Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tumpang-Tindih Sektor Tambang

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Tri Haryanto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang semula ada di tangan bupati dan wali kota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Termasuk kewenangan provinsi, di antaranya, adalah menerbitkan WIUP mineral non-logam dan batuan, izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batu bara, IUP mineral non-logam dan batuan, serta menetapkan harga patokan mineral non-logam dan batuan.

Sedangkan pemerintah pusat berwewenang untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP) yang terdiri atas usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK), menetapkan WIUP mineral logam dan batu bara serta WIUPK, menetapkan WIUP mineral non-logam lintas provinsi, menerbitkan IUP penanaman modal asing, menetapkan IUPK, menetapkan produksi mineral logam dan batu bara untuk tiap provinsi, menetapkan harga patokan mineral logam dan harga patokan batu bara, serta mengelola inspektur tambang.

Rencana tersebut sontak ditanggapi secara beragam oleh bupati dan wali kota. Secara umum mereka keberatan atas ketentuan tersebut serta mengupayakan agar dalam prosesnya mereka tetap dilibatkan. Sudah menjadi rahasia umum jika banyak bupati dan wali kota menikmati manfaat dari kewenangan penetapan WIUP tersebut, meski tidak berkorelasi dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.

Persoalan menjadi makin runyam ketika regulasi tersebut ternyata belum diselaraskan dengan peraturan teknis di sektor pertambangan sendiri, khususnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam UU Minerba, kewenangan penetapan WIUP masih ada di tangan bupati dan wali kota. Di satu sisi, fakta ini jelas menjadi pintu masuk bagi bupati dan wali kota untuk mengajukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, kenyataan ini kembali mempertontonkan persoalan klasik di tubuh pemerintah soal kurangnya koordinasi dalam penyusunan regulasi di masing-masing sektor. Tumpang-tindih di sektor pertambangan sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini. Pada 2013, penulis mencatat terjadi tumpang-tindih dalam hal penetapan tarif pungutan pertambangan di Provinsi NAD. Sebagai informasi, berdasarkan rapat paripurna DPR Aceh tanggal 27 Desember 2013, telah disahkan qanun pungutan tambang di Provinsi NAD sebesar 2,5-6 persen.

Kebijakan tersebut kontan disambut berbagai keberatan, khususnya dari kalangan pengusaha. Mereka memandang qanun tersebut justru menimbulkan prosedur pajak berganda sekaligus menambah beban pungutan. Ditambah dengan pungutan pelabuhan, royalti, dan beberapa jenis tarif lainnya, dalam kalkulasi mereka setoran yang harus diberikan mencapai 12 persen dari harga jual. Kondisi ini tentu sangat disesalkan serta berpotensi menurunkan minat investor khususnya di sektor pertambangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merespons kondisi tersebut. Awalnya direncanakan dilakukan koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina pemda untuk mendiskusikan ulang kelayakan pungutan pertambangan tersebut dari segala aspek. Terkait dengan kepatutan dan kelayakan pungutan, beberapa pihak mendasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan keistimewaan kepada Provinsi NAD berdasarkan pertimbangan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Sebaliknya, pihak yang kontra mengajukan pertimbangan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-dalam undang-undang ini istilah pungutan daerah sudah tidak dikenal. Pemerintah hanya boleh mengenakan pungutan dalam bentuk pajak atau retribusi daerah.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 7 ayat 1 bab IV Kewenangan Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dari sisi regulasi, segala kebijakan pemda NAD, khususnya yang berkaitan dengan sisi fiskal, seharusnya tetap menyesuaikan dengan aturan di atasnya yang berlaku secara nasional. Dalam kasus ini, tentu wajib menginduk ke UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prasyarat ini juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun penulis memaklumi dasar penetapan pungutan tambang ini, jika memang ditujukan bagi upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekaligus dimanfaatkan sebagai tambahan dana percepatan pembangunan berbagai infrastruktur di Provinsi NAD, bukan sekadar menambah pundi-pundi pejabat di daerah dan digunakan secara tidak bijaksana.

Belajar dari seluruh kerumitan tersebut, ke depannya kata sakti "koordinasi" sepertinya masih menjadi obat mujarab yang harus selalu dikedepankan. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

1 hari lalu

Anwar Abbas. muhammadiyah.or.id
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan keputusan menerima izin pertambangan (IUP) diambil saat rapat pleno.


Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

17 hari lalu

Wisatawan bersorak gembira usai menyusuri sungai di Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, 30 Juli 2016. Dalam wisata tersebut, wisatawan ditawarkan edukasi mengenai bentukan gua khas kawasan karst dan berbagai ornamen di dalamnya, seperti batu krsital, 'moonmilk', stalaktit, dan stalagmit. TEMPO/Fardi Bestari
Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

Sektor pariwisata di Yogyakarta sangat didukung kelestarian alam, kawasan karst jadi sorotan.


Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman

23 hari lalu

Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Instagram/ lianajhonlin12
Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman

Haji Isam adalah pengusaha batu bara dengan kekayaan fantastis. Ia keponakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan sepupu Mentan


Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad

26 hari lalu

Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Instagram/ lianajhonlin12
Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad

Haji Isam melalui perusahaan miliknya Jhonlin Group memesan 2.000 unit ekskavator dari Sany Group asal China. Tercatat pesanan internasional terbesar.


Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi

30 hari lalu

Ngobrol Tempo, Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan. Foto, Oton Tempo
Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi

Keberadaan sektor ini sangat penting dalam pembangunan negara melalui berbagai bidang.


Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

31 hari lalu

Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada 2022 mencapai Rp 127,90 triliun atau 301,88 persen dari rencana target penerimaan tahun 2022, yakni Rp 42,37 triliun.


Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu

41 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu, 5 Juni 2024.  Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu

Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Setangga di Kalimantan Selatan seluas 668,3 hektare, usulan perusahaan Haji Isam.


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

46 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP


Bukukan Laba Bersih Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Dirut MIND ID: Prestasi Bagi Kami

46 hari lalu

alah satu kegiatan operasional BUMN Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia atau Mind ID. (ANTARA/HO-Mind ID)
Bukukan Laba Bersih Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Dirut MIND ID: Prestasi Bagi Kami

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan ekspansi operasional bisnis yang proaktif memacu inovasi dengan prinsip ekonomi sirkular disebut mampu memberi nilai tambah dan pendapatan usaha.


Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID

46 hari lalu

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID

Fuad Bawazier sempat tercatat sebagai politikus PAN sebelum pindah ke Partai Hanura dan kini menjadi kader Partai Gerindra.