Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lokomotif Reformasi dan Gerbong Demokrasi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Candra Malik, Peminat Tasawuf

Batang pokok demokrasi, yaitu hak rakyat untuk memilih atau tidak memilih--selain hak untuk dipilih-secara langsung, telah ditebang oleh DPR. Sampai sekarang memang tak jelas benar mengapa anggota parlemen disebut sebagai wakil rakyat. Mereka lebih cocok disebut wakil konstituen, jika bukan wakil partai politik. Padahal tak jelas betul pula apakah setiap pemilih yang mencoblos gambar wajah mereka dulu sewaktu pemilu adalah konstituen atau anggota partai politik mereka.

Sesampai di gedung parlemen, tak banyak yang benar-benar menyuarakan aspirasi rakyat. Yang ada pun lantas tak populer. Dari yang sedikit itu, masih juga tergeser ke pojokan karena ketajamannya dikeroyok oleh batu dan besi. Kalaupun tak menjadi tumpul, mata pisau wakil-wakil rakyat yang benar-benar wakil rakyat serta-merta bengkok atau patah setiap membentur perlawanan dari wakil-wakil partai politik. Pertarungan menjadi tidak seimbang. Suara rakyat dikalahkan.

Banyak orang baik di lingkaran politik, sesungguhnya. Mereka adalah orang-orang yang berangkat dari rumah-rumah idealisme untuk cita-cita yang luhur membangun harkat dan martabat bangsa dan negara. Namun kutukan dewa hukum bahwa kekuasaan cenderung untuk korup telah membuat orang-orang baik itu patah arang.

Bangsa ini memang suka euforia. Jika senang, mereka mudah menjadi terlalu senang sampai lupa diri. Reformasi yang pada zamannya dielu-elukan sebagai sukses besar perjuangan rakyat, baru hari-hari ini diratapi sebagai prestasi kebablasan. Tak ada yang serius mengingatkan sesama rakyat untuk tidak terlalu lama berpesta. Diam-diam, pelan tapi pasti, lokomotif reformasi membawa gerbong-gerbong demokrasi achteruit (baca: atret).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lalu siapa yang memilih anggota DPRD? Mengapa tidak sekalian saja dipilih oleh partai politik? Tak perlu lagi bawa-bawa nama rakyat. Ya, ini kalimat patah hati, melampaui patah arang. Sesungguhnya bangsa ini dibawa ke arah kehancuran ketika oleh wakil rakyat diseret mundur. Semakin tidak jelas ke mana bangsa ini digerakkan para pengendali negara dan pemerintah. Runyam jika kepala negara dan pemerintah pun mengkhianati rakyat.

Gerakan pemunduran bangsa ini bahaya laten. Rakyat dipaksa oleh kenyataan di gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif untuk tidak lagi percaya pada negara dan pemerintah. Wakil rakyat yang jauh lebih paham tentang politik beserta seluruh adagiumnya yang seolah adiluhung itu tentu cakap benar bersilat lidah di depan rakyat yang dianggapnya awam. Mereka bukan saja menutup mata dan telinga sendiri, tapi juga mulai menutup mata dan telinga rakyat--bahkan diam-diam telah berusaha membungkam mulut rakyat.

Sejarah menulis bangsa ini rentan untuk dipecah belah. Politik adu domba lebih menakutkan daripada serangan fisik. Politik kebencian menyerang langsung ke ulu hati rakyat dan pecahlah kebersatuan: sama bangsa tapi saling mencurigai, bahkan saling memusuhi. Jika bangsa adalah suatu kumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan, bangsa ini justru dipersatukan oleh perbedaan. Ini kokoh sekaligus ringkih. Tapi, jika partai politik berusaha menjajah rakyat, mereka membangunkan singa golongan putih.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.