Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demi Melindungi Umat Beragama

image-profil

image-gnews
Iklan

Husni Mubarok, Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Rancangan ini, menurut dia, merupakan hasil konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat. Ia berharap regulasi baru ini menjadi landasan pemerintah dalam melindungi warga, baik mayoritas maupun minoritas, saat menjalankan ajaran agama dan keyakinannya.

Niat di balik pembuat UU baru ini baik. Namun jika tidak berhati-hati, UU baru ini bisa berdampak buruk, malah cenderung sia-sia. Paling tidak, ada tiga alasan untuk pendapat ini.

Pertama, melindungi umat beragama bisa berarti dua pengertian. Pengertian pertama, melindungi umat beragama dari serangan fisik satu pihak kepada pihak lain. Perlindungan dalam pengertian ini adalah harapan kita bersama, sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Misalnya, pemerintah melindungi warga penganut Ahmadiyah untuk mengekpresikan tafsir keagamaannya di muka publik dari ancaman warga lain.

Namun perlindungan juga bisa bermakna lain: melindungi umat beragama dari ancaman nonfisik. Perlindungan dalam makna ini rentan disalahgunakan menjadi pengebirian kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Atas nama perlindungan umat beragama, UU ini berpotensi mengkriminalisasi penganut Syiah yang dianggap menyerang keyakinan Sunni secara nonfisik. Perbedaan dianggap serangan.

Kedua, UU baru tersebut bisa jadi hanya mengulang substansi UU yang sudah ada. Bukankah negara telah memberi jaminan kepada umat beragama, yang termaktub dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945? Bukankah kita juga mempunyai UU mengenai hak asasi manusia, sebagai turunan ratifikasi kovenan internasional mengenai hak sipil politik? Dua regulasi ini pada dasarnya memadai sebagai penopang pemerintah dalam melindungi umat beragama.

Ketiga, akar masalah diskriminasi dan kekerasan atas nama agama di Indonesia bukan pada regulasi, melainkan implementasi. Penelitian Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) Yayasan Paramadina (2013) menunjukkan bahwa penanganan konflik keagamaan di Indonesia bervariasi. Pemerintah gagal menangani insiden kekerasan keagamaan di satu tempat, namun berhasil menangkal kekerasan di tempat lain. Kegagalan dan keberhasilan tersebut amat ditentukan oleh seberapa sigap aparat pemerintah merespons potensi konflik keagamaan di masyarakat.

Insiden kekerasan di Sampang pada akhir 2011, menurut penelitian ini, terjadi karena pemerintah kurang sigap menghadapi ketegangan yang sudah muncul sejak 2006. Bahkan, insiden kekerasan yang lebih besar terjadi kembali delapan bulan setelahnya. Sementara itu, pemerintah berhasil mencegah eskalasi dalam kasus serupa di Bangil, Pasuruan. Setiap kali muncul ketegangan, pemerintah merespons dengan cepat dan sigap. Kekerasan berujung maut dalam insiden ini terhindarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penelitian tersebut juga memperlihatkan bahwa koordinasi antar-lembaga negara juga menyumbang gagal-berhasilnya penanganan konflik keagamaan. Polisi berwenang mengambil langkah di hilir, tidak di hulu. Sebaliknya, lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah berwenang di hulu, tidak di hilir. Karena itu, membangun sinergi antar-lembaga negara di hulu sekaligus hilir merupakan tantangan paling mendesak saat ini.

Selain itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat berfokus pada penguatan lembaga semacam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Lembaga ini strategis karena wakil masyarakat sipil dan pemerintah bisa duduk bersama untuk mendiskusikan penanganan ketegangan di masyarakat bernuansa keagamaan secara nir-kekerasan.

Pasal 1, Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 menyatakan bahwa FKUB bertugas mewujudkan "...keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara…" . Berkaca pada tujuan tersebut, anggota FKUB diharapkan menjadi apa yang oleh Mahatma Gandhi disebut sebagai shanti sena, atau pasukan perdamaian.

Untuk itu, pemerintah perlu membekali anggota FKUB keterampilan mediasi konflik. Selain sengketa pendirian tempat ibadah, FKUB dihadapkan pada ketegangan berbasis keagamaan. Kemahiran dalam mediasi konflik sebelum mobilisasi massa sangat membantu FKUB berperan lebih banyak untuk mengantisipasi kekerasan.

Pemerintah saja tidak cukup. Pemerintah butuh dukungan masyarakat sipil. Potensi dukungan tersebut terbuka lebar. Lingkaran Survey Indonesia melaporkan (2012) bahwa 80 persen penduduk Indonesia tidak membenarkan kekerasan atas nama agama. Bersama masyarakat sipil, pemerintah bisa menggalang dukungan mayoritas penduduk Indonesia, untuk penanganan kekerasan keagamaan tanpa kekerasan.

Koordinasi antar-lembaga negara, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dan dukungan masyarakat lebih mendesak ketimbang pembuatan rancangan UU yang berpotensi melanggengkan diskriminasi dan kekerasan keagamaan. Tidak ada salahnya bila Menteri Agama merenungkan kembali rencana itu.*


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022). Foto:Eot/Pdt
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo


Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Pada tahun 2002, Arian mendirikan band di Jakarta bersama Edy Khemod. Keduanya kemudian bertemu dengan Ricky Siahaan (gitaris) dan Sammy Bramantyo (basis) dan sepakat membentuk band yang diberi nama 'Seringai'. TEMPO/Aditia Noviansyah
Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.


Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuduh Huawei terkait dengan pemerintah Cina dan peralatannya bisa digunakan Beijing untuk memata-matai. Sumber: REUTERS/Aly Song
Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.


Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.


DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Hanafi Rais dalam diskusi Keamanan Data Tanggung Jawab Siapa di Warung Daun Cikini, Sabtu, 10 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.


Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.


Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Seorang pekerja menaikkan panen kelapa sawit di perkebunan  kelapa sawit PT Nusantara 8 di Leuweung Datar,desa Sukasirna,Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/8). ANTARA/Teresia May
Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.


DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.


Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku keluarga Afif juga turut menghadiri acara lamaran dan perkenalan kedua belah pihak keluarga besar Bella maupun Afif ini. instagram.com
Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.


Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

2 Juli 2017

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.