Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekonstruksi Subsidi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Khudori, pegiat asosiasi ekonomi politik Indonesia

Menjelang peralihan kekuasaan, dari duet SBY-Boediono ke Jokowi-JK, terjadi perdebatan seru mengenai BBM bersubsidi. Sejumlah pihak, terutama politikus PDIP dan partai pengusung Jokowi-JK, mendesak agar Presiden SBY menaikkan harga BBM. Tanpa penaikan harga BBM bersubsidi, ruang fiskal yang diwariskan SBY ke Jokowi amat sempit. Presiden SBY menolak desakan itu. Menurut SBY, saat ini tidak tepat untuk menaikkan harga BBM. Penaikan harga BBM bakal menyengsarakan rakyat.

Untuk kesekian kalinya, kata "subsidi" menjadi materi debat seru. Dengan dalih ada lapisan rakyat yang dimanjakan, tiba-tiba subsidi jadi barang haram. Yang dianggap subsidi adalah pengeluaran pemerintah untuk membantu rakyat mendapatkan BBM murah. Mengapa aneka pos pengeluaran APBN buat para politikus dan wakil rakyat di DPR, seperti uang sidang, tunjangan jabatan, studi banding ke luar negeri, dan pelbagai fasilitas yang hasilnya tak pernah dilaporkan ke rakyat, tidak disebut sebagai subsidi yang bisa dipangkas?

Dalam UUD 1945 tak ada kata "dibantu", "disubsidi", atau "pemerintah membantu rakyat". Konstitusi mengamanatkan negara menyediakan penghidupan yang layak, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat 1), akses pendidikan (Pasal 31 ayat1 dan 2), dan hak dipelihara bagi fakir miskin dan anak-anak telantar (Pasal 34 ayat 1).

Rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28h ayat 3), hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 1), dan hak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28c ayat 1). Menurut konstitusi, itu semua merupakan hak.

Kewajiban itu belum ditunaikan oleh negara. Rakyat tentu tidak marah jika pemerintah tidak pandang bulu menghapus segala bentuk dan segala jenis subsidi. Tapi pemerintah tidak konsekuen. Salah satunya, bunga dana rekapitalisasi perbankan akibat krisis 1998 sebesar Rp 600 triliun. Tiap tahun APBN, termasuk di RUU APBN 2015, tersedot Rp 60 triliun untuk membayar bunga yang tak perlu itu. Bunga itu berasal dari pajak rakyat. Ironisnya, bunga hanya dinikmati segelintir pemilik bank, termasuk asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Subsidi bukan barang haram. Subsidi jadi tugas negara untuk membantu warga miskin. Subsidi lazim ada di negara-negara kesejahteraan. Tapi di negara liberal pun subsidi diberikan. Pemberian subsidi sangat ketat, melewati proses seleksi yang meletihkan, dan antre dalam kurun waktu tertentu. Untuk melihat apakah subsidi digunakan sebagaimana mestinya untuk meraih kesejahteraan, secara rutin petugas mendatangi sasaran subsidi, mencatat, dan melakukan inspeksi apakah betul penerima subsidi masih layak dibantu.

Di negara maju, subsidi tidak boleh jadi alat mendongkrak popularitas pemimpin, baik itu para politikus maupun penguasa. Subsidi disalurkan melalui lembaga-lembaga resmi dengan prinsip good governance. Subsidi tidak boleh massal, apalagi bila subsidi bisa jadi substitusi bagi masyarakat yang kaya untuk mengambil hak kaum papa. Subsidi diberikan selektif dan dibatasi. Subsidi dilakukan dengan pendampingan (Kasali, 2012).

Sebaliknya, di Indonesia, subsidi bersifat terbuka. Ini terjadi pada subsidi BBM dan pupuk. Konsekuensinya, efektivitas subsidi rendah, dan subsidi sebagai alat pemerataan serta sarana menegakkan keadilan tak tercapai. Apalagi subsidi sering kali jadi alat politik.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Sedang Siapkan BBM Rendah Sulfur

4 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pertamina Sedang Siapkan BBM Rendah Sulfur

Pertamina tengah menyiapkan wacana emerintah soal bahan bakar minyak atau BBM rendah sulfur guna menekan polusi dikota-kota besar Indonesia, khususnya Jakarta.


Kementerian Keuangan Cairkan Rp 1.398,1 Triliun di Semester I untuk Infrastuktur, Kartu Sembako, hingga Subsidi KUR

4 hari lalu

Kepadatan Arus Balik di Tol Semarang- Petugas Kepolisian ikut mengatur kendaraan pemudik yang hendak masuk pintu tol Banyumanik arah Jakarta, Senin. 15 April 2024. Setelah pukul 06.46 jalan tol dibuka dua arah, Jasamarga Transjawa Tol kembali menerapkan rekayasa one way ke arah Jakarta kembali pada pukul 09.42 WIB. Tempo/Budi Purwanto
Kementerian Keuangan Cairkan Rp 1.398,1 Triliun di Semester I untuk Infrastuktur, Kartu Sembako, hingga Subsidi KUR

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan pada semester I 2024 ini belanja negara telah mencapai 1.398,1 triliun atau 42 persen dari alokasi APBN tahun ini


Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Anggota BPH Migas Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite.


Analis Perkirakan Rupiah Hari Ini bakal Menguat hingga Rp 16.140, Defisit APBN Jadi Tantangan

14 hari lalu

Warga mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. PT Pertamina akan membuat 250 titik SPBU khusus nelayan di Indonesia agar distribusi subsidi BBM tepat sasaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Analis Perkirakan Rupiah Hari Ini bakal Menguat hingga Rp 16.140, Defisit APBN Jadi Tantangan

Analis mata uang Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah hari ini masih akan melanjutkan tren penguatan dalam rentang Rp 16.140-Rp 16.230 per dolar AS.


Legislator Minta Pemerintah Sosialisasikan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi: Jangan Sampai Masyarakat Resah

14 hari lalu

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Legislator Minta Pemerintah Sosialisasikan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi: Jangan Sampai Masyarakat Resah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, setuju pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang.


Rupiah Mulai Menguat, Ditutup Rp 16.194 per Dolar AS

15 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Rupiah Mulai Menguat, Ditutup Rp 16.194 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah hari ini ditutup menguat 46 poin menjadi Rp 16.194 per dolar AS.


Terkini: Erick Thohir Merespons 16 BUMN Dapat Suntikan PMN Rp 44,24 Triliun, Pengamat Sebut Upacara 17 Agustus di IKN Jadi Pertaruhan Keberlanjutan

15 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Terkini: Erick Thohir Merespons 16 BUMN Dapat Suntikan PMN Rp 44,24 Triliun, Pengamat Sebut Upacara 17 Agustus di IKN Jadi Pertaruhan Keberlanjutan

Menteri BUMN Erick Thohir merespons keputusan Komisi VI DPR menyetujui usulan PMN sebesar total Rp 44,24 triliun untuk 16 perusahaan pelat merah.


Energy Watch Setuju Penyaluran Subsidi LPG secara Tunai, tapi Data Penerima Harus Akurat

15 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. Adapun terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang bisa dan tidak bisa membeli elpiji 3 kg, mengingat elpiji jenis ini mendapat subsidi pemerintah. TEMPO/Tony Hartawan
Energy Watch Setuju Penyaluran Subsidi LPG secara Tunai, tapi Data Penerima Harus Akurat

Penyaluran subsidi lpg 3 kg dengan uang tunai lebih tepat dan strategis ketimbang menyalurkan subsidi ke produk yang berlaku selama ini


Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Lewat Pembayaran Tunai Mulai Berlaku 2026

16 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. Pemerintah mulai memberlakukan pembelian liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per hari Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Lewat Pembayaran Tunai Mulai Berlaku 2026

Rencana pemberian subsidi LPG 3 kg melalui pembayaran uang tunai langsung ke masyarakat sudah dibahas bersama Kementerian ESDM


Luhut Beri Sinyal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus, Anggota DPR: Laksanakan Melalui Revisi Perpres 191

16 hari lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Luhut Beri Sinyal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus, Anggota DPR: Laksanakan Melalui Revisi Perpres 191

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno setuju dengan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.