Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kolom Agama

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Achmad Fauzi, Aktivis Multikulturalisme

Kisruh pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk telah keluar dari gelanggang pokok perdebatan yang sesungguhnya. Sebagian masyarakat mengira wacana yang digulirkan Menteri Dalam Negeri adalah menghapus kolom agama di KTP. Akibatnya,  perdebatan semakin tidak konstruktif karena menuding pemerintah ateis dan menempatkan agama sebagai identitas yang tak terlalu penting.

Akar filosofis pengosongan kolom agama di KTP sejatinya hanya ditujukan kepada penghayat kepercayaan yang notabene tidak diakui secara resmi oleh negara. Sedangkan masyarakat yang menganut salah satu dari enam agama yang diakui negara tetap mencantumkan kolom agama. Kehendak pemerintah tersebut seharusnya memperoleh dukungan penuh karena berupaya mengembalikan hak warga negara untuk memilih agama dan keyakinan yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.

Penganut kepercayaan selama ini menjadi tumbal politik pilih kasih, salah satunya soal pengaturan pencatatan kependudukan yang bias, terutama soal diskriminasi. Praktek administrasi kependudukan mewajibkan setiap warga mencantumkan satu dari lima agama yang diakui pemerintah dalam KTP. Aturan ini jelas menyulitkan penghayat kepercayaan karena dipaksa berafiliasi kepada agama tertentu yang bertentangan dengan nuraninya. Keyakinan adalah persoalan pencarian kebenaran sebagai urusan manusia dengan Tuhan yang tidak bisa direcoki oleh rezim ataupun otoritas mana pun. Pemaksaan dalam hal agama merupakan sisi gelap demokrasi tuna adab yang harus disingkirkan.

Sejarah pahit pemaksaan tersebut mengingatkan kita pada peristiwa pada masa Orde Baru. Dalam bidang  pendidikan, pada 1975, kurikulum pendidikan sekolah dasar dan lanjutan melarang mata pelajaran agama Konghucu diajarkan di sekolah-sekolah. Umat Konghucu dipaksa mengikuti pelajaran agama lain. Dalam bidang administrasi kependudukan, pada 1977, Mendagri mengeluarkan instruksi rahasia untuk menetapkan peraturan khusus pembuatan kartu keluarga dan KTP. KTP bagi etnis Cina hanya diberi kode khusus dengan tanda O.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diskresi pemerintah untuk memutus mata rantai diskriminasi dalam administrasi kependudukan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki iktikad baik untuk meniadakan pelembagaan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan dikotomi agama/kepercayaan. Sebab, Pasal 28 e UUD 1945 dengan tegas melindungi hak asasi warga negara, terutama hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menganut kepercayaannya, hak untuk bebas dari diskriminasi, serta hak untuk berkesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Wacana pengosongan kolom agama pada KTP bagi penghayat kepercayaan sejatinya baru dinilai sebatas langkah kecil. Sebab, masih banyak persoalan lebih besar yang dihadapi mereka dalam kaitan dengan layanan birokrasi kependudukan. Penganut kepercayaan tertentu selama ini tidak bisa mencatatkan perkawinannya karena agama yang dianut tidak diakui negara. Walhasil, mereka dipaksa pindah sejenak ke agama lain untuk melegalkan perkawinannya.

Anak-anak penganut aliran kepercayaan yang sedang mengenyam pendidikan juga kerap dipaksa memilih salah satu mata pelajaran pendidikan agama di luar keyakinannya. Apa boleh buat, negara harus menegakkan konstitusi, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan setara dalam memperoleh hak asasinya.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pentingnya Cek Gula Darah dan Kolestereol Setelah LIbur Lebaran

1 menit lalu

Ilustrasi tes gula darah penderita diabetes (pixabay.com)
Pentingnya Cek Gula Darah dan Kolestereol Setelah LIbur Lebaran

Di hari raya, masyarakat cenderung mengonsumsi makanan yang kaya lemak dan gula, yang berdampak negatif kesehatan jantung. Maka perlu cek gula darah.


Usai Banjir Lahar Dingin, Warga Gunung Marapi Dibayangi Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi

7 menit lalu

Warga membersihkan mobilnya yang terseret banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 6 April 2024. Data Nagari Bukik Batabuah menyebutkan  banjir lahar dingin  yang terjadi pada Jumat (5/4) itu menerjang 17 unit mobil dan sejumlah motor dan 40 rumah, tiga di antaranya rusak berat, serta areal pesawahan dan memutus sementara jalan alternatif mudik Pekanbaru - Padang.   ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Usai Banjir Lahar Dingin, Warga Gunung Marapi Dibayangi Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi

Jika curah hujan untuk sepekan ke depan meningkat, maka potensi bencana susulan serupa bisa saja terjadi.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

12 menit lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

14 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.


Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

23 menit lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.


Aplikasi Agrimate Unikom Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Microsoft Imagine Cup 2024

24 menit lalu

Agrimate, solusi agritech inovatif yang dikembangkan oleh empat mahasiswa Unikom berhasil menjadi semifinalis Microsoft Imagine Cup 2024. (Microsoft)
Aplikasi Agrimate Unikom Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Microsoft Imagine Cup 2024

Aplikasi Agrimate dikembangkan oleh empat mahasiswa jurusan Teknik Informatika Unikom


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

25 menit lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

31 menit lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

33 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Tiga hari sebelum putusan sengketa Pilpres, amicus curiae atau sahabat pengadilan masih berdatangan ke MK.


Samsung Galaxy C55 5G dengan Snapdragon 7 Gen 1 Muncul di Geekbench

33 menit lalu

Samsung Galaxy M55 5G (Fonearena)
Samsung Galaxy C55 5G dengan Snapdragon 7 Gen 1 Muncul di Geekbench

Samsung Galaxy C55 5G diharapkan menampilkan layar OLED 6,67 inci dengan resolusi FHD+ 1080x2400 piksel dan kerapatan piksel 450 ppi.