Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keistimewaan Anggota DPR

Oleh

image-gnews
Iklan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukannya berintrospeksi, melainkan malah membentengi diri. Lewat undang-undang yang mereka buat, kini politikus Senayan semakin sulit disentuh hukum. Pemeriksaan anggota Dewan oleh penegak hukum mesti mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan-lembaga baru yang menggantikan Badan Kehormatan DPR.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Undang-undang yang belum lama disahkan ini menggantikan UU No. 27/2009 tentang MD3. Izin dari Mahkamah Kehormatan diperlukan untuk memeriksa anggota Dewan yang mendapat tuduhan pidana.

Keistimewaan anggota Dewan diatur dalam Pasal 224 mengenai hak impunitas. Pemanggilan penegak hukum terhadap anggota DPR yang dituduh melakukan tindak pidana berkaitan dengan pelaksanaan tugas harus seizin Mahkamah Kehormatan. Bila Mahkamah tidak mengizinkan, pemanggilan itu dianggap batal demi hukum.

Walau aturan tersebut berkaitan dengan pernyataan anggota DPR yang disampaikan di dalam maupun di luar sidang, kekebalan itu tetaplah berlebihan. Anggota Dewan akan cenderung bicara sembarangan dan bisa menyerang pihak lain, tanpa bisa dipidanakan. Aturan yang amat memproteksi politikus Senayan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip persamaan warga negara di depan hukum yang digariskan oleh konstitusi. Inilah peluang bagi masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3.

Peran Mahkamah Kehormatan juga bisa dipertanyakan. Alat kelengkapan DPR ini memiliki wewenang yang jauh lebih besar dibanding Badan Kehormatan. Tapi besarnya kekuasaan ini tidak diikuti upaya meningkatkan kredibilitas. Keanggotaannya mirip dengan Badan Kehormatan, yang selama ini mandul. Anggota Mahkamah Kehormatan merupakan perwakilan dari partai-partai di DPR tanpa melibatkan anggota dari luar.

Dengan keanggotaan seperti itu, sulit diharapkan Mahkamah Kehormatan akan berani bertindak tegas terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik. Yang akan terjadi, Mahkamah itu akan cenderung menjadi benteng perlindungan anggota DPR dari sentuhan hukum. Dengan alasan politikus yang bermasalah sudah ditangani Mahkamah, penegak hukum tidak bisa lagi mengusutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penegak hukum yang ingin menyidik anggota DPR yang terlibat pidana pun kini harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan, kecuali untuk kasus tertangkap tangan atau pidana khusus. Selama ini izin tersebut diberikan oleh presiden. Kendati prosedur ini hanya formalitas-bisa diabaikan bila selama 30 hari izin tersebut tidak diberikan--perubahan ini semakin menunjukkan besarnya kekuasaan DPR.

Tak sepantasnya anggota DPR membuat aturan yang semakin mengistimewakan dirinya sendiri. Itu sebabnya, penting untuk mengoreksi Undang-Undang MD3 lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi, demi menjaga prinsip persamaan di depan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Susu UHT

5 menit lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Serba-serbi Susu UHT

Apakah susu UHT baik bagi kesehatan?


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

8 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

8 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

10 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

13 menit lalu

Prajurit TNI mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sejak menderita sakit, almarhum berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di yayasan Al-Ikhlas, Desa Jogjogan, Cisarua. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

Kementerian Sekretariat Negara menyerukan kepada masyarakat untung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

18 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.


Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

18 menit lalu

Jay Park dan Jessi. Foto: Instagram/@jessicah_o
Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

Jay Park baru saja merilis single 'Xtra McNasty' yang menampilkan kolaborasi dengan delapan musisi internasional, termasuk Ramengvrl, rapper asal Indonesia.


Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

25 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

28 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?