Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evaluasi Kebijakan Perumahan Swadaya

image-profil

image-gnews
Iklan

Atantya H. Mulyanto,
Pengamat Kebijakan Publik, President & Chief Executive Officer PT Survindo Putra Pratama

Sampai 2014 ini, pemerintah mengakui kesulitan memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat jika distribusi pendapatan dan perekonomian masih terpusat di Jakarta. Hingga kini, tingkat kekurangan pasok atau backlog perumahan sedikitnya mencapai 15 juta unit, dan hal itu dikhawatirkan membawa Indonesia ke krisis perumahan (Kemenpera, 30/8/2014). Indonesia Property Watch (IPW) mencatat jumlah backlog atau kurangnya pasokan rumah jauh di bawah kebutuhan riil, pada 2014 diperkirakan mencapai 21,7 juta unit rumah. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, angka backlog hanya mencapai 13,6 juta.

Indonesia akan terus mengalami backlog perumahan selama pendistribusian pendapatan tidak merata, harga tanah tidak bisa dikendalikan, penghasilan masyarakat tidak terjangkau, serta perizinan pembangunan perumahan dipersulit oleh pemerintah daerah. Dengan tingkat pertumbuhan keluarga baru Indonesia yang rata-rata 800 ribu per tahun, dibutuhkan tambahan rumah baru yang setara. Dengan tingkat kemampuan penyediaan rumah oleh swasta rata-rata hanya 300-400 ribu unit rumah per tahun, peran pemerintah amat sangat diharapkan untuk menutup defisit antara demand dan supply perumahan ini.

Terdapat beberapa sebab belum tercapainya penyediaan jumlah rumah sesuai dengan kebutuhan. Antara lain, pertama, problem tata kelola pemerintah yang belum optimal, yakni dalam hal koordinasi di antara kementerian/lembaga serta terkait dengan kebijakan/program skema subsidi, baik yang diwujudkan dalam bentuk rumah tapak maupun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Backlog bertambah bila pemerintah tidak segera membuat terobosan kebijakan yang mampu "merumahkan" masyarakat.

Kedua, kegagalan dan kesalahan regulasi. Harus diakui, pemerintah selama ini gagal memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat. Kegagalan itu terjadi sejak menyusun regulasi yang menyulitkan masyarakat memiliki rumah, seperti pasal pembatasan ukuran rumah minimal 36 meter persegi (m2) serta lima tahun terakhir mengubah pola subsidi uang muka pembelian rumah menjadi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak memiliki benchmarking dan best practice di dunia.

Sila Kelima Pancasila mendekatkan landasan ideologi kebijakan perumahan seperti yang diterapkan di negara-negara kesejahteraan. Negara menjamin terpenuhi kesejahteraan rakyat dengan terpenuhinya kebutuhan perumahannya secara layak dan terjangkau. Indonesia sudah mengalami berbagai bentuk kebijakan perumahan, tapi belum berkembang secara memadai dan terlembagakan dengan baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tantangan pemenuhan ragam bentuk kebutuhan perumahan rakyat terus berkembang. Namun pasar perumahan tidak kunjung dapat diregulasi secara efektif. Pada 1974, dengan dibentuknya Perumnas sebagai pengembang perumahan plat merah (baca sektor publik) dan ditugaskannya Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank perumahan, tampaknya pemerintah mulai meletakkan kebijakan perumahan umum. Dalam perjalanannya, kebijakan perumahan umum di Indonesia tidak berkembang alias bantet. Istilah perumahan umum saja pun menjadi aneh terdengarnya.

Pada 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6/2013 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Visinya adalah pemerintah memberikan bantuan stimulan berupa bahan material kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) untuk membantu meningkatkan kualitas rumah dari RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) menjadi RLH (Rumah Layak Huni). Adanya peraturan ini memberikan payung hukum agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran yang pada gilirannya akan mendorong kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.

Dalam pelaksanaannya, menurut pengalaman penulis yang mendampingi realisasi program ini di lapangan, menemukan beberapa kelemahan. Pertama, banyak penerima bantuan stimulan berupa bahan material, yang kemudian menjualnya. Akibatnya, tujuan perbaikan rumah tak terealisasi. Kedua, banyak penerima bantuan stimulan yang tidak mampu memanfaatkannya untuk perbaikan rumah, karena ketiadaan tukang bangunan yang mampu mengerjakannya.

Artinya, ada kelemahan konsep di belakang SK Menteri Perumahan Rakyat tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Kelemahan itu antara lain konsep perbaikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Konsep ini mengandaikan semua calon penerima bantuan mampu memperbaiki rumah, dengan kesiapan tukang dan desainnya. Padahal, jika salah satu unsur perbaikan rumah tak terpenuhi, akhirnya tujuan perbaikan rumah akan gagal.

Atas dasar itu, mengapa pemerintah tidak mengadopsi saja konsep bedah rumah yang populer di televisi? Atau konsep Rumah Deret yang sudah diterapkan Jokowi, yang sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, di beberapa kawasan kumuh? Rumah Deret adalah rumah sederhana yang dibuat dari bahan-bahan standar yang kemudian didesain dalam sistem knock-down. Rumah ini dibangun dalam satu paket-oleh tukang-dengan memperhatikan aspek lingkungan. Contoh Rumah Deret bisa dilihat di kampung Petogogan, Jakarta. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

12 jam lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen akan memberatkan pengembang properti.


Terkini: Kemenkeu Sebut RI Butuh Investasi Rp 6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur 2020-2024, 7 Konsorsium Siap Bangun Perumahan ASN di IKN

7 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Terkini: Kemenkeu Sebut RI Butuh Investasi Rp 6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur 2020-2024, 7 Konsorsium Siap Bangun Perumahan ASN di IKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, Indonesia butuh dana investasi senilai Rp 6.445 triliun untuk membangun infrastruktur sepanjang 2020-2024.


BTN Bersiap Bidik Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

18 hari lalu

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juli 2024. Tempo/Annisa Febiola.
BTN Bersiap Bidik Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mengungkapkan aksi korporasi untuk membidik program 3 juta rumah Prabowo-Gibran.


BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

26 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim untuk keperluan pembeliat atau renovasi rumah.


Kebakaran Perumahan Pekerja Asing di Kuwait Tewaskan Sedikitnya 41 Orang

44 hari lalu

Seorang petugas polisi terlihat di depan gedung yang terbakar di Mangaf, Kuwait selatan. Reuters
Kebakaran Perumahan Pekerja Asing di Kuwait Tewaskan Sedikitnya 41 Orang

Setidaknya 41 orang tewas ketika kebakaran terjadi di sebuah gedung yang menampung para pekerja di Kuwait, menurut pihak berwenang.


Otorita IKN Klaim Dapat Komitmen Investasi Baru, Potensinya Rp45 Triliun

45 hari lalu

Pembangunan Ibu Kota Nusantara. TEMPO/Supriyantho Khafid
Otorita IKN Klaim Dapat Komitmen Investasi Baru, Potensinya Rp45 Triliun

Agung Wicaksono mengatakan bahwa investasi di IKN terus berjalan bahkan ketika terjadi pergantian pimpinan.


Tidak Setuju Tapera Disamakan dengan Asabri, Dirjen Perumahan: Di Sana Ada Penyalahgunaan Wewenang

47 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tidak Setuju Tapera Disamakan dengan Asabri, Dirjen Perumahan: Di Sana Ada Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR minta publik tidak membandingkan Tapera dengan kasus Asabri.


Tapera Bukan Solusi Utama Bagi Rakyat, LPEM FEB UI Berikan 6 Rekomendasi Kebijakan

50 hari lalu

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Tapera Bukan Solusi Utama Bagi Rakyat, LPEM FEB UI Berikan 6 Rekomendasi Kebijakan

LPEM FEB UI memberi enam rekomendasi kebijakan yang perlu pemerintah ambil terkait Tapera.


Ekonom Ideas Ungkap Kelemahan Tapera yang Memicu Penolakan Pekerja dan Pengusaha

52 hari lalu

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom Ideas Ungkap Kelemahan Tapera yang Memicu Penolakan Pekerja dan Pengusaha

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono ungkap kelemahan Tapera yang memicu penolakan pekerja dan pengusaha.


BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Perumahan, Apa Bedanya dengan Tapera

52 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Perumahan, Apa Bedanya dengan Tapera

Salah satu alasan penolakan Tapera adalah BPJS Ketenagakerjaan mempunyai manfaat layanan tambahan program perumahan.