Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung yang Mensejahterakan

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Natsir Kongah, Pembelajar masalah-masalah tindak pidana pencucian uang

Dalam kampanye pencalonan presiden-wakil presiden, Jokowi-JK menyampaikan visi dan misinya untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu hal yang efektif untuk dapat mensejahterakan rakyat adalah dengan membasmi korupsi dan merampas aset hasil kejahatan yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat.

Keberadaan Jaksa Agung yang mumpuni merupakan salah satu pilar yang dapat mensejahterakan rakyat serta menegakkan keadilan. Tidak dapat dimungkiri, peran Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang penuntutan serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sangat sentral dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Agar dapat ikut mensejahterakan rakyat, Kejaksaan Agung patut dipimpin oleh orang yang progresif dalam pemikiran dan penegakan hukum. Di matanya, hukum bukan hanya mesti melahirkan keadilan formal (legal formal), tapi juga mampu menghadirkan keadilan masyarakat (legal substantif).

Pendekatan progresif sang Jaksa Agung akan membuatnya melakukan terobosan atau pengaturan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk hasil kejahatan korupsi, dengan sistem perampasan yang memungkinkan pengembalian aset hasil tindak pidana. Seraya menyampaikan gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan yang menekankan perampasan aset hasil tindak pidana atau dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau civil forfeiture.

Adanya pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Dengan mekanisme ini pula, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme baru ini juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Sekalipun aset baru diketemukan di kemudian hari, dan tidak tercantum dalam daftar aset yang dapat disita atau dirampas berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht, ia tetap dapat disita dan dirampas melalui mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini.

Asset Forfeiture atau civil forfeiture ini sangat urgen untuk diterapkan agar  dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hadirnya sosok Jaksa Agung yang andal, berwibawa, dan profesional pada kabinet mendatang akan berimplikasi pada rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hukum diperuntukkan buat membahagiakan manusia, mengabdi bagi kepentingan manusia, wabil khusus untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia telah lama rindu akan sosok Jaksa Agung yang cerdas dan tegas, juga jujur dan berani, seperti R. Soeprapto atau Baharuddin Lopa.

Jaksa Agung mendatang harus dapat mempersiapkan infrastruktur yang kuat, untuk mempersiapkan jaksa yang dapat merespons perkembangan hukum yang semakin pesat seiring dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan informasi global. Lebih dari itu, seorang Jaksa Agung harus pula memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jam terbang yang tinggi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Agung Sebut Tak Segan Menindak Jaksa Baru yang Menyimpang

13 Agustus 2021

Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021. Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Sebut Tak Segan Menindak Jaksa Baru yang Menyimpang

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah banyak jaksa senior yang dihukum karena melakukan pelanggaran.


Beredar Chat 'Papa Minta Uang' Diduga Kepala Kejaksaaan Halsel  

15 Juni 2017

TEMPO/Arif Fadillah
Beredar Chat 'Papa Minta Uang' Diduga Kepala Kejaksaaan Halsel  

Pesan WhatsApp 'Papa Minta Uang' diduga dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Cristian Ratu Anik ramai beredar di publik.


Hadiri Diklat Jaksa, Ketua KPK: Jangan Jadi Ndoro, Jadilah Abdi  

16 Maret 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo usai penyuluhan anti korupsi di Kementerian Pertahanan, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/YOHANES PASKALIS
Hadiri Diklat Jaksa, Ketua KPK: Jangan Jadi Ndoro, Jadilah Abdi  

Jumlah jaksa di Indonesia dibanding penanganan perkara belum ideal.


Pelantikan Kepala Kejaksaan di Rumah Dinas Wali Kota Dikecam

2 Maret 2017

Suasana pelantikan kepala kejaksaan negeri di Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat di kantor Kejaksaan Tinggi, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali
Pelantikan Kepala Kejaksaan di Rumah Dinas Wali Kota Dikecam

Menurut aktivis antikorupsi, pelantikan kepala kejaksaan di rumah dinas wali kota bisa mengarah pada perdagangan pengaruh.


Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp4,1 T dalam 9 Bulan

20 Oktober 2016

Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berpose bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo usai bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp4,1 T dalam 9 Bulan

Kinerja ini naik dari sebelumnya Rp643 miliar.


Mekanisme Justice Collaborator Berpotensi Timbulkan Korupsi  

15 Agustus 2016

Ilustrasi korupsi
Mekanisme Justice Collaborator Berpotensi Timbulkan Korupsi  

Kejaksaan adalah instansi yang paling banyak mengeluarkan persetujuan justice collaborator bagi narapidana.


Dua Tahun Memimpin, Jaksa Agung Prasetyo Dinilai Melempem  

24 Juli 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahun Memimpin, Jaksa Agung Prasetyo Dinilai Melempem  

Kejaksaan sangat lambat menangani kasus BLBI.


Kejaksaan Agung Larang Edarkan Proposal Hut Adhyaksa

28 Juni 2016

Surat dan proposal bertanggal 15 Juni 2016 berisi permohon bantuan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung Larang Edarkan Proposal Hut Adhyaksa

Juru bicara Kejaksaan Agung melarang jaksa meminta sumbangan dari sipil untuk merayakan Hari Adhyaksa.


Jaksa Muda di Kejari Ketapang Edarkan Proposal HUT Adhyaksa

28 Juni 2016

Surat dan proposal bertanggal 15 Juni 2016 berisi permohon bantuan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Istimewa
Jaksa Muda di Kejari Ketapang Edarkan Proposal HUT Adhyaksa

Panitia di Kejaksaan Negeri Ketapang mengedarkan propsal permohonan bantuan perayaan Hari Bakti Adhyaksa ke-56.


RAPBN 2017, Kejaksaan Minta Anggaran Rp 4,6 Triliun  

13 Juni 2016

Gedung Bundar Kejaksaan Agung. TEMPO/ Zulkarnain
RAPBN 2017, Kejaksaan Minta Anggaran Rp 4,6 Triliun  

Kejaksaan membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun masuk Rancangan APBN 2017 untuk delapan program yang akan dijalankan.