Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama sebagai Merek Politik

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhidin M. Dahlan, kerani@warungarsip

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah tokoh pemasar inisial nama sendiri sebagai sebuah merek politik. Tak ada yang menduga bahwa singkatan namanya, SBY, seperti aksara biru yang tercetak di lambung roket yang melontarkan karier politiknya setinggi yang barangkali ia pun tak pernah menduganya.

Jurnalis yang memberikan inisial itu pertama kalinya. Dan anehnya, SBY tak menolaknya. Pada 2004, inisial itu justru dipakainya sebagai bagian penting dari propaganda pada alat-alat peraga kampanye.

Sadar dengan nama "SBY" sebagai merek politik inilah, PDIP, yang menjadi kompetitor politik pada Pemilu 2004 dan 2009, mencoba menyingkirkannya lewat komentar-komentar di depan layar kaca. Misalnya, para fungsionaris PDIP emoh menyebut Susilo Bambang Yudhoyono sebagai SBY, melainkan "Jenderal Susilo". Tujuannya, agar publik tetap mengingatnya sebagai seorang jenderal yang dibesarkan di barak-barak militer.

Namun sejarah menghendaki lain. Justru merek "SBY" mampu mengantarkannya mencapai titik karier paling puncak dalam pasar politik Indonesia dalam dua kali pemilihan presiden langsung. Tuah nama ini melahirkan pengikut. Beberapa tokoh partai mencoba mencari peruntungan dengan singkatan nama sebagai merek politik. Pernah, suatu masa pada Pemilu 2009, pengusung Megawati Soekarnoputri membuat singkatan "MSP". Tapi kita tahu "MSP" berakhir hanya sebagai merek bibit padi, bukan merek politik yang membawa berkah.

Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dengan penuh percaya diri menyingkat namanya menjadi "ARB". Merek "ARB" terus digeber dalam iklan politik enam purnama sebelum pendaftaran capres dibuka KPU. Dan nama "ARB" itu, jangankan terdaftar dalam "buku kandidat" yang disediakan KPU, malah terlempar dan nyungsep ke pasir beberapa pekan sebelum hari "H" pendaftaran yang diawali peristiwa memalukan "boneka Teddy Bear".

Ada hal lain yang dilupakan para pengikut yang tak kreatif ini, bahwa singkatan atau inisial nama sudah menjadi domain utama reserse untuk menyebut para bromocorah di hadapan publik. MN, AM, AU, AM, adalah sejumlah nama inisial yang diproduksi para reserse antirasuah untuk bromocorah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alhasil, inisial nama, alih-alih membawa keberuntungan politik, malah menjadi bagian dari kesialan hidup. Dan inisial "ARB" adalah salah satu merek politik yang paling sial yang dilahirkan Pemilu 2014.

Mengambil trek yang sama, tapi sedikit berbeda, Joko Widodo maju mengarungi karier politiknya dengan akronim dan bukan singkatan. Akronim, sebagaimana penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengambil dua atau lebih huruf dari setiap kata yang diucapkan secara wajar.

"Jokowi" adalah akronim sekaligus merek politik yang diusung Joko Widodo sejak membuka palagan di Solo. Yang menarik, merek itu didapatkan secara natural dari pelanggan mebelnya dari Prancis. Merek dari akronim ini, kita tahu kemudian, melejit begitu cepat. Mula-mula di Solo, lalu mengejutkan Ibu Kota, dan pada akhirnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, merek politik "Jokowi" ini menjadi penguasa tertinggi RI.

"Jokowi", di beranda politik terkini, bukan hanya berhenti menjadi sebuah akronim belaka, tapi juga menjadi frasa dengan makna baru. Jokowi adalah kita yang muda (Jaka=muda; we=kita). Jokowi adalah simpul kepemimpinan angkatan muda yang menjadi pemegang lisensi penggerak kreativitas paling depan.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

7 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

16 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

18 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

18 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.