Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mundur Memerangi Rokok

Oleh

image-gnews
Iklan

Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur ihwal peringatan kesehatan pada kemasan rokok mencerminkan melunaknya sikap pemerintah dalam memerangi bahaya rokok. Diluncurkan pada 1 Januari 2014, peraturan ini justru memberi peluang munculnya wujud rokok dalam iklan produk tembakau itu. Inilah yang dipersoalkan berbagai kalangan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, misalnya, mengaku menerima banyak keluhan karena, dengan peraturan itu, wujud rokok bisa tampil dalam iklan di berbagai media.

Peraturan Nomor 28 Tahun 2013 yang terbit per 1 Januari lalu itu mewajibkan para produsen memajang lima gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Masing-masing adalah gambar bentuk mulut yang terkena kanker, orang yang merokok dengan asap membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, pria merokok di dekat anak, dan paru-paru menghitam akibat kanker. Dengan kewajiban mencantumkan hanya satu gambar pada setiap varian produk, mudah diduga, produsen akan memilih gambar yang mengandung wujud rokok. Ironisnya, pengajuan gambar rokok ini justru datang dari Kementerian Kesehatan, yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi bahaya rokok.

Sosialisasi gambar kesehatan tersebut melalui iklan-peraturan ini akan diberlakukan penuh mulai 24 Juni 2014-juga mengundang protes keras Komisi Penyiaran Indonesia. Komisi menilai, peraturan ini menabrak Undang-Undang Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 32 Tahun 2002. Undang-undang ini melarang gambar orang merokok maupun wujud rokok di kemasannya. Memang aneh bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang pembahasannya memakan waktu hingga tiga tahun itu tidak memperhitungkan kemungkinan menabrak Undang-Undang Penyiaran. Hal ini tak akan terjadi andai saja pihak Kementerian sejak awal melibatkan Komisi Penyiaran saat membahas peraturan itu.

Kesediaan Menteri Nafsiah merevisi Permenkes tentu perlu kita apresiasi. Namun revisi itu tetap harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, kepentingan masyarakat luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan industri rokok. Kedua, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan tersebut mewajibkan produsen menerakan gambar kesehatan seluas 40 persen pada bagian muka dan belakang kemasan rokok. Acuan ini penting karena Permenkes ternyata hanya mewajibkan 30 persen luasan kemasan diisi gambar peringatan. Upaya mengecilkan area gambar peringatan ini bisa dilihat sebagai salah satu indikasi "kompromi" pemerintah dalam proses negosiasi Permenkes.

Aspek kecepatan revisi pun menjadi krusial mengingat masa kerja kabinet ini hampir berakhir. Maka, Permenkes yang kini sudah turun sebaiknya segera dicabut. Ganti seluruh peringatan kesehatan dengan gambar hancurnya kesehatan akibat rokok tanpa menampilkan wujud rokok. Dan harmoniskan dengan institusi terkait-antara lain, Komisi Penyiaran-agar salah langkah yang sama tidak terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

13 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.


Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

15 menit lalu

Film Monster. Dok. Netflix
Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

24 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.


Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

26 menit lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.


Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

29 menit lalu

Glenn Fredly The Movie. Dok. Poplicist Publicist
Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

Film drama biopik Glenn Fredly The Movie mulai tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 25 April 2024


Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

33 menit lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

34 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Umrah Akbar Bersama Pegadaian, Membawa Keberkahan di Bulan Syawal

38 menit lalu

Umrah Akbar Bersama Pegadaian, Membawa Keberkahan di Bulan Syawal

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia