Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menggadaikan Kemandirian BPK

image-profil

image-gnews
Iklan

Reza Syawawi,
Periset Transparency International Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019 melalui pemungutan suara. Dua orang merupakan anggota DPR periode 2009-2014, yaitu Achsanul Qosasi (Partai Demokrat) dan Harry Azhar Azis (Partai Golkar).

Keterpilihan politikus dalam jajaran anggota BPK tersebut layak dipersoalkan karena berpotensi besar mengganggu prinsip "bebas dan mandiri" yang seharusnya dianut lembaga BPK. Konstitusi secara tegas menganut prinsip tersebut dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945: "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, regulasi sangat jelas memberikan keleluasaan terhadap anggota partai politik untuk dapat menjadi anggota BPK. Prinsip "bebas dan mandiri" sama sekali diakomodasi dalam undang-undang ini yang terkait dengan syarat untuk menjadi anggota BPK.

Sebagai salah satu lembaga negara yang disebutkan di dalam konstitusi, fakta ini cukup mengejutkan dan seolah hilang dari pantauan publik. Undang-Undang BPK yang telah ada sejak 2006 tetap digunakan dan tidak dipersoalkan, padahal berpotensi besar merusak daya kerja BPK.

Konstitusi memang mengatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tapi syarat untuk menjadi anggota BPK tidak diatur dalam konstitusi dan diserahkan kepada undang-undang untuk mengaturnya, tapi syarat tersebut juga harus menjamin dan memastikan kebebasan dan kemandirian BPK.

Untuk membandingkan esensi dalam prinsip "mandiri" menurut konstitusi, sangat relevan jika membaca kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011). Perbandingan ini cukup beralasan untuk dijadikan rujukan ke depan, setidaknya dengan dua alasan. Pertama, BPK dan lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sama-sama diatur dalam konstitusi sebagai lembaga yang mandiri. Kedua, materi pengujian atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sama dengan substansi yang dipermasalahkan di dalam Undang-Undang BPK, yaitu menyangkut anggota partai politik yang menjadi anggota penyelenggara pemilu dan anggota BPK.

Menurut putusan MK (pertimbangan 3.14), istilah "mandiri" merujuk pada latar belakang historis proses perubahan UUD 1945 terkait erat dengan konsep non-partisan. Atas pertimbangan ini, MK kemudian memutuskan untuk merumuskan syarat "non-partisan" tersebut: "syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik harus dimaknai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekalipun syarat anggota BPK di dalam Undang-Undang tentang BPK belum diuji di MK, pertimbangan dan putusan MK terkait dengan lembaga negara yang "mandiri" harus dijadikan rujukan untuk menilai konstitusionalitasnya. Sayangnya, pembentuk undang-undang tidak responsif terhadap perkembangan hukum yang terjadi seusai putusan MK tersebut.

Jika dibaca secara cermat, Undang-Undang tentang BPK sesungguhnya jauh lebih buruk, Pasal 13 yang memuat syarat-syarat untuk menjadi anggota BPK sama sekali tidak mencantumkan syarat untuk mengundurkan diri bagi calon yang berasal dari partai politik. Kondisi itulah yang kemudian membuat terpilihnya anggota BPK yang secara faktual masih menjadi anggota partai politik.

Bagi penyelenggara pemilu, prinsip "mandiri" ditujukan agar mampu bersikap adil dan netral terhadap peserta pemilu. Bagi BPK, prinsip "mandiri" ditujukan agar daya kerja BPK tidak dirusak oleh afiliasi politik anggota BPK terhadap pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara (termasuk DPR/D). Potensi "perselingkuhan" kepentingan sangat mungkin terjadi lantaran mayoritas pemimpin politik, baik di pusat maupun di daerah, juga berasal dari partai politik.

Sebagai lembaga audit negara yang dijamin oleh konstitusi, BPK seyogianya diisi oleh orang-orang yang bukan hanya memiliki kapabilitas, tapi juga wajib hukumnya untuk menjamin kemandirian lembaga tersebut. Keterpilihan anggota partai politik dalam jajaran anggota BPK semakin menambah panjang deretan lembaga-lembaga independen yang kemudian dimasuki oleh partai politik.

Perbaikan regulasi terkait dengan syarat anggota BPK sangat penting untuk segera dilakukan dengan merujuk pada putusan MK yang telah ada. Jika tidak, agak sulit rasanya berharap adanya perbaikan terhadap kinerja BPK jika diisi oleh kelompok partisan.

Dengan fakta yang terjadi saat ini, agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa memang "BPK Cap Politikus". Inilah situasi di mana DPR sebagai lembaga yang diamanahkan oleh konstitusi untuk meneguhkan kemandirian BPK justru menjadi aktor yang "menggadaikan" kemandirian tersebut.

Iklan

BPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

BPK memberikan opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) atas laporan keuangan Pemrov DKI tahun 2023.


Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

Meski memberi penilaian WTP, BPK mencatat ada 5 poin permasalahan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov DKI Jakarta.


Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

4 hari lalu

Rombongan jemaah haji menggunakan KLB pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

Pansus Haji tak menutup kemungkinan memanggil KPK dan KPK jika sudah ada indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji.


Pengamat Kritik Raihan WTP Otorita IKN dari BPK: Sulit Dipercaya

8 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Kritik Raihan WTP Otorita IKN dari BPK: Sulit Dipercaya

Pengamat menilai opini WTP Otorita IKN dinilai lebih kepada menyenangkan pemerintah di tengah ketidakpastian pembangunan IKN.


Pupuk Subsidi Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton, Anggaran Mencapai Rp 49,9 Triliun

8 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton, Anggaran Mencapai Rp 49,9 Triliun

Pemerintah mengubah alokasi volume pupuk bersubsidi tahun 2024 yang awalnya ditetapkan sebesar 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.


Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag Tahun 2023.


LBH Jakarta Desak Pemprov Beri Kepastian Kerja untuk Guru Honorer yang Kena Cleansing

9 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.  ANTARA/ Fakhri Hermansyah
LBH Jakarta Desak Pemprov Beri Kepastian Kerja untuk Guru Honorer yang Kena Cleansing

LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi memberhentikan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI sebagai pihak yang membuat kebijakan cleansing guru honorer.


75 Calon Anggota BPK Menjalani Uji Kelayakan di DPD

9 hari lalu

Sejumlah politikus kembali meramaikan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
75 Calon Anggota BPK Menjalani Uji Kelayakan di DPD

75 orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

10 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

Temuan BPK antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja


Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

10 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

KPK kembali memeriksa satu saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.