk melihat apakah subsidi digunakan sebagaimana mestinya untuk meraih kesejahteraan, secara rutin petugas mendatangi sasaran subsidi, mencatat, dan melakukan inspeksi apakah betul penerima subsidi masih layak dibantu.

Di negara maju, subsidi tidak boleh jadi alat mendongkrak popularitas pemimpin, baik itu para politikus maupun penguasa. Subsidi disalurkan melalui lembaga-lembaga resmi dengan prinsip good governance. Subsidi tidak boleh massal, apalagi bila subsidi bisa jadi substitusi bagi masyarakat yang kaya untuk mengambil hak kaum papa. Subsidi diberikan selektif dan dibatasi. Subsidi dilakukan dengan pendampingan (Kasali, 2012).

Sebaliknya, di Indonesia, subsidi bersifat terbuka. Ini terjadi pada subsidi BBM dan pupuk. Konsekuensinya, efektivitas subsidi rendah, dan subsidi sebagai alat pemerataan serta sarana menegakkan keadilan tak tercapai. Apalagi subsidi sering kali jadi alat politik.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

4 hari lalu

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tahun 2023 di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi 2023 mencapai 5,05 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun 2022 dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,31 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal imbas serangan Iran ke Israel terhadap harga minyak dunia. Ia mengatakan pemerintah akan memonitor kondisi selama dua bulan ke depan sebelum membuat keputusan ihwal anggaran subsidi bahan bakar minyak atau BBM.


Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

28 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.


Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

31 hari lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

Peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky memproyeksi inflasi Maret dan April 2024 sehubungan dengan harga pangan yang sampai sekarang masih tinggi.


Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

32 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memutuskan anggaran subsidi pupuk tahun ini naik.


10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

33 hari lalu

Motor listrik baru United E-Motor di IIMS 2024. (TEMPO/ Erwan Hartawan)
10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

Berikut ini deretan rekomendasi motor listrik murah yang dijual mulai Rp2 jutaan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.


Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

39 hari lalu

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.


Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

39 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.


Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

39 hari lalu

Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun Depan Diganti Pertamax Green 92
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.


Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

40 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.


Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

44 hari lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Kemenko Perekonomian mengungkap sumber pendanaan makan siang gratis.