Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iklan 'Membunuh', Sebuah Peringatan dan Tanda Tanya  

image-profil

image-gnews
Iklan

Zainoel B. Biran, Psikolog Sosial

Berbagai media elektronik visual di Indonesia menayangkan iklan rokok dengan sebuah peringatan tertulis yang gamblang. Tulisannya ada yang besar, ada pula yang kecil; ada yang berhuruf tebal, ada pula yang berhuruf tipis. Kalau kata-kata yang digunakan dirangkaikan, kita akan mendapatkan sebuah rangkaian pemaknaan yang bisa sangat menarik.

Merokok (itu) Membunuhmu. (Tapi) It's an Adventure! (Merokok itu memberikan) Pleasure-Style-Confidence, (juga) Inspirasi Tanpa Batas. (Merokok itu) Stylish, (juga) My (own) Life, My (own) Adventure. (Orang boleh saja berbeda, karena itu) Be Yourself, Rise & Shine. Break the Limit! Taste the Power. Gerak Lebih Cepat, (dan) Let's Do It! (Ingat, rokok itu) Anugerah Alam Indonesia.

Kita bisa saja membuat tafsiran yang bermacam-macam tentang iklan rokok seperti yang terpampang di banyak media. Salah satunya, merokok (itu boleh jadi) membunuhmu. Tapi, apa iya? Buktinya, para perokok banyak yang masih hidup, bahkan ada yang berumur panjang; bahkan mungkin pula ada yang sempat ikut lomba maraton. Kebutuhan akan rokok nyatanya tetap tinggi. Merokok itu juga memberi kenikmatan, kepuasan, dan merupakan sebuah tantangan bagi sang pemberani.

Di dalam masyarakat yang tengah dilanda konsumerisme, hedonisme, heroisme, dan juga kecenderungan "berani mati", seperti yang kita alami dewasa ini, apa yang ditawarkan menjadi sebongkah magnet yang berdaya kuat bagi sebagian warganya. Belum lagi imbauan bahwa rokok merupakan produk negeri sendiri. So, bila cinta negerimu, beli dan isaplah rokok-karena rokok (maksudnya, tembakau, juga cengkeh, atau rempah lainnya) adalah suatu anugerah yang alami dan memang telah disediakan untuk negerimu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak alasan lain yang dapat diajukan untuk mendukung pemuasan kebutuhan akan rokok ini. Dengan banyaknya dalih yang memuat kontradiksi, tapi menarik, ada kemungkinan orang akan berhenti membeli rokok demi alasan kesehatan (yang dapat berakibat kematian) menjadi sangat terbatas-tidak ada disonansi kognitif yang dapat memicu perubahan sikap dan keyakinan orang.

Bila pemerintah benar-benar berniat mengubah perilaku merokok orang Indonesia, sikap yang lebih mengarah ke "cinta rokok" perlu dibanjiri dengan informasi faktual (dan ilmiah) tentang dampak merokok pada kesehatan diri, juga pada kesehatan anggota keluarga atau orang lain yang menjadi perokok pasif. Sajikan juga secara visual, dan auditif, apa yang terjadi pada tubuh bila kita menjadi perokok aktif ataupun pasif. Tayangan "berhentilah menikmati rokok sebelum rokok menikmati dirimu" masih perlu dikaji dampaknya karena hanya memuat satu informasi tentang kanker leher. Bagaimana pun, menurut saya, merokok harus dilarang. Sebab, seirama dengan gerak pemerintah baru yang menekankan "kerja-kerja-kerja", merokok juga membatasi semangat, laju, dan kesinambungan kegiatan kerja orang, selain juga menjadi penyebab dari banyak bencana. Merokok dulu, ah! Asyiiiik…

Pemerintah agaknya perlu juga segera memikirkan dan melaksanakan upaya-upaya "memperbaiki" nasib para petani dan pekerja pendukung industri rokok, dan mencari sumber penghasilan negara pengganti untuk mendapatkan dana yang selama ini diperoleh dari cukai rokok dan hal-hal lain yang berkaitan. Semoga.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

38 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.