Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Setelah 40 Tahun

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putu Setia, Pendeta Hindu, @mpujayaprema

Usia undang-undang perkawinan sudah 40 tahun, belum pernah diganti. Padahal, beberapa kali diprotes. Di masa Orde Baru pernah ada protes soal sulitnya seorang lelaki untuk kawin lagi, harus meminta izin istri dan seterusnya. Kini protes itu menghilang. Mungkin para suami sudah sadar punya satu istri saja tak ada habisnya. Mohon jangan berpikir negatif, misalnya, sang suami sudah berselingkuh. Kita bangsa yang menjunjung tinggi agama.

Karena itu, sekarang masalah agama yang dijadikan dasar untuk menggugat undang-undang ini. Sekelompok mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini. Pasal itu berbunyi: perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal ini menjegal perkawinan beda agama. Padahal, undang-undang tak melarang perkawinan beda agama. Pasal 8, yang mengatur pelarangan perkawinan berisi 6 ayat, tak menyebut soal agama. Ayat-ayat itu merinci hubungan kekeluargaan yang tak boleh menikah.

Di mana terjegal? Tak lain adalah (hukum) agama itu sendiri. Semua agama melarang perkawinan beda agama, dengan sedikit pengecualian. Jadi, kalau agama telah melarangnya, berarti perkawinan itu tak sah. Perkawinan yang tak sah tak bisa didaftarkan sesuai dengan undang-undang ini. Akibat runtutannya panjang, karena perkawinan tak sah, lalu tak terdaftar, status anak pun tak jelas, seperti tak bisa mendapat akta kelahiran dan seterusnya.

Para pemohon uji materi meminta undang-undang ini mengesampingkan urusan agama. Perkawinan adalah hak asasi yang tak bisa disekat oleh masalah agama dan pemerintah wajib mendaftarkannya. Dalam bahasa liberal, Ulil Abshar Abdalla mengatakan dalam acara debat sebuah televisi, maaf kalau tak persis: "Negara wajib mendaftarkan perkawinan yang dilakukan warganya. Pisahkan itu dari ajaran agama, urusan halal-haram biarlah urusan mereka."

Saya pengagum pikiran Mas Ulil dan banyak sepakat. Tapi kali ini, dengan segala hormat, saya tak sepakat. Perkawinan itu sakral, dalam agama mana pun. Kalau pengantin itu menyebut telah menikah padahal tanpa kesakralan, karena ritual tak bisa dicampur untuk agama yang berbeda, apakah itu tetap bernama perkawinan? Meskipun itu didasari cinta setinggi rembulan dan saksi sejibun orang, bukankah secara agama tetap berstatus perzinaan? Jadi, undang-undang ini sudah benar. Karena perkawinan itu ada dalam hukum agama, selesaikan dulu urusan di sana, baru didaftarkan.

Jika negara menerima pendaftaran perkawinan tanpa ritual itu, sama artinya mengajarkan hal-hal yang buruk kepada masyarakat, hal yang bertentangan dengan agama. Ini bukan saja tak sesuai dengan Pasal 1 UU Perkawinan (membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) juga tak sesuai dengan konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana negara bisa menuntun warganya untuk hal-hal positif kalau melindungi kesakralan agama saja abai? Misalnya: "Narkoba barang haram, jangan coba-coba". Orang bisa berkomentar: biar saja dia makan, halal-haram itu urusan dia kok. "Merokok Membunuhmu". Walah, tahu sendiri risikonya, mau mati kek, mau sehat kek.

Lagi pula, kalau pasal yang diuji coba itu dikabulkan hilang oleh MK, yang diuntungkan tidak begitu banyak. Yang melakukan perkawinan beda agama umumnya orang-orang kota atau orang desa yang setelah kawin beda agama tinggal di kota. Ini bisa menjelaskan bahwa perkawinan beda agama sulit diterima di komunitas adat di berbagai wilayah Nusantara. Apalagi di Bali, yang adat dan budaya Hindu begitu kuat. Rohaniwan Hindu hanya bisa menikahkan pasangan yang satu agama. Kalau salah satu belum Hindu, harus dibuatkan ritual memeluk Hindu.

Orang Bali yang "diduga kawin" beda agama biasanya mengucilkan diri secara sukarela karena tak akan diterima di komunitas adat. Ada contoh yang kini sangat populer dan karena sudah diumbar media massa tak apa disebut. Yakni Jero Wacik. Di kampung kelahirannya, beliau dianggap masih lajang secara adat, karena itu dia masih jadi "pemangku" khusus untuk pura keluarganya. Tapi istri dan anaknya tak pernah ke sana. Pura dan rumah keluarga pun sangat sederhana. Keringat Jero tak mampir di sana, apalagi hasil "memerasnya", kalau terbukti.

Lalu kenapa ada gugatan kalau sudah banyak yang kawin beda agama? Sejatinya, UU Perkawinan memberi jalan lewat Pasal 56, yakni: kawin di luar negeri. Ayat 1 menyebutkan perkawinan sah jika mengikuti aturan di negeri tersebut. Dalam ayat 2, setelah suami-istri itu kembali, surat bukti perkawinan bisa didaftarkan.

Ada juga "perkawinan abal-abal", yakni dengan pura-pura pindah agama. Misal, pasangan Hindu dan Islam. Menjelang upacara di Bali, yang Islam masuk Hindu di hadapan pendeta (ritual Sudhiwadani), setelah itu di luar Bali kawin di depan penghulu, yang Hindu masuk Islam. Saya tak menganjurkan cara ini, risikonya besar. Lebih baik menabung untuk kawin di Singapura atau Timor Leste. Keluar biaya tapi tenang.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

10 Maret 2022

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.


Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

8 September 2021

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

Seorang narasumber Tempo menyebutkan, perubahan draf RUU PKS ini merupakan strategi agar tarik-menarik pembahasannya tak terlalu alot.


Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?

23 Agustus 2021

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?

Apakah dispensasi kawin itu? Beginilah penjelasannya serta persyaratannya.