Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri, Korupsi, Literasi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bandung Mawardi, ESAIS

Hari-hari menjelang akhir masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, Susilo Bambang Yudhoyono mesti bersedih dan menanggung malu akibat ulah para menteri yang terlibat korupsi. Para menteri pasti belum membaca nasihat SBY dalam puisi berjudul Membasuh Hati (1 Agustus 2010), dimuat di buku Membasuh Hati di Taman Kehidupan (2014): "Menjaga hati yang bersih adalah akidah/ mengapa kita menjauh/ dan tak pandai mencari berkah. Kita tentu maklum bahwa para menteri adalah kaum sibuk, tak sempat membaca atau merenungi puisi, meski merupakan gubahan sang atasan: SBY.

Di Indonesia, korupsi adalah urusan hukum dan politik. Kita jarang mengurusi korupsi dengan puisi. Kita masih ingat publikasi iklan melawan korupsi buatan Partai Demokrat. Para menteri dan legislator asal Partai Demokrat malah menjadi "teladan" untuk berkorupsi. Mereka cuma bermodal iklan, berisi slogan, dan disajikan secara manipulaif.

Dulu, mereka tak memilih gerakan melawan korupsi dengan berpuisi. Barangkali puisi lebih bertuah ketimbang iklan-dalam membuka kesadaran dan keinsafan menjadi insan mulia. Para menteri tentu tak mengoleksi buku Puisi Menolak Korupsi (Forum Sastra Surakarta, 2013), yang berisi ratusan sajak gubahan ratusan pujangga di Indonesia. Buku berketebalan 450 halaman itu bisa menjadi bacaan reflektif dan kritis. Beni Setia mengajukan sajak berjudul Genetika Korupsi 3, berisi sinisme: "Kata-kata birokrat kata-kata politisi satu maknanya: sudahkah korupsi?" Kita mengandaikan para menteri, legislator, dan elite partai politik melek puisi ketimbang berlagak menjadi bintang iklan untuk menolak atau melawan korupsi.

SBY mungkin tak memberlakukan kriteria literasi saat membentuk Kabinet Indonesia Bersatu II. Kita menduga para menteri bakal bebal dan bandel jika tak memiliki kebiasaan membaca buku mengenai korupsi. Di Indonesia, selama puluhan tahun telah terbit ratusan teks sastra bertema korupsi. Kita tak bisa memastikan buku-buku sastra bertema korupsi adalah bacaan para menteri dan legislator. Ah, mereka tentu meremehkan faedah puisi, novel, cerpen, serta drama dalam ambisi keprofesian dan peningkatan kehormatan. Mereka belum meneladani SBY. Kita berharap SBY terus menulis sajak bertema korupsi agar menjadi bahan bacaan untuk para menteri dan legislator periode 2014–2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita tak harus bergantung pada sastra untuk menjaga atau mengembalikan kewarasan para menteri dan legislator. Syafii Maarif (2014) malah mengajukan usul berbeda tapi berpijak pada literasi. Maarif menganjurkan agar para calon menteri membaca dua teks terkenal dari Mohammad Hatta dan Sukarno: Indonesia Merdeka (1928) dan Indonesia Menggugat (1930).

Pemikiran para penggerak bangsa dianggap memberi referensi bagi para menteri agar mengerti sejarah Indonesia, mentalitas perjuangan, dan kesanggupan memuliakan Indonesia. Literasi diharapkan menjadi kriteria dalam memilih dan menetapkan menteri. Maarif ingin kesadaran atas sejarah dan biografi para penggerak bangsa menjadi referensi perlawanan korupsi. Kita juga ingin memastikan para menteri dalam kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla memang kaum pembenci korupsi dan melek literasi agar Indonesia mulia. Amin.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ajak Anak Muda Berpartisipasi pada Festival Lagu Antikorupsi

11 Agustus 2017

Aksi panggung Slank dalam konser Jurus Tandur menolak hak angket KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 13 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
KPK Ajak Anak Muda Berpartisipasi pada Festival Lagu Antikorupsi

Festival ini merupakan salah satu upaya KPK dalam pencegahan korupsi di kalangan anak muda.


