Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengadili Keyakinan

image-profil

image-gnews
Iklan

Ali Nur Sahid, Peneliti PUSAD Paramadina (Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina)

Baru-baru ini Amnesty International mengeluarkan laporan tentang sejumlah orang yang diadili karena dianggap menodai agama di Indonesia (21/11/14). Dalam laporan tersebut, sejak 2005 terdapat 160 orang yang dijerat Undang-Undang Penodaan Agama. Kebanyakan mereka berasal dari kelompok minoritas keagamaan atau kelompok yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Penyelesaian situasi ini harus menjadi agenda penting Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Laporan Amnesty, satu-satunya yang berkaitan dengan isu agama tersebut, patut dijadikan perhatian serius karena beberapa pertimbangan. Pertama, situasi ini berbanding lurus dengan tingginya tingkat intoleransi masyarakat di beberapa wilayah yang terdapat kelompok agama minoritas, seperti Syiah di Sampang.

Kedua, di sejumlah penampungan sementara, mereka yang terusir dari kampungnya, seperti di Lombok dan Syiah di Sidoarjo, masih harus menanggung beban terkatung-katung tanpa kepastian sampai kapan harus menetap di pengungsian. Inilah praktek menjerat keyakinan lewat undang-undang yang berlangsung sampai hari ini. Dasar hukumnya? Pada 1965, Soekarno mengesahkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama-yang dilanjutkan oleh Presiden Soeharto pada 1969 menjadi Undang-Undang Nomor 5/1969.

Banyak kasus dari tindakan pemidanaan yang beralasan mereka dianggap telah menodai agama dengan merujuk penetapan presiden tersebut. Belakangan bahkan beleid ini menginspirasi pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Nomor 11/2008).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara subtansi, ketentuan ini bisa menjerat individu di berbagai pelosok wilayah. Ekspresi damai kepercayaan seseorang yang dianggap menyimpang bisa berujung penjara. Penerapannya seperti pasal karet yang bisa menghabisi keyakinan siapa saja. Contoh, Alexander Aan yang dipenjara karena dituduh menjalankan ateisme-yang dinyatakan di Facebook. Alasan yang kerap dituduhkan adalah "mengganggu ketertiban umum" atau mengakibatkan "ketidakharmonisan di antara umat".

Mengadili keyakinan itu abstrak. Suatu pandangan agama atau keyakinan itu boleh-boleh saja. Yang dapat diadili adalah manifestasi dari keyakinan seseorang yang dianggap melanggar HAM. Seperti disebutkan dalam ICCPR (International Convenant on Civil and Political Rights), yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, tentang pembatasan kebebasan berekspresi, pengurungan dapat dilakukan di antaranya jika mengganggu kesehatan, atau mengancam keselamatan orang lain. ICCPR melindungi hak individu atau sekelompok orang, namun tidak melindungi entitas abstrak seperti agama, kepercayaan, ide, atau simbol.

Praktek kriminalisasi keyakinan harus diakhiri. Kondisi yang harus ditangani saat ini adalah maraknya syiar kebencian (hate speech) yang menghasut seseorang untuk memusuhi dan mendiskriminasi sang liyan berbasis kebangsaan, rasial, maupun keagamaan yang mengarah ke tindak kekerasan. Presiden Jokowi pernah mengalami hal itu saat maraknya kampanye hitam berbasis SARA pada pemilu lalu. Saatnya Jokowi membuktikan bahwa dia menghormati HAM. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

8 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

9 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

23 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

27 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.