Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tumpang-Tindih Sektor Tambang

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Tri Haryanto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang semula ada di tangan bupati dan wali kota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Termasuk kewenangan provinsi, di antaranya, adalah menerbitkan WIUP mineral non-logam dan batuan, izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batu bara, IUP mineral non-logam dan batuan, serta menetapkan harga patokan mineral non-logam dan batuan.

Sedangkan pemerintah pusat berwewenang untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP) yang terdiri atas usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK), menetapkan WIUP mineral logam dan batu bara serta WIUPK, menetapkan WIUP mineral non-logam lintas provinsi, menerbitkan IUP penanaman modal asing, menetapkan IUPK, menetapkan produksi mineral logam dan batu bara untuk tiap provinsi, menetapkan harga patokan mineral logam dan harga patokan batu bara, serta mengelola inspektur tambang.

Rencana tersebut sontak ditanggapi secara beragam oleh bupati dan wali kota. Secara umum mereka keberatan atas ketentuan tersebut serta mengupayakan agar dalam prosesnya mereka tetap dilibatkan. Sudah menjadi rahasia umum jika banyak bupati dan wali kota menikmati manfaat dari kewenangan penetapan WIUP tersebut, meski tidak berkorelasi dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.

Persoalan menjadi makin runyam ketika regulasi tersebut ternyata belum diselaraskan dengan peraturan teknis di sektor pertambangan sendiri, khususnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam UU Minerba, kewenangan penetapan WIUP masih ada di tangan bupati dan wali kota. Di satu sisi, fakta ini jelas menjadi pintu masuk bagi bupati dan wali kota untuk mengajukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, kenyataan ini kembali mempertontonkan persoalan klasik di tubuh pemerintah soal kurangnya koordinasi dalam penyusunan regulasi di masing-masing sektor. Tumpang-tindih di sektor pertambangan sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini. Pada 2013, penulis mencatat terjadi tumpang-tindih dalam hal penetapan tarif pungutan pertambangan di Provinsi NAD. Sebagai informasi, berdasarkan rapat paripurna DPR Aceh tanggal 27 Desember 2013, telah disahkan qanun pungutan tambang di Provinsi NAD sebesar 2,5-6 persen.

Kebijakan tersebut kontan disambut berbagai keberatan, khususnya dari kalangan pengusaha. Mereka memandang qanun tersebut justru menimbulkan prosedur pajak berganda sekaligus menambah beban pungutan. Ditambah dengan pungutan pelabuhan, royalti, dan beberapa jenis tarif lainnya, dalam kalkulasi mereka setoran yang harus diberikan mencapai 12 persen dari harga jual. Kondisi ini tentu sangat disesalkan serta berpotensi menurunkan minat investor khususnya di sektor pertambangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merespons kondisi tersebut. Awalnya direncanakan dilakukan koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina pemda untuk mendiskusikan ulang kelayakan pungutan pertambangan tersebut dari segala aspek. Terkait dengan kepatutan dan kelayakan pungutan, beberapa pihak mendasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan keistimewaan kepada Provinsi NAD berdasarkan pertimbangan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Sebaliknya, pihak yang kontra mengajukan pertimbangan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-dalam undang-undang ini istilah pungutan daerah sudah tidak dikenal. Pemerintah hanya boleh mengenakan pungutan dalam bentuk pajak atau retribusi daerah.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 7 ayat 1 bab IV Kewenangan Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dari sisi regulasi, segala kebijakan pemda NAD, khususnya yang berkaitan dengan sisi fiskal, seharusnya tetap menyesuaikan dengan aturan di atasnya yang berlaku secara nasional. Dalam kasus ini, tentu wajib menginduk ke UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prasyarat ini juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun penulis memaklumi dasar penetapan pungutan tambang ini, jika memang ditujukan bagi upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekaligus dimanfaatkan sebagai tambahan dana percepatan pembangunan berbagai infrastruktur di Provinsi NAD, bukan sekadar menambah pundi-pundi pejabat di daerah dan digunakan secara tidak bijaksana.

Belajar dari seluruh kerumitan tersebut, ke depannya kata sakti "koordinasi" sepertinya masih menjadi obat mujarab yang harus selalu dikedepankan. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

1 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

3 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

19 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

20 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

20 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

21 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

22 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

22 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.