Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atut dan Hambit

Oleh

image-gnews
Iklan

Kasus Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, menunjukkan lemahnya aturan mengenai kepala daerah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi posisi mereka masih kuat. Atut, misalnya, belum bisa dinonaktifkan.

Rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas Hambit lebih aneh lagi. Hambit, yang terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kini berada di tahanan. Tapi Gamawan mempersilakan Gubernur Kalimantan Tengah menahbiskannya menjadi Bupati Gunung Mas. Artinya, Hambit bersama pasangannya akan dilantik di penjara.

Hambit, yang telah cacat karena menyuap, tidak selayaknya dilantik menjadi bupati. Masalahnya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi kelonggaran kepada kepala daerah yang jadi tersangka. Kepala daerah baru bisa dinonaktifkan bila menjadi terdakwa dan baru diberhentikan permanen bila putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Prinsip itu tampaknya diadopsi pula dalam kasus Hambit. Bupati terpilih ini masih bisa dilantik karena baru berstatus tersangka. Pilihan lainnya tentu mengadakan pemilihan ulang atau melantik pemenang kedua. Ini pun akan mengundang perdebatan lantaran Hambit belum dinyatakan bersalah dan belum mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Aturan yang longgar itu pula yang menimbulkan masalah bagi Provinsi Banten. Atut Chosiyah, yang juga terlibat kasus suap Akil Mochtar, tak bisa dinonaktifkan kendati sudah ditahan. Atut baru bisa diberhentikan sementara bila sudah berstatus terdakwa. Ini jelas membuat roda pemerintahan Banten terganggu. Wakil Gubernur tidak bisa mengambil alih kekuasaan selama Gubernur Atut belum diberhentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Idealnya, Atut mengundurkan diri. Cara ini lebih elegan ketimbang membiarkan proses pengalihan kekuasaan bertele-tele. Betapa lama bila pengalihan kekuasaan secara permanen baru bisa dilakukan ketika Atut telah diberhentikan secara tetap. Hal ini hanya merugikan rakyat karena kebijakan penting pemerintahan akan tertunda.

Itulah perlunya merevisi aturan mengenai kepala daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak selayaknya kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dibiarkan tetap memimpin. Jika ia tak mengundurkan diri, semestinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberi wewenang mencabut kekuasaannya.

Aturan mengenai kepala daerah terpilih pun semestinya diubah. Seorang tersangka tak layak dilantik. Jika perlu, dilakukan pemilihan ulang. Asas praduga tak bersalah penting bagi siapa pun, termasuk kepala daerah terpilih. Masalahnya, bila belum menjabat saja sudah tercela, tidak pantas ia dilantik dan resmi menjadi kepala daerah kendati nanti akan diberhentikan lagi.

Kasus Atut dan Hambit tidak akan terjadi bila kita lebih ketat mengatur kepala daerah atau calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas Pengembangan AI, Microsoft Diagendakan Bertemu Empat Perusahaan Raksasa Teknologi

1 menit lalu

Ilustrasi Logo Microsoft. REUTERS/Dado Ruvic
Bahas Pengembangan AI, Microsoft Diagendakan Bertemu Empat Perusahaan Raksasa Teknologi

Microsoft menyusun agenda pertemuan untuk membicarakan artificial intelligence atau AI bersama para eksekutif raksasa teknologi di Korea Selatan.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

5 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

6 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Jadi Pahlawan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari: Kami Ingin Menjadi Juara

7 menit lalu

Reaksi penjaga gawang Indonesia, Ernando Ari di perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Laga ini berlangsung sengit setelah skor masih imbang 2-2 hingga akhir babak pertambahan waktu. Tim Humas PSSI
Jadi Pahlawan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari: Kami Ingin Menjadi Juara

Ernando Ari memiliki peran penting dalam keberhasila Timnas U-23 Indonesia menembus babak semifinal Piala Asia U-23 2024. Apa komentar dia?


Menlu Retno Bilang Veto di PBB Tak Surutkan Dukungan RI untuk Palestina

18 menit lalu

Aktivis HAM saat menghadiri acara Koalisi Musisi Untuk Gaza'STOP GENOSIDA PALESTINA' di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Dalam aksinya para Aktivis HAM menuntut gencatan senjata dan kemerdekaan absolut Palestina dari okupansi Israel dan kroninya. TEMPO/Subekti.
Menlu Retno Bilang Veto di PBB Tak Surutkan Dukungan RI untuk Palestina

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut, Indonesia akan tetap menjalankan diplomasi guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.


Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

30 menit lalu

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong (kiri) membawa poster diringan usai menang melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.


Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Ungkap Inspirasi Penting dari Keberhasilan Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

37 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Ungkap Inspirasi Penting dari Keberhasilan Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberi selamat kepada Timnas U-23 Indonesia yang lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.


NasDem Merapat ke Prabowo, PKS: Surya Paloh Paling Cantik Bermain Politik

40 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Merapat ke Prabowo, PKS: Surya Paloh Paling Cantik Bermain Politik

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy membicarakan Partai NasDem yang pindah haluan untuk mendukung pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. PKS dan NasDem sebelumnya tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

45 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

50 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.