Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketoprak

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nur Haryanto anto@tempo.co.id

Teng-teng-teng-teng ... Tidak sari-sarinya saya tergoda oleh suara nyaring penjual makanan yang memukulkan sendok ke piring itu. Tapi, hari libur yang panas selama sepekan terakhir ini menjadi pengecualian untuk membeli sepiring ketoprak. Saya tidak salah terka, karena penjual ketoprak selalu memanggil pelanggan dengan memukulkan sendok ke piring. Kalau sendok beradu ke mangkok, pasti itu penjual bakso.

"Cabainya dua saja." Itu saja syarat yang saya minta. Selebihnya, saya pasrahkan racikannya kepada penjualnya. Bukankah Nabi mengatakan, "serahkanlah urusan itu kepada ahlinya"?

Dengan cekatan, tangan si pedagang membelah ketupat menjadi sembilan potongan dan menaruhnya di atas piring. Segenggam tauge dan tahu goreng yang dipotong seukuran dadu ditaburkan. Berikutnya, bihun yang telah diseduh kemudian dijepit dan ditaruh pelan-pelan. Semuanya tersusun lapis demi lapis. Sejurus kemudian, adonan sambal kacang yang tak terlalu kental diguyurkan.

Last but not least (izinkan saya memakai kalimat Inggris ini), kerupuk warna merah diremas-remas dan ditaburkan hingga menggunung dalam menu kuliner tradisional ini. Materi terakhir ini melengkapi keberagaman jenis dan warna makanan dalam piring warna putih itu. Tanpa remukan kerupuk ini, lidah dan mulut kurang bisa bergoyang.

Sebenarnya, ketoprak bagi saya yang berasal dari Yogyakarta lebih dekat dengan seni panggung tradisional, semacam teater. Ketoprak sempat menjadi acara favorit TVRI Yogyakarta pada 1980-1990-an. Puncak popularitasnya ketika stasiun TVRI Yogyakarta menyiarkan Ketoprak Sayembara yang berisi cerita misteri bersambung sepekan sekali pada 1994-1995.

Pada 2000-an, muncul Ketoprak Humor yang digawangi oleh pelawak Srimulat. Timbul, Tarsan, Basuki, Mamik, dan Tessi muncul di panggung ketoprak yang dipentaskan di Gedung Kesenian Jakarta itu. Acara bisa ditonton secara nasional karena disiarkan stasiun televisi swasta. Acara ini ditayangkan pada prime time dan sempat menduduki rating tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini tontonan kesenian tradisional, termasuk ketoprak, sulit ditemui di panggung ataupun dalam tayangan televisi. Suatu hari saya sempat mengobrol dengan Pak Bakdi Sumanto (almarhum) di rumahnya yang asri di Kota Yogyakarta. Pembicaraan yang tidak intens (berbincang-bincang ringan sambil menyeruput teh) salah satunya mengenai ketoprak. Beliau ini guru besar Fakultas Budaya UGM dan bisa dikatakan pendekarnya seni pertunjukan, jadi saya percaya 1.000 persen.

Menurut Bakdi, kesenian tradisional yang satu ini tumbuh di masyarakat agraris yang akhirnya tersingkir kembali ke habitat asalnya. Kondisi ini diperparah oleh pergeseran budaya. Warga di desa yang dulunya menyenangi seni tradisi mulai kalah oleh tontonan baru dari tayangan stasiun televisi swasta.

Eits ... sepiring ketoprak di piring sudah tersaji. Saya menyalakan televisi, ternyata sedang menyiarkan ulang sidang paripurna Rancangan Undang-Undang Pilkada. Saat itu terlihat aksi walk out Fraksi Demokrat. Kabar yang beredar di berbagai media, aksi ini sudah diskenario sejak awal. Hasilnya, UU Pilkada memutuskan kepala daerah dipilih tidak langsung.

Tangan saya refleks memencet tombol merah remote televisi. Tayangan sidang parlemen yang berlangsung sampai dinihari itu bisa mengganggu selera makan saya. Makan ketoprak sepertinya tidak nikmat sambil menonton ketoprak.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hanya Sedikit Anggota DPR Hadir Sidang Paripurna

17 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.  Tempo/Eka Yudha Saputra
Hanya Sedikit Anggota DPR Hadir Sidang Paripurna

Hanya 132 dari total 575 anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna hari ini. Anggota Dewan yang izin jauh lebiih banyak dari legislator yang hadir


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini: Bahas Pansus Haji hingga RUU Kabupaten/Kota

18 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini: Bahas Pansus Haji hingga RUU Kabupaten/Kota

DPR menggelar sidang paripurna hari ini untuk membahas sejumlah agend.


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

14 Mei 2024

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi


DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

14 Mei 2024

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

29 Maret 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

28 Maret 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

28 Maret 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

28 Maret 2024

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

28 Maret 2024

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

28 Maret 2024

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.