Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu Serentak

Oleh

image-gnews
Iklan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan agar pemilihan presiden dan pemilu legislatif dilakukan serentak. Tentu bisa dipersoalkan kenapa Mahkamah baru sekarang membacakan putusan yang sudah ditetapkan tahun lalu itu. Tapi Mahkamah sekurang-kurangnya telah membuka peluang bagi pemilihan umum dan praktek demokrasi yang lebih sehat.

Keadaan yang lebih baik itu memang tak serta-merta berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat pasti harus membuat undang-undang baru untuk pemilu serentak pertama pada 2019. Aturan pelaksanaannya pun harus dibuat. Tak soal jika, untuk itu, kemauan partai-partai politik kuat. Masalahnya, di sinilah justru ada keraguan.

Bagaimana kemauan itu tak segegap-gempita sambutan atas putusan Mahkamah sesungguhnya sudah terlihat melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pasal undang-undang ini, yang dimintakan uji materi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, kemudian sebagian dibatalkan Mahkamah. Pasal-pasal itu, terutama yang belum dibatalkan, yang mengatur perolehan kursi minimal sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, mencerminkan ego partai-partai besar.

Hasrat partai untuk melayani kepentingan diri sendiri itu teramat besar. Partai bahkan tak merasa risau jika harus melahirkan undang-undang yang pasal-pasalnya tak sejalan atau bertabrakan dengan konstitusi.

Dalam hal ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, jika partai setia merujuk pada pembahasan peraturan-peraturannya dalam sidang amendemen konstitusi, keinginan untuk melahirkan aturan-aturan yang cacat itu semestinya tak perlu ada. Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 malah telah gamblang menegaskan bahwa pemilihan umum diadakan sekali dalam lima tahun, tanpa menyinggung pemilihan terpisah. Pasal inilah, antara lain, yang oleh pemohon uji materi diperhadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Munculnya keraguan terhadap kemauan partai itu sebenarnya bisa dihindari jika Mahkamah cukup menentukan apakah undang-undang yang berlaku sesuai dengan konstitusi atau sebaliknya. Dalam putusannya, Mahkamah memang hati-hati: dengan mengabulkan permohonan uji materi dan baru memberlakukannya mulai tahun depan, kekacauan penyelenggaraan pemilu tahun ini bisa dihindari. Tapi, menentukan kapan undang-undang dinyatakan inkonstitusional sebenarnya bisa berarti Mahkamah telah sekaligus membuat peraturan.

Tindakan membuat peraturan seperti itu memang bukan sesuatu yang diharapkan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Masalah apakah pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan terpisah atau serentak dengan pemilihan legislatif juga sama sekali tak bersifat genting. Maka, putusan terhadap permohonan Koalisi boleh dibilang melampaui porsinya.

Jika hal-hal itu terabaikan, baik oleh para pemohon uji materi maupun oleh publik secara luas, pasti karena apa yang seketika terlihat di cakrawala lebih mengundang antusiasme: bahwa di negeri ini bakal berlangsung pemilihan umum serentak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Klasemen Liga 1 dan Rekap Hasil Pekan Ke-33 Usai Persija Jakarta Kalahkan RANS Nusantara FC 1-0

8 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Klasemen Liga 1 dan Rekap Hasil Pekan Ke-33 Usai Persija Jakarta Kalahkan RANS Nusantara FC 1-0

RANS Nusantara FC harus menerima kekalahan dari Persija Jakarta pada pekan ke-33 Liga 1. Terancam degradasi.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

19 menit lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Review Game Stellar Blade: Kuat di Visual, Lemah di Cerita

27 menit lalu

Eve, karakter utama game Stellar Blade. Game ini dirilis Sony Interactive Entertainment pada 26 April 2024. Tangkapan gambar dari PS5. TEMPO/Reza Maulana
Review Game Stellar Blade: Kuat di Visual, Lemah di Cerita

Sony Interactive Entertainment telah merilis game eksklusif Stellar Blade di PlayStation 5 atau PS5. Berikut review-nya.


Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

28 menit lalu

Jajaran direksi PT Konimex dan PT Indordesa, serta dari Laboratoires Grand Fontaine menggelar konferensi pers peluncuran produk baru FontLife One di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

36 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Usai Dihujat Pamer Starbucks Tutupi Ka'bah, Zita Anjani Mengaku untuk Pancing Obrolan

42 menit lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Usai Dihujat Pamer Starbucks Tutupi Ka'bah, Zita Anjani Mengaku untuk Pancing Obrolan

Zita Anjani membuat unggahan klarifikasi bahwa foto gelas Starbucks yang menutupi Ka'bah adalah upaya untuk memancing obrolan.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

43 menit lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Jadi Duta WWF Ke-10, Berikut Cara Cinta Laura Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Air

45 menit lalu

Cinta Laura/Foto: Instagram/Cinta Laura
Jadi Duta WWF Ke-10, Berikut Cara Cinta Laura Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Air

Cinta Laura menjelaskan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi dan manajemen sumber daya air yang berkelanjutan.


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

58 menit lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Demo Mahasiswa Amerika: Stop Investasi Kampus di Israel

1 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Demo Mahasiswa Amerika: Stop Investasi Kampus di Israel

Demo Mahasiswa Universitas Columbia menuntut pembebasan Palestina, gencatan senjata di Gaza, dan penghentian kerja sama dengan Israel