Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Berhenti pada Anggoro

Oleh

image-gnews
Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi harus melanjutkan kembali pengusutan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. Kasus ini terhenti ketika Anggoro Widjojo, salah satu tersangka penyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan Dewan Perwakilan Rakyat, jadi buron. Anggoro adalah Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom.

Masaro sudah terbukti menyuap untuk mendapatkan proyek senilai Rp 180 miliar itu. Putranefo Alexander, anak buah Anggoro di PT Masaro, sudah divonis 6 tahun penjara. Yusuf Emir Faishal, bekas Ketua Komisi IV DPR, juga sudah divonis 4,5 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 125 juta plus Sin$ 220 ribu (sekarang setara dengan Rp 2,1 miliar). Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota komisi yang lain.

Sejumlah pihak sudah mengaku menerima duit tersebut, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa dan anggota Komisi IV, Suswono, yang kini menjadi Menteri Pertanian. Suswono mengaku menerima Rp 50 juta dan telah mengembalikannya ke KPK. Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Yusuf-yang menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Meskipun sudah mengembalikannya, para penerima duit itu sesungguhnya tidak secara otomatis terlepas dari tuntutan hukum. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas disebutkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana terhadap pelakunya. Dalam penjelasannya juga dikatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Pengusutan kasus itu hingga tuntas juga harus dilakukan karena salah satunya menyangkut kewibawaan KPK sendiri. Bersama adiknya, Anggodo Widjojo, Anggoro juga menjadi tersangka kasus Masaro. Anggodo terbukti mencoba menyuap pimpinan KPK sebesar Rp 5,1 miliar agar Komisi menghentikan penyidikan kasus Masaro. Ia juga didakwa berupaya menghalangi penyidikan. Anggodo sudah divonis 4 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus percobaan penyuapan ini jelas Anggodo tak sendiri. Sejumlah nama, antara lain Ary Muladi, Edi Sumarsono, dan Yudi Prianto-anak Bibit Samad Riyanto, salah satu pemimpin KPK-juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Dengan tertangkapnya Anggoro, semestinya KPK memiliki kesempatan yang besar untuk membongkar kasus ini sekaligus membersihkan daki yang sudah mengendap lama.

Komisi juga harus membuktikan bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dua pemimpin KPK yang dituding menerima suap dari Masaro, tidak bersalah. Keduanya sempat dijadikan tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI karena dituding menyalahgunakan wewenang. Kasus ini memicu perseteruan antara KPK dan Kepolisian-yang kemudian dikenal dengan sebutan "Cicak Vs Buaya".

Penyelesaian kasus ini menjadi sangat penting karena kasus Bibir-Chandra dihentikan tidak melalui proses peradilan, melainkan dihentikan (deponeering) atas permintaan presiden. Seyogianya KPK memprioritaskan kasus ini diselesaikan agar semuanya menjadi jelas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

1 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

1 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

1 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.