KPK Gelar Festival Lagu Anti Korupsi dengan Juri Sandy Canester

7 Agustus 2017

Ekspresi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memainkan saxophone di acara Konser Suara Anti Korupsi di Pasar Festival, Jakarta, 18 November 2016. Konser tersebut merupakan acara puncak penganugerahan kompetisi Suara Antikorupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Gelar Festival Lagu Anti Korupsi dengan Juri Sandy Canester

KPK menyelenggarakan Festival Lagu Suara Anti Korupsi dengan juri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Sandy Canester.


KPK Bekali Kiat Menolak Korupsi kepada 38 Finalis Putri Indonesia  

27 Maret 2017

Finalis Puteri Indonesia 2017 usai melakukan kunjungan di gedung KPK, Jakarta, 27 Maret 2017. Kedatangan 38 finalis dari seluruh provinsi di Indonesia tersebut untuk mendapatkan pembekalan mengenai pemberantasan korupsi dalam masa karantina. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Bekali Kiat Menolak Korupsi kepada 38 Finalis Putri Indonesia  

Sebanyak 38 wanita rupawan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka merupakan finalis ajang Putri Indonesia 2017.


Hanya Naik 1 Poin, Istana Berharap CPI Tahun Ini Lebih Baik

25 Januari 2017

Teten Masduki saat dilantik menjadi Kepala Staf Presiden di Istana Negara, Jakarta, 2 September 2015. Teten Masduki menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/Subekti
Hanya Naik 1 Poin, Istana Berharap CPI Tahun Ini Lebih Baik

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki berharap skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang diraih Indonesia pada tahun ini lebih baik lagi.


TI: Paket Kebijakan Perbaiki Indeks Korupsi Indonesia  

25 Januari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
TI: Paket Kebijakan Perbaiki Indeks Korupsi Indonesia  

Dalam rentang waktu lima tahun terakhir, skor CPI Indonesia naik lima poin.


Korupsi (Atas Nama) Partai

24 Oktober 2016

Korupsi (Atas Nama) Partai

Rasanya tidak ada partai politik di Indonesia yang secara resmi memerintahkan kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian harus disetor ke partainya. Yang ada, partai tutup mata atas sumbangan kadernya, seberapa pun besarnya. Partai pada umumnya juga tidak pernah mempertanyakan asal-usul kontribusi dari kadernya. Konon, partai tidak boleh berburuk sangka terhadap kadernya sendiri, kendati jumlah dana yang disetor tidak masuk akal. Biasanya, kader yang banyak memberi dana untuk partai akan mendapat "reward", misalnya akan mendapat prioritas kalau ada lowongan jabatan di kelengkapan DPR, masuk panitia khusus yang menarik, jabatan di internal partai, atau nomor bagus calon anggota legislatif dalam pemilihan umum.


Siasat Kenaikan Subsidi Partai

21 Oktober 2016

Siasat Kenaikan Subsidi Partai

Lagi, Kementerian Dalam Negeri melempar wacana kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik. Akankah gagasan ini menjadi langkah yang tepat untuk pembenahan partai?

Setahun lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah mengusulkan hal yang sama, yakni menaikkan bantuan keuangan partai sebesar Rp 1 triliun untuk semua partai yang memiliki kursi di DPR. Belum sempat direalisasi, usul tersebut kandas akibat penolakan masyarakat.


Resep Denmark Jadi Negara Paling Bersih dari Korupsi  

16 Maret 2016

TEMPO/Hariandi Hafid
Resep Denmark Jadi Negara Paling Bersih dari Korupsi  

Apa resep Denmark menjadi negara paling bersih dari korupsi?


Survei BPS: Perilaku Antikorupsi Masyarakat Menurun  

22 Februari 2016

Suryamin, Kepala Badan Pusat Statistik. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Survei BPS: Perilaku Antikorupsi Masyarakat Menurun  

Hasil survei BPS menunjukkan pengalaman antikorupsi

masyarakat lebih rendah dibanding persepsinya.


Kabar Baik, Peringkat Korupsi Indonesia Membaik!  

27 Januari 2016

TEMPO/Hariandi Hafid
Kabar Baik, Peringkat Korupsi Indonesia Membaik!  

Kenaikan peringkat salah satunya berkat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.