Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Formasi Kepemimpinan KPK

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan mengakhiri masa baktinya pada 10 Desember mendatang. Presiden SBY pun telah membentuk panitia seleksi pemimpin KPK yang diketuai Menkumham untuk mencari pengganti Busyro.

Namun ada yang berpendapat bahwa Busyro sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai pimpinan KPK, karena pimpinan KPK hanya boleh menjabat untuk dua masa jabatan. Busyro dinilai sudah menjabat selama dua periode. Periode pertama dijalani saat menjadi ketua KPK pada 2010-2011 dan periode kedua 2011-2014. Namun panitia seleksi calon pimpinan KPK akhirnya memutuskan Busyro bisa kembali maju menjadi pimpinan KPK. Dari hasil pembahasan panitia, Busyro baru menjalani satu masa jabatan, yakni selama empat tahun, meski di dua kepemimpinan, yakni era Antasari Azhar dan Abraham Samad.

Mengubah formasi kepemimpinan KPK saat ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Formasi kepemimpinan KPK pada masa mendatang sangat bergantung pada pemerintah baru dan DPR yang memilihnya. Calon pimpinan KPK yang dipilih panitia dan disetujui Presiden SBY belum tentu disukai oleh Jokowi sebagai presiden baru. Belum lagi, menghadapi jurus-jurus anggota DPR baru di Komisi III. Penggantian satu komisioner KPK bisa jadi bumerang bagi kinerja KPK jika proses pemilihan tersebut tidak dilakukan secara ketat. Hadirnya satu sosok baru saat empat pemimpin KPK yang lain akan mengakhiri masa jabatan pada 2015 tentu berdampak pada kesolidan KPK.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara eksplisit tidak ada pengaturan yang menegaskan masa jabatan jika terjadi pergantian/kekosongan jabatan pimpinan KPK. Pasal 33 ayat (1) menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Sedangkan Pasal 34 UU menegaskan, pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Karena secara hukum tidak ditemukan rujukan yang jelas, seharusnya pertimbangan untuk menentukan satu tahun atau empat tahun periode pimpinan KPK terpilih didasarkan pada asas kemanfaatan publik luas, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua opsi. Pertama, biarkan formasi kepemimpinan KPK minus Busyro. Biarkan kursi yang ditinggalkannya kosong, apalagi jika dikhawatirkan tidak dapat menemukan sosok baru pengganti Busyro yang lebih baik. Bahkan, menurut Ketua KPK Abraham Samad, posisi wakil ketua yang akan ditinggalkan Busyro tak terlalu urgen untuk segera diisi karena masih ada tiga wakil. Pimpinan KPK yang lain masih bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi (Tempo.co, 27 Agustus 2014). Formasi pimpinan KPK saat ini, sebagai the dream team, meski minus Busyro, masih dibutuhkan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Kedua, membuat terobosan hukum bersama presiden, yakni mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang/menunjuk langsung Busyro dengan masa jabatan hingga Desember 2015. Pertimbangannya, selain menghemat anggaran, soliditas dan agresivitas KPK dalam membabat koruptor tetap terjaga. Dan, pada 2015, penggantian pimpinan KPK bisa dilakukan serentak serta melakukan revisi UU KPK terkait dengan periode jabatan pimpinan KPK pengganti. Ingat, perubahan formasi kepemimpinan KPK tak boleh merusak agenda pemberantasan korupsi yang sudah berjalan baik.  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

37 hari lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.


Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand

47 hari lalu

Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand

Kerajaan Thailand adalah salah satu yang paling ketat di dunia. Thaksin Shinawatra pun meyakinkan dia setiap pada Putra Mahkota


Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

50 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

Buruh mengkhawatirkan reaksi pengusaha atas disahkannya Undang-undang yang membolehkan karyawati cuti melahirkan 6 bulan.


DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

52 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang di Rapat Paripurna yang digelar hari ini.


Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

22 Mei 2024

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).


Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

21 Mei 2024

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

19 Mei 2024

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

15 Mei 2024

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

7 Mei 2024

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 Mei 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa