Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengadili Keyakinan

image-profil

image-gnews
Iklan

Ali Nur Sahid, Peneliti PUSAD Paramadina (Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina)

Baru-baru ini Amnesty International mengeluarkan laporan tentang sejumlah orang yang diadili karena dianggap menodai agama di Indonesia (21/11/14). Dalam laporan tersebut, sejak 2005 terdapat 160 orang yang dijerat Undang-Undang Penodaan Agama. Kebanyakan mereka berasal dari kelompok minoritas keagamaan atau kelompok yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Penyelesaian situasi ini harus menjadi agenda penting Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Laporan Amnesty, satu-satunya yang berkaitan dengan isu agama tersebut, patut dijadikan perhatian serius karena beberapa pertimbangan. Pertama, situasi ini berbanding lurus dengan tingginya tingkat intoleransi masyarakat di beberapa wilayah yang terdapat kelompok agama minoritas, seperti Syiah di Sampang.

Kedua, di sejumlah penampungan sementara, mereka yang terusir dari kampungnya, seperti di Lombok dan Syiah di Sidoarjo, masih harus menanggung beban terkatung-katung tanpa kepastian sampai kapan harus menetap di pengungsian. Inilah praktek menjerat keyakinan lewat undang-undang yang berlangsung sampai hari ini. Dasar hukumnya? Pada 1965, Soekarno mengesahkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama-yang dilanjutkan oleh Presiden Soeharto pada 1969 menjadi Undang-Undang Nomor 5/1969.

Banyak kasus dari tindakan pemidanaan yang beralasan mereka dianggap telah menodai agama dengan merujuk penetapan presiden tersebut. Belakangan bahkan beleid ini menginspirasi pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Nomor 11/2008).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara subtansi, ketentuan ini bisa menjerat individu di berbagai pelosok wilayah. Ekspresi damai kepercayaan seseorang yang dianggap menyimpang bisa berujung penjara. Penerapannya seperti pasal karet yang bisa menghabisi keyakinan siapa saja. Contoh, Alexander Aan yang dipenjara karena dituduh menjalankan ateisme-yang dinyatakan di Facebook. Alasan yang kerap dituduhkan adalah "mengganggu ketertiban umum" atau mengakibatkan "ketidakharmonisan di antara umat".

Mengadili keyakinan itu abstrak. Suatu pandangan agama atau keyakinan itu boleh-boleh saja. Yang dapat diadili adalah manifestasi dari keyakinan seseorang yang dianggap melanggar HAM. Seperti disebutkan dalam ICCPR (International Convenant on Civil and Political Rights), yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, tentang pembatasan kebebasan berekspresi, pengurungan dapat dilakukan di antaranya jika mengganggu kesehatan, atau mengancam keselamatan orang lain. ICCPR melindungi hak individu atau sekelompok orang, namun tidak melindungi entitas abstrak seperti agama, kepercayaan, ide, atau simbol.

Praktek kriminalisasi keyakinan harus diakhiri. Kondisi yang harus ditangani saat ini adalah maraknya syiar kebencian (hate speech) yang menghasut seseorang untuk memusuhi dan mendiskriminasi sang liyan berbasis kebangsaan, rasial, maupun keagamaan yang mengarah ke tindak kekerasan. Presiden Jokowi pernah mengalami hal itu saat maraknya kampanye hitam berbasis SARA pada pemilu lalu. Saatnya Jokowi membuktikan bahwa dia menghormati HAM. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.