Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengentaskan Permukiman Kumuh

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nirwono Joga, Koordinator Gerakan Indonesia Menghijau

Pemerintah Jokowi-JK memiliki pekerjaan rumah berat untuk mewujudkan kota bebas dari kekumuhan sekaligus terentaskan dari kemiskinan. Tulisan ini mengingatkan kembali tanggung jawab bersama pemangku kepentingan terhadap hak bermukim dan hak dasar tempat tinggal untuk semua.

Kota-kota di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, di mana kota telah memasuki fase urbanisasi kritis dengan pertambahan penduduk yang tidak terkendali, keterbatasan lahan kota, dan menjamurnya permukiman kumuh di kota/kawasan perkotaan. Kota mulai mengalami defisit ekologis, kelebihan beban, semakin sesak dan sumpek, dengan konsumsi energi lebih banyak, boros lahan, peningkatan pencemaran udara, serta ancaman banjir.

Dengan tingkat kepadatan yang semakin tinggi, kota harus mampu menjawab dampak urbanisasi sekaligus melakukan antisipasi, mitigasi, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Wali kota/bupati dituntut bersikap responsif, berpikir inovatif, dan bertindak kreatif untuk meningkatkan kualitas kehidupan kota dan mewujudkan kota bebas kumuh.

Menurut UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Di Indonesia ada 3.201 kawasan kumuh dengan total luas 34.473 hektare yang dihuni lebih dari 34,4 juta jiwa (Kementerian Pekerjaan Umum, Oktober, 2014). Itu berarti pemerintah Jokowi-JK harus mampu membenahi sekitar 640 kawasan kumuh setiap tahun. Sebuah pekerjaan rumah yang sungguh sulit, tapi bukan berarti mustahil untuk dilaksanakan. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Pertama, pemerintah kota/kabupaten membuat peta sebaran kawasan permukiman kumuh di setiap wilayah kota atau kawasan perkotaan kabupaten (kawasan ibu kota atau strategis perkotaan) dan ditetapkan dalam surat keputusan wali kota/bupati. Pemerintah pusat melakukan validasi permukiman kumuh untuk menyepakati luasan kawasan dan batasan wilayah permukiman yang akan dibenahi bersama.

Cek peruntukan lahan kawasan permukiman kumuh dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, apakah berada di atas peruntukan hunian atau bukan. Permukiman kumuh tumbuh di bantaran kali, tepian waduk/situ/danau, tepian rel kereta api, kolong jalan/jembatan layang, atau taman pemakaman.

Kedua, pemerintah kota/kabupaten melakukan validasi sertifikat kepemilikan lahan warga, apakah bangunan rumah berdiri di atas tanah milik pribadi, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, atau pemerintah pusat/provinsi/kota/kabupaten. Identifikasi dengan cepat, klarifikasi ulang dengan jelas, dan tentukan prioritas solusinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika lahan milik badan pemerintah, pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait. Kalau milik perusahaan, pemerintah daerah dapat membeli lahan atau bekerja sama dengan perusahaan untuk mengembangkan kawasan. Untuk kepemilikan individu, pemerintah dapat menawarkan alternatif pembagian kepemilikan saham dalam pengembangan kawasan dengan tetap mengantongi kepemilikan lahannya.

Ketiga, pilih lokasi yang rendah resistansi penolakan warga, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, sedikit atau tidak ada sengketa kepemilikan lahan, legalitas lahan tidak terlalu bermasalah, serta memiliki potensi ekonomi kreatif yang sudah berjalan.

Pemerintah dapat segera membenahi permukiman kumuh dalam waktu singkat sebagai kawasan percontohan. Jika berhasil, warga permukiman kumuh lainnya diharapkan bersedia untuk dibenahi secara menyebar dan serentak oleh pemerintah.

Keempat, jika permukiman kumuh berdiri di atas RTH, pemerintah wajib memfungsikan kembali kawasan sebagai RTH daerah resapan dan tangkapan air. Namun, jika permukiman kumuh merupakan peruntukan hunian, ada tiga pola penanganan permukiman kumuh.  

Pemugaran permukiman mencakup kegiatan perbaikan dan pembangunan kembali permukiman menjadi lebih layak huni. Peremajaan kawasan mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dulu menyediakan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat. Pemukiman kembali berupa pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota/kabupaten dan/atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang atau manusia.

Kelima, wali kota/bupati memimpin langsung pembenahan permukiman kumuh dengan berbagi tugas berbagai pihak terkait dalam membangun rusunawa, infrastruktur pendukung jalan, jaringan utilitas, dan taman untuk interaksi sosial dan ruang evakuasi.

Pemerintah harus membuka akses seluas-luasnya terhadap program kreatif dan inovatif yang diprakarsai pemerintah kota/kabupaten, komunitas, atau kelompok masyarakat. Program yang mampu menstimulasi peningkatan kualitas permukiman kumuh, baik skala komunitas maupun kawasan perkotaan. Selamat bekerja.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Upaya Jakarta Barat Sulap 92 RW yang Masuk Kawasan Kumuh Kota

23 Juli 2019

Deretan rumah warga di bantaran aliran sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. Deretan rumah tersebut selain bisa membahayakan warga karena longsor dan banjir juga tampak terlihat kumuh dan semrawut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Upaya Jakarta Barat Sulap 92 RW yang Masuk Kawasan Kumuh Kota

Pemeritah Kota Administrasi Jakarta Barat tengah mengkaji rencana menata lingkungan di daerah pemukiman padat yang masuk kawasan kumuh kota.


BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

27 Mei 2019

Deretan rumah warga di bantaran aliran sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. Deretan rumah tersebut selain bisa membahayakan warga karena longsor dan banjir juga tampak terlihat kumuh dan semrawut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

BPN menyebut kawasan kumuh itu tersebar di enam wilayah DKI Jakarta.


Ini Jurus-jurus Anies Hilangkan Kawasan Kumuh di DKI Jakarta

30 Januari 2019

Ilustrasi Kota Jakarta. Getty Images
Ini Jurus-jurus Anies Hilangkan Kawasan Kumuh di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuat rencana tata ruang Ibu Kota yang menarik minat swasta, sebagai upaya menghilangkan kawasan kumuh.


PUPR: Tanpa Bank Tanah, Luas Kawasan Kumuh Bertambah 30 Persen

20 Maret 2018

Kawasan pemukiman Dadap, Tangerang, 24 Oktober 2014. Pemerintah kabupaten Tangerang akan merelokasi kawasan kumuh Dadap menjadi sentra makanan laut terbesar di Indonesia dan pusat perbelanjaan yang menghubungkan antar pulau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
PUPR: Tanpa Bank Tanah, Luas Kawasan Kumuh Bertambah 30 Persen

Pemerintah menilai keberadaan bank tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah sudah sangat mendesak.


2019, Kementerian PU Targetkan Ambon Bebas Kawasan Kumuh

10 Oktober 2017

Ilustrasi pemukiman kumuh di pinggir kali. ANTARA/Aprillio Akbar
2019, Kementerian PU Targetkan Ambon Bebas Kawasan Kumuh

Salah satu target Kementrian PUPR di tahun 2019 ialah mengurangi kawasan kumuh di berbagai kota di Indonesia.


PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

5 September 2017

Warga beraktivitas di dekat Sungai Gendong yang dipenuhi sampah yang berada di kawasan Muara Baru, Jakarta, 2 Juni 2017. Pemprov DKI bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan kumuh di DKI Jakarta melalui program 100-0-100. ANTARA/Aprillio Akbar
PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

Luas pemukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.641 hektar.


Jadi Kota Cerdas, Singapura Butuh Waktu 50 Tahun

4 Mei 2017

Rektor ITB Kadarsah Suryadi menyampaikan orasi ilmiah didepan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dan para guru besar saat peringatan 95 tahun kiprah ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi teknik pertama di Indonesia di Aula Barat ITB, Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia
Jadi Kota Cerdas, Singapura Butuh Waktu 50 Tahun

Surabaya, Tangerang, dan Bandung mendapatkan rating terbaik sebagai kota cerdas.


Pangkas Pemukiman Kumuh,Pemerintah DIY Siapkan Rp. 30 Miliar  

6 Maret 2017

TEMPO/Seto Wardhana
Pangkas Pemukiman Kumuh,Pemerintah DIY Siapkan Rp. 30 Miliar  

Pemerintah DIY mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk memangkas kawasan pemukiman kumuh di provinsi itu tahun anggaran 2017-2019.


Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta  

10 Februari 2017

Sejumlah anak mandi di pemukiman padat dikawasan Manggarai, Jakarta, (10/9). Pada tahun 2011, tercatat masih ada 5.560 titik lokasi kumuh perkotaan di seluruh Indonesia. Tempo/Aditia Noviansyah
Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta  

Pemerintah menyiapkan dana US$ 762 juta untuk "menyulap" kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata baik.


Tangerang Anggarkan Rp21,4 Miliar Atasi Permukiman Kumuh

7 Desember 2016

Sejumlah anak bermain di kawasan permukiman kumuh Dadap, Tangerang, Banten, 6 September 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Tangerang Anggarkan Rp21,4 Miliar Atasi Permukiman Kumuh

Pemkot Tangerang berencana mengalokasikan anggaran hingga Rp21,4 miliar untuk menuntaskan persoalan permukiman kumuh pada tahun depan